• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tegakkan Syariat, Pasangan Non Mahrom Dihukum Cambuk di Aceh

Desember 8, 2015
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Komitmen Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam untuk menerapkan hukum syariat dalam kehidupan bermasyarakatnya terus dibuktikan dengan merealisasikan qanun yang telah dibuat. Termasuk, pada Senin (7/12) lalu, satu pasangan nonmahrom (bukan keluarga) yang tertangkap di Desa Blang Dalam, Kecamatan Makmur, Minggu (19/7)  dicambuk sebanyak 8 kali di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen.
Pasangan yang dilarang dalam syariat  tersebut adalah ZB (22), warga Sawang Aceh Utara dan pasangan perempuannya As (29), penduduk Kecamatan Ulim Pidie Jaya.
Keduanya dicambuk masing-masing delapan kali, karena tertangkap basah berduaan di sebuah rumah dalam kamar di Desa Blang Dalam, Kecamatan Makmur, Bireuen, Minggu lalu.
Akibat perbuatan yang dilakukan mereka, pasangan non muhrim tersebut harus menanggung malu dengan hukuman cambuk yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bireuen di hadapan khalayak ramai.
“Pasangan khalwat tersebut melanggar pasal 4 juncto pasal 5 Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat Jo pasal 23 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata T Tarmizi, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bireuen.
Selain mencambuk pasangan khalwat tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen juga mencambut pelaku maisir (judi) atas nama Ramadhan bin Ishak, warga Kota Juang Bireuen, dengan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali.
(jwt/serambinews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibunda Rano Karno Meninggal Dunia, Ini Pesan Ibunda Lily Bagi Anak-Anaknya

Next Post

Modest Fashion di Mata Designer Irna Mutiara

Next Post

Modest Fashion di Mata Designer Irna Mutiara

MPWI Siap Bantu Masyarakat Terkait Perlindungan Tanah Wakaf

Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Waspada! Kurang Tidur Picu Serangan Jantung dan Kanker

  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5136 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3161 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7572 shares
    Share 3029 Tweet 1893
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1533 shares
    Share 613 Tweet 383
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3632 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • OTW diganti BMW, Ini Penjelasan Ustaz

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3128 shares
    Share 1251 Tweet 782
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga