ChanelMuslim.com- Negara Brunei Darussalam mulai memberlakukan hukum pidana Syariah Islam mulai hari ini, Rabu (3/4). Dalam hukum tersebut tercantum bahwa perzinahan, perkosaan, dan seks sejenis atau LGBT akan dihukum rajam.
Sultan Hassanal Bolkiah yang juga menjabat perdana menteri menjelaskan maksud dan tujuan diterapkannya Syariah Islam di Brunei.
"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," jelasnya sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Meski begitu, penerapan Syariah Islam dilakukan dengan beberapa tahap sejak tahun 2014. Tahap pertama, mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan Salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April ini memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.
Sementara hukuman untuk pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.
Seorang pria gay asal Brunei yang kini mengajukan permohonan suaka di Kanada, mengatakan imbas hukum baru ini sudah terasa di Brunei. Dia meninggalkan Brunei tahun lalu lantaran risau bakal digugat dengan tuduhan makar terkait unggahan di Facebook yang bernada kritis terhadap kerajaan.
Mantan pegawai negeri sipil berusia 40 tahun itu mengatakan orang-orang merasa takut.
"Komunitas gay di Brunei tidak pernah terang-terangan. Ketika Grindr (aplikasi kencan khusus kaum gay) muncul, itu membantu orang-orang bertemu secara rahasia. Tapi kini saya, dari yang saya dengar, hampir tidak ada orang menggunakan Grindr lagi," ujar Shahiran S Shahrani Md kepada BBC.
"Mereka takut kalau-kalau orang yang diajak bertemu ternyata polisi menyamar jadi gay. Ini belum terjadi, tapi karena ada aturan baru, orang-orang takut," ujarnya lagi.
Selain ketakutan dari pelaku LGBT dan kaum kriminal, reaksi negatif terhadap penerapan Syariah Islam ini juga datang dari pihak lembaga dunia yang dianggap terhormat seperti PBB.
Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet, menuduh Brunei Darussalam berusaha menerapkan hukum kejam dan tidak manusiawi.
"Saya menyerukan kepada pemerintah untuk membatalkan penerapan hukum pidana baru yang kejam itu, yang akan menjadi langkah mundur bagi perlindungan HAM rakyat Brunei jika tetap diberlakukan," kata Michelle Bachelet, Senin, 1 April 2019.
Anehnya, seruan yang terkesan mulia ini tidak pernah diarahkan ke Israel yang sudah jelas-jelas melakukan pembantaian umat Islam Palestina.
Brunei yang berpenduduk tidak sampai setengah juta ini telah membuktikan negaranya sebagai negara penuh kedamaian (darussalam). Damai untuk mereka yang suka kebaikan dan kesucian.
Tapi di sisi lain akan menjadi negara menakutkan untuk mereka yang hobi maksiat dan kriminalitas seperti kaum LGBT. (Mh)