• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Soal FDS, Mendikbud: Tidak Ada Lagi Jam Mengajar 24 Jam Seminggu

24/08/2017
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menegaskan tidak ada lagi jam mengajar 24 jam seminggu jika "Full Day School (FDS) diterapkan. FDS itu sebenarnya supaya guru fokus untuk mendidik karakter siswa di Sekolah, lanjutnya.

Menurut Mendikbud di acara diskusi di gedung Majelis Ulama Indonesia, Rabu (23/8), selama ini guru-guru dibebankan untuk mengajar selama 24 jam dalam satu minggu. Dengan beban mengajar tersebut ada yang mengambil jam mengajar di sekolah lain untuk memenuhi kewajiban mengajarnya.

Sehingga menurut Muhadjir, guru tidak fokus dalam mendidik karakter siswa. "Beban kerja guru adalah 24 jam tatap muka per minggu. Memang guru tidak harus berada di sekolah. Tidak semua guru memenuhi tatap muka itu, ada bahasa asing, pancasila, agama sehingga tidak memenuhi tatap muka itu, sehingga harus mengajar di sekolah lain untuk mendapatkan sampingan. Kita mau melaksanakan pendidikan karakter di sekolah. 

Permasalahannya guru tidak bisa memenuhi 24 jam tatap muka. Guru harus mencari tambahan di luar sekolah. Guru tidak dapat fokus menjalankan fungsinya," tutur Menteri Pendidikan. Hal itulah yang menjadikan Kementerian Pendidikan mengubah jam mengajar guru seperti jam kerja selama ini.

Yaitu, bekerja selama lima hari, dengan delapan jam sehari. "Atas dasar PP No. 19 tahun 2017, beban kerja guru diganti ke beban kerja PNS pada umumnya," ungkap Muhadjir. Jadi, masih menurut Mendikbud, yang dimaksud dengan FDS itu untuk guru. Delapan jam itu harus mengajar selam lima hari. Untuk hari Ahad, ia bisa fokus untuk mendidik keluarganya. Mengenai siswa, tidak ada perubahan jam sekolah, hanya menambah jam belajar selama satu setengah jam.

"Untuk siswa tidak ada perubahan. Hanya menambah jam belajar sekitar satu setengah jam. Jika biasa pulang jam 12. Maka tinggal ditambah satu setengah jam tersebut. Namun, hari Sabtu dan Ahad libur agar siswa bisa bersama keluarganya," tutur Muhadjir.

Dengan demikian, sekolah akan menjadi sentral pendidikan. Lingkungan sekitar dijadikan sumber-sumber belajar. Selama itu siswa belajar di sekolah itulah tugas guru memantau aktivitas siswa, baik di luar maupun di dalam kelas, dan keluarga. "Itulah tugas guru 8 jam itu, mamantau aktivitas siswa baik di luar maupun di dalam kelas, keluarga. Siswa harus 24 jam, di masyarakat pun harus belajar.

Targetnya terjadi tingkah laku perubahan  yang baik pada diri siswa," pungkasnya. (Mh/ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selamat Zetta, Siswi TK JISc Curug Raih Juara 1 Lomba Mewarnai Se-Jatiwaringin

Next Post

Menristekdikti Tidak Hadir di Diskusi MUI Soal Potensi Radikalisme di Kampus

Next Post

Menristekdikti Tidak Hadir di Diskusi MUI Soal Potensi Radikalisme di Kampus

Peduli Potensi Kopi Tanah Air, Komunitas Nusantara Kopi Gencar Sosialisasi Kopi

New York Fashion Week 2017, Vivi Zubedi Tampilkan Koleksi "Makkah, Madinah, Jannah"

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8263 shares
    Share 3305 Tweet 2066
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3708 shares
    Share 1483 Tweet 927
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2073 shares
    Share 829 Tweet 518
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Menghina Allah dalam Hati

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11280 shares
    Share 4512 Tweet 2820
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3312 shares
    Share 1325 Tweet 828
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4235 shares
    Share 1694 Tweet 1059
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga