• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tegakkan Syariat, Pasangan Non Mahrom Dihukum Cambuk di Aceh

08/12/2015
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Komitmen Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam untuk menerapkan hukum syariat dalam kehidupan bermasyarakatnya terus dibuktikan dengan merealisasikan qanun yang telah dibuat. Termasuk, pada Senin (7/12) lalu, satu pasangan nonmahrom (bukan keluarga) yang tertangkap di Desa Blang Dalam, Kecamatan Makmur, Minggu (19/7)  dicambuk sebanyak 8 kali di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen.
Pasangan yang dilarang dalam syariat  tersebut adalah ZB (22), warga Sawang Aceh Utara dan pasangan perempuannya As (29), penduduk Kecamatan Ulim Pidie Jaya.
Keduanya dicambuk masing-masing delapan kali, karena tertangkap basah berduaan di sebuah rumah dalam kamar di Desa Blang Dalam, Kecamatan Makmur, Bireuen, Minggu lalu.
Akibat perbuatan yang dilakukan mereka, pasangan non muhrim tersebut harus menanggung malu dengan hukuman cambuk yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bireuen di hadapan khalayak ramai.
“Pasangan khalwat tersebut melanggar pasal 4 juncto pasal 5 Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat Jo pasal 23 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata T Tarmizi, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bireuen.
Selain mencambuk pasangan khalwat tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen juga mencambut pelaku maisir (judi) atas nama Ramadhan bin Ishak, warga Kota Juang Bireuen, dengan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali.
(jwt/serambinews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibunda Rano Karno Meninggal Dunia, Ini Pesan Ibunda Lily Bagi Anak-Anaknya

Next Post

Modest Fashion di Mata Designer Irna Mutiara

Next Post

Modest Fashion di Mata Designer Irna Mutiara

MPWI Siap Bantu Masyarakat Terkait Perlindungan Tanah Wakaf

Rasulullah Turut Mengerjakan Pekerjaan Rumah

Waspada! Kurang Tidur Picu Serangan Jantung dan Kanker

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8261 shares
    Share 3304 Tweet 2065
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3706 shares
    Share 1482 Tweet 927
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11278 shares
    Share 4511 Tweet 2820
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2205 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Menghina Allah dalam Hati

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Hari Transportasi Nasional, Transjakarta Terapkan Tarif Rp1

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga