• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait Pelarangan Azan di Palestina, Ini Pernyataan Sikap Adara Relief 

Maret 15, 2017
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?


ChanelMuslim.com – Terkait penyerahan RUU Pelarangan Kumandang Adzan Isya dan Subuh kepada  parlemen Israel, Knesset, pada Rabu 8 Maret 2017 untuk dibahas sebagai Undang-undang yang menetapkan peraturan melarang dikumandangkannya adzan di Palestina dari jam 23.00 hingga 07.00 waktu setempat. Dimana diantara RUU tersebut berisi denda sebesar $ 1.300 – 2.600 bagi yang melanggar. 
Rakyat Palestina menentang keras rencana penetapan RUU menjadi UU ini karena mengumandangkan adzan adalah persoalan keimanan dan jika diteruskan akan mengundang gerakan perlawanan (intifadhah) dari rakyat Palestina.
Bahkan Ketua Dewan Tinggi Islam di Kota Al-Quds yang juga merupakan Imam Besar masjid Al-Aqsha, Syaikh Ikrimah Shobri, menyatakan bahwa para muadzin di masjid-masjid seantero Al-Quds tidak akan menggubris keputusan Knesset Israel dan akan terus mengumandangkan adzan dari masjid. 
Kaum muslimin Palestinapun akan terus mengumandangkan adzan dari atas rumah-rumah mereka, di pasar-pasar dan di jalan-jalan.


Terkait hal itu, Adara Relief International, sebagai lembaga sosial  kemanusiaan di Indonesia yang fokus membantu urusan anak dan perempuan Palestina mengeluarkan siaran pers terkait pernyataan sikap  mereka yang ditandatangani langsung oleh Hj. Nurjanah Hulwani, S.Ag, M.E selaku Ketua Adara Relief International. Berikut pernyataan sikap tersebut: 
1. Mengumandangkan adzan adalah bagian dari akidah dan keimanan kaum muslimin Palestina yang harus dihormati dan tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah penjajahan zionis Israel. Melarang adzan di masjid Al-Aqsha sama dengan melarang adzan di Masjidil Haram di Mekah dan masjid Nabawi di Madinah karena ketiganya adalah masjid seluruh umat Islam di dunia. 
“Katakanlah (Muhammad), Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah, dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah apa yang aku sembah. Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (QS Al-Kafirun 1 – 6) 
2. Mengutuk dan menentang  RUU Israel tentang pelarangan dikumandangkannya adzan Isya dan Subuh di Palestina karena hal tersebut merupakan bentuk penjajahan terhadap kebebasan beragama. 
3. Adara Relief International sebagai bagian dari bangsa Indonesia, mendukung setiap upaya bangsa Palestina merebut kembali kemerdekaan yang hakiki dari penjajah zionis Israel karena amanah kebangsaan yang tegas dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia menentang setiap bentuk penjajahan di muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 
4. Mengajak kaum muslimin Indonesia khususnya dan segenap bangsa Indonesia umumnya untuk turut serta melakukan penentangan terhadap RUU menjadi UU pelarangan adzan di Palestina oleh Knesset Israel sebagai bentuk kepedulian pada pelaksanaan hak asasi manusia. 

(jwt/*)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenali Makanan Perusak Kulit

Next Post

HanNeera, Brand Baru di Dunia Fashion Muslim Bridal 

Next Post

HanNeera, Brand Baru di Dunia Fashion Muslim Bridal 

Yuk Belanja Dagangan Saudara Muslim Kita

Yuk Belanja Dagangan Saudara Muslim Kita

Dewan Dakwah Kunjungi Korban Banjir Buluh Cina Riau

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Bagaimana Lima Foto Mengisahkan Cerita yang Lebih Besar Melalui Klip Video Berdurasi Sepuluh Detik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7658 shares
    Share 3063 Tweet 1915
  • Apa Itu Disease X, Apakah Ada Disease X Berikutnya?

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Seorang Ibu Mati Bunuh Diri Bersama Dua Anaknya: Di Mana Kehadiran Negara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga