• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Terkait Khatib Bersertifikat, Ini Jawaban Kemenag

08/02/2017
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi (rukun-islam.com)

?ChanelMuslim.com – Viralnya pemberitaan mengenai khatib bersertifikat di di media sosial, Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama Mastuki memastikan bahwa info tersebut adalah berita bohong alias hoax.

Penegasan ini juga disampaikan oleh Mastuki menyusul beredarnya informasi seputar hal teknis penyelenggaraan sertifikasi khatib.

“Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax,” tegasnya di Jakarta, Senin (6/2) seperti chanelmuslim.com kutip dari laman kemenag.go.id.

Menurut Mastuki, Kementerian Agama tidak akan melakukan sertifikasi khatib. Kementerian Agama juga tidak akan mengintervensi materi khutbah. Merespon saran dan masukan dari masyarakat, Kementerian Agama sedang mempertimbangkan untuk melakukan standardisasi khatib Jumat.

Maksud dari standardisasi, kata Mastuki, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya. Dalam praktiknya, standardisasi juga tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.

“Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat,”terangnya.

Mastuki melanjutkan penentuan standardisasi seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain Kemenag. Kemenag hanya sebagai fasilitator.

“Terkait itu, saat ini Kementerian Agama masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Akhir Januari lalu, Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi,”jelasnya.

Beredar melalui pesan berantai, kabar dengan tajuk ‘Info Sertifikasi Khatib’. Kabar ini memuat informasi terkait persyaratan, kegiatan sertifikasi, kewajiban Khatib bersertifikat, serta hak khatib bersertifikasi dari Kemenag.
Berikut info hoax yang beredar viral:
Info Sertifikasi Khatib.
Persyaratan: 

1. Min. Lulusan SMA Sederajat

2. Usia min. 30 thn.

3. Fasih membaca alqur’an

4. Fasih berbahasa Indonesia

5. Berkelakuan baik (Tidak pernah minum miras, narkoba dan selingkuh/ke diskotik dan sejenisnya)

6. Aktif dalam kegiatan sosial masyarakat

7. Tercatat sebagai pengurus atau anggota DKM.

8. Memiliki pengalaman ceramah di majelis ta’lim min. 2 tahun dan status masih aktif.

9. Rukun dengan warga sekitar.

10. Ber-KTP WNI Islam.

11. Sudah dikhitan.

12. Bersedia ditempatkan di mejid manapun di wilayah NKRI.
Kegiatan Sertifikasi:

1. Seleksi persyaratan.

2. Yang lolos persyaran akan didiklat selama 3 bulan di bawah Kemenag.

3. Materi diklat tentang cara merancang program, pelaksanaan, materi dan pelaporan khatib.

4. Bagi yg lulus akan diberi Sertifikat Khatib dari Kemenag.

5. Akan tercatat sebagai khatib di kemenag.
Kewajiban Khatib bersertifikat:

1. Menjadi khatib pada kegiatan shalat Jum’at min. 3 kali dalam sebulan.

2. Menjadi khatib pada hari raya iedul fitri/idul adha min. 1 kali dalam setahun.

3. Membuat laporan bulanan ke kemenag.
Hak khatib bersertifikasi dari Kemenag:

1. Mendapat gaji bulanan min. Rp. 2.500.000,-

2. Mendapat tunjangan profesi 1x gaji.

3. Mendapat tunjangan kemahalan 25% dari gaji.

4. Mendapat tunjangan keluarga 10% dari gaji.

5. Mendapat tunjangan kinerja Rp. 650.000,-

6. Mendapat tunjangan menahan diri utk tidak minum miras, narkoba, selingkuh dan sejenisnya Rp. 300.000,-

7. Tunjangan lain yg toyiban.

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Astaghfirullah, Orang Ini Ingin Bakar Diri di Depan Ka’bah

Next Post

SDIT Insan Mulia Jakarta, Mencetak Intelektual Muslim Sejak Dini

Next Post

SDIT Insan Mulia Jakarta, Mencetak Intelektual Muslim Sejak Dini

Cerdas Berkomunikasi Ala Nabi

Korlap FUI: Aksi 112 Tetap Akan Berjalan

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9280 shares
    Share 3712 Tweet 2320
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4202 shares
    Share 1681 Tweet 1051
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11743 shares
    Share 4697 Tweet 2936
  • ParagonCorp dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Mengembangkan Kapabilitas Inovasi Berbasis Sains di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • ParagonCorp dan BRIN Eksplorasi Mikroalga Lokal, Membuka Potensi Biodiversitas Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga