• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tantangan Pengelolaan Wakaf

November 22, 2016
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: kemenag
Foto: kemenag

Chanelmuslim.com-Salah satu tantangan pengelolaan wakaf saat ini adalah belum adanya sentralisasi data wakaf yang dapat dirujuk dan dikelola untuk dioptimalkan potensinya.

Imam Teguh Saptono, President Director BNI Syariah mengatakan bahwa saat ini belum ada sentralisasi data wakaf yang dapat dirujuk dan dikelola untuk dioptimalkan potensinya.

“Data dan keberadaan aset wakaf masih tersebar di berbagai yayasan atau lembaga independen dan bahkan sebagian tidak dilengkapi dengan dokumen legalitas yang memadai,” ujar Imam dalam seminar 3rd IIFF (Indonesian Islamic Finance Forum) yang diadakan oleh MES (Masyarakat Ekonomi Syariah pada Sabtu (19/11) lalu di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Sebagian masyarakat masih lebih percaya dan nyaman untuk mewakafkan aset melalui lembaga milik organisasi masyarakat, yayasan dan pesantren. Organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) atau lembaga seperti Dompet Dhuafa memang dianggap mempunyai sejarah panjang dalam pengelolaan dana ZISWAF dan telah terbukti hasilnya. Hal tersebut yang membangun reputasi positif dan memupuk kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan ZISWAF. Selain itu juga, jaringan yang sudah tersebar luas ke seluruh nusantara juga dianggap telah memudahkan mesyarakat untuk menyalurkan ZISWAf.

Namun sayangnya, lanjut Imam, pengelolaan dalam bidang wakaf masih belum optimal.

“Lebih dari 90% tanah wakaf di Indonesia masih dimanfaatkan hanya untuk masjid, pemakaman umum dan Sekolah/Pesantren,” tambahnya.

Menurutnya, sistem pengelolaan wakaf yang cost centric perlu dikembangkan menjadi productive-centric. Selain itu, Bank Syariah sebagai channel penghimpunan dana telah menyediakan berbagai kemudahan untuk umat agar dapat menyalurkan dana ZISWAF-nya.

Saat ini, sudah ada tabungan wakaf yang dapat digunakan untuk menigkatkan awareness masyarakat dan memposisikan ZISWAF sebagai salah satu Islamic Lifestyle.

Bank Syariah diharapkan dapat berperan sebagai bank persepsi untuk transaksi ZISWAF. Dengan adanya tabungan wakaf ini, akan lebih memudahkan masyarakat dalam memonitor history transaksi wakaf dan pengembangan dana wakaf. Teknologi perbankan yang senantiasa mengalami kemajuan juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk menyalurkan ZISWAF melalui pengembangan aplikasi ZISWAF on-the-go.

Dalam aplikasi tabungan wakaf ini, dana wakaf nasabah akan dikumpulkan dalam pooling khusus dan disalurkan ke nazir (pengelola zakat) yang bekerja sama dengan proyek yang telah disetujui oleh Bank Syariah.

Bank Syariah juga dapat berperan sebagai nazir yang mengelola dana wakaf untuk dikembangkan dalam proyek-proyek yang feasible dan prudent.

Bank syariah dapat membiayai pembangunan dan pengembangan aset wakaf untuk kegiatan produktif melalui skema pembiayaan investasi.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain: legalitas aset; kelengkapan administrasi; feasible proyek dan collateral.

Kemajuan teknologi ini juga memungkinkan berkembangnya aplikasi untuk transparansi laporan pengelolaan dana ZISWAF. (ra/ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pernyataan Sikap MUI tentang Rencana Aksi 212

Next Post

Pertumbuhan Aset Bank Syariah Hadapi Kendala

Next Post

Pertumbuhan Aset Bank Syariah Hadapi Kendala

WHO Cabut Status Darurat Zika

Protes Larangan Israel, Gereja di Palestina Kumandangkan Azan

  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Tutorial Pashmina Simpel Bahan Jersey

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3172 shares
    Share 1269 Tweet 793
  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1542 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4867 shares
    Share 1947 Tweet 1217
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5108 shares
    Share 2043 Tweet 1277
  • Berkat Sajian Sate Maranggi, Alfan Musthafa Raih Gelar Queensland Chef of the Year 2025 di Australia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7584 shares
    Share 3034 Tweet 1896
  • Menteri Tenaga Kerja: Salimah Harus Posisikan Diri untuk Majukan Generasi Muda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga