• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 30 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait Khatib Bersertifikat, Ini Jawaban Kemenag

Februari 8, 2017
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi (rukun-islam.com)

?ChanelMuslim.com – Viralnya pemberitaan mengenai khatib bersertifikat di di media sosial, Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama Mastuki memastikan bahwa info tersebut adalah berita bohong alias hoax.

Penegasan ini juga disampaikan oleh Mastuki menyusul beredarnya informasi seputar hal teknis penyelenggaraan sertifikasi khatib.

“Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax,” tegasnya di Jakarta, Senin (6/2) seperti chanelmuslim.com kutip dari laman kemenag.go.id.

Menurut Mastuki, Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib. Kementerian Agama juga tidak akan mengintervensi materi khutbah. Merespon saran dan masukan dari masyarakat, Kementerian Agama sedang mempertimbangkan untuk melakukan standardisasi khatib Jumat.

Maksud dari standardisasi, kata Mastuki, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya. Dalam praktiknya, standardisasi juga tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.

“Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat,”terangnya.

Mastuki melanjutkan penentuan standardisasi seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain Kemenag. Kemenag hanya sebagai fasilitator.

“Terkait itu, saat ini Kementerian Agama masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Akhir Januari lalu, Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi,”jelasnya.

Beredar melalui pesan berantai, kabar dengan tajuk ‘Info Sertifikasi Khatib’. Kabar ini memuat informasi terkait persyaratan, kegiatan sertifikasi, kewajiban Khatib bersertifikat, serta hak khatib bersertifikasi dari Kemenag.
Berikut info hoax yang beredar viral:
Info Sertifikasi Khatib.
Persyaratan: 

1. Min. Lulusan SMA Sederajat

2. Usia min. 30 thn.

3. Fasih membaca alqur’an

4. Fasih berbahasa Indonesia

5. Berkelakuan baik (Tidak pernah minum miras, narkoba dan selingkuh/ke diskotik dan sejenisnya)

6. Aktif dalam kegiatan sosial masyarakat

7. Tercatat sebagai pengurus atau anggota DKM.

8. Memiliki pengalaman ceramah di majelis ta’lim min. 2 tahun dan status masih aktif.

9. Rukun dengan warga sekitar.

10. Ber-KTP WNI Islam.

11. Sudah dikhitan.

12. Bersedia ditempatkan di mejid manapun di wilayah NKRI.
Kegiatan Sertifikasi:

1. Seleksi persyaratan.

2. Yang lolos persyaran akan didiklat selama 3 bulan di bawah Kemenag.

3. Materi diklat tentang cara merancang program, pelaksanaan, materi dan pelaporan khatib.

4. Bagi yg lulus akan diberi Sertifikat Khatib dari Kemenag.

5. Akan tercatat sebagai khatib di kemenag.
Kewajiban Khatib bersertifikat:

1. Menjadi khatib pada kegiatan shalat Jum’at min. 3 kali dalam sebulan.

2. Menjadi khatib pada hari raya iedul fitri/idul adha min. 1 kali dalam setahun.

3. Membuat laporan bulanan ke kemenag.
Hak khatib bersertifikasi dari Kemenag:

1. Mendapat gaji bulanan min. Rp. 2.500.000,-

2. Mendapat tunjangan profesi 1x gaji.

3. Mendapat tunjangan kemahalan 25% dari gaji.

4. Mendapat tunjangan keluarga 10% dari gaji.

5. Mendapat tunjangan kinerja Rp. 650.000,-

6. Mendapat tunjangan menahan diri utk tidak minum miras, narkoba, selingkuh dan sejenisnya Rp. 300.000,-

7. Tunjangan lain yg toyiban.

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Astaghfirullah, Orang Ini Ingin Bakar Diri di Depan Ka’bah

Next Post

SDIT Insan Mulia Jakarta, Mencetak Intelektual Muslim Sejak Dini

Next Post

SDIT Insan Mulia Jakarta, Mencetak Intelektual Muslim Sejak Dini

Cerdas Berkomunikasi Ala Nabi

Korlap FUI: Aksi 112 Tetap Akan Berjalan

  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7666 shares
    Share 3066 Tweet 1917
  • AAW Unpad Pertemukan Profesor Amerika dan Jurnalis Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1591 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Koleksi Busana Syar’i Ini Bikin Penampilan Jadi Lebih Modern dan Stylist

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5160 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3025 shares
    Share 1210 Tweet 756
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga