• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tahun Ini Calon Jamaah Haji Wafat Bisa Digantikan, Ini Syaratnya

21/04/2018
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mulai tahun ini, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018. Dimana calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori.

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya ,” terang Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4) dikutip laman kemenag.go.id.

Ahda mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat: 

1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan

3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

[gambar1]

Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen dimaksud , yaitu:
1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat 

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tutup Ahda.

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/507503/haji-tahun-ini–calon-jemaah-wafat-bisa-digantikan-keluarganya

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ramadan, Terry Putri Batasi Pekerjaan

Next Post

Gempa Banjarnegara, Tim DMC Dompet Dhuafa Respon Cepat

Next Post

Gempa Banjarnegara, Tim DMC Dompet Dhuafa Respon Cepat

Nak, Sebentar Lagi Ramadhan Tiba

Amien Rais : Sudah Waktunya Ganti Presiden

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Tidur Pada Awal Malam dan Bangun di Sepertiga Akhir

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8079 shares
    Share 3232 Tweet 2020
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11214 shares
    Share 4486 Tweet 2804
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3582 shares
    Share 1433 Tweet 896
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Resep Sambal Goreng Kentang Ati Ampela, Temani Makan Siangmu

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Berikut Beberapa Tempat Wisata di Sekitar Pusat Kota Semarang yang Bisa Kamu Kunjungi

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Guru Ngaji Berhak Mendapat Zakat

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga