• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tantangan Pengelolaan Wakaf

22/11/2016
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: kemenag
Foto: kemenag

Chanelmuslim.com-Salah satu tantangan pengelolaan wakaf saat ini adalah belum adanya sentralisasi data wakaf yang dapat dirujuk dan dikelola untuk dioptimalkan potensinya.

Imam Teguh Saptono, President Director BNI Syariah mengatakan bahwa saat ini belum ada sentralisasi data wakaf yang dapat dirujuk dan dikelola untuk dioptimalkan potensinya.

“Data dan keberadaan aset wakaf masih tersebar di berbagai yayasan atau lembaga independen dan bahkan sebagian tidak dilengkapi dengan dokumen legalitas yang memadai,” ujar Imam dalam seminar 3rd IIFF (Indonesian Islamic Finance Forum) yang diadakan oleh MES (Masyarakat Ekonomi Syariah pada Sabtu (19/11) lalu di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Sebagian masyarakat masih lebih percaya dan nyaman untuk mewakafkan aset melalui lembaga milik organisasi masyarakat, yayasan dan pesantren. Organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) atau lembaga seperti Dompet Dhuafa memang dianggap mempunyai sejarah panjang dalam pengelolaan dana ZISWAF dan telah terbukti hasilnya. Hal tersebut yang membangun reputasi positif dan memupuk kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan ZISWAF. Selain itu juga, jaringan yang sudah tersebar luas ke seluruh nusantara juga dianggap telah memudahkan mesyarakat untuk menyalurkan ZISWAf.

Namun sayangnya, lanjut Imam, pengelolaan dalam bidang wakaf masih belum optimal.

“Lebih dari 90% tanah wakaf di Indonesia masih dimanfaatkan hanya untuk masjid, pemakaman umum dan Sekolah/Pesantren,” tambahnya.

Menurutnya, sistem pengelolaan wakaf yang cost centric perlu dikembangkan menjadi productive-centric. Selain itu, Bank Syariah sebagai channel penghimpunan dana telah menyediakan berbagai kemudahan untuk umat agar dapat menyalurkan dana ZISWAF-nya.

Saat ini, sudah ada tabungan wakaf yang dapat digunakan untuk menigkatkan awareness masyarakat dan memposisikan ZISWAF sebagai salah satu Islamic Lifestyle.

Bank Syariah diharapkan dapat berperan sebagai bank persepsi untuk transaksi ZISWAF. Dengan adanya tabungan wakaf ini, akan lebih memudahkan masyarakat dalam memonitor history transaksi wakaf dan pengembangan dana wakaf. Teknologi perbankan yang senantiasa mengalami kemajuan juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menyalurkan ZISWAF melalui pengembangan aplikasi ZISWAF on-the-go.

Dalam aplikasi tabungan wakaf ini, dana wakaf nasabah akan dikumpulkan dalam pooling khusus dan disalurkan ke nazir (pengelola zakat) yang bekerja sama dengan proyek yang telah disetujui oleh Bank Syariah.

Bank Syariah juga dapat berperan sebagai nazir yang mengelola dana wakaf untuk dikembangkan dalam proyek-proyek yang feasible dan prudent.

Bank syariah dapat membiayai pembangunan dan pengembangan aset wakaf untuk kegiatan produktif melalui skema pembiayaan investasi.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain: legalitas aset; kelengkapan administrasi; feasible proyek dan collateral.

Kemajuan teknologi ini juga memungkinkan berkembangnya aplikasi untuk transparansi laporan pengelolaan dana ZISWAF. (ra/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pernyataan Sikap MUI tentang Rencana Aksi 212

Next Post

Pertumbuhan Aset Bank Syariah Hadapi Kendala

Next Post

Pertumbuhan Aset Bank Syariah Hadapi Kendala

WHO Cabut Status Darurat Zika

Protes Larangan Israel, Gereja di Palestina Kumandangkan Azan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8454 shares
    Share 3382 Tweet 2114
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4326 shares
    Share 1730 Tweet 1082
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3813 shares
    Share 1525 Tweet 953
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2139 shares
    Share 856 Tweet 535
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3368 shares
    Share 1347 Tweet 842
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5386 shares
    Share 2154 Tweet 1347
  • Laki-Laki yang Gerahamnya Lebih Besar dari Gunung Uhud di Neraka

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11349 shares
    Share 4540 Tweet 2837
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga