• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 6 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Situs Perdagangan Online Muslim Resmi Diluncurkan

Juni 30, 2015
in Berita
67
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
Dok Foto : swa.co
Dok Foto : swa.co

ChanelMuslim.com -Situs perdagangan elektronik (e-commerce) Muslimarket.com yang telah beroperasi sejak akhir April 2015 silam resmi diperkenalkan pada publik seperti dilansir laman bisnis.com.

Ini adalah sebuah e-commerce muslim pertama di Indonesia yang memadukan antara aktivitas belanja dengan membantu pemberdayaan komunitas muslim. Untuk semakin memperkuat komitmen mereka dalam membantu, sejak awal berdiri Muslimarket.com yang memiliki tagline “Serba Muslim, Serba Ada” juga telah menjalin kerjasama dengan Dompet Dhuafa dan Baznas, selaku penyalur dalam pemberian bantuan demi pemberdayaan produsen.

CEO Muslimarket.com, Pramadita Tasmaya mengatakan pemberdayaan adalah sebuah unsur penting yang dapat membantu memajukan sebuah bisnis dan komunitas. Selain itu, pemberian bantuan untuk memberdayakan sebuah komunitas dapat membuat bantuan tersebut lebih berkesinambungan.

Pemilihan Dompet Dhuafa dan Baznas sebagai partner dalam pemberian bantuan juga didasarkan pada kepedulian NGO ini akan program pemberdayaan.

Bantuan untuk pemberdayaan komunitas tersebut juga dapat dilakukan dalam dua cara. Pertama adalah bantuan secara langsung, dimana konsumen memberikan dana tunai secara langsung melalui  Dompet Dhuafa atau Baznas, yang nantinya akan digunakan untuk membantu pemberdayaan produsen dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru dimana hasil produksinya dapat dijual kembali di Muslimarket.com.

Sementara cara kedua adalah dengan memberi kesempatan pada desainer lokal, produsen dan pedagang muslim untuk bekerjasama dengan Muslimarket.com. Seperti misalnya Zaskia Adya Mecca yang telah meluncurkan koleksi eksklusif berupa apparel dan kerudung di bawah label BIA.

“Data dari penelitian Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyebutkan bahwa e-commerce di Indonesia akan tumbuh pesat dan pada tahun 2016 akan mencapai total nilai pasar hingga USD 24 Milyar. Membuat e-commerce telah menjadi sebuah bisnis yang menggiurkan di Indonesia, hal ini menjadi salah satu latar belakang Muslimarket.com diluncurkan,” kata Pramadita.(jwt/bisnis)

Previous Post

Olivia Zalianty Masak Bareng Dompet Dhuafa

Next Post

Pemerintah Luncurkan Gerkanan “Lima Pasti Umrah”

Next Post

Pemerintah Luncurkan Gerkanan "Lima Pasti Umrah"

Harganas Titik Tolak Keluarga Indonesia untuk Berbenah

Ini Empat Artis Tetap Berpuasa Meski Hamil

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga