• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Luncurkan Gerkanan “Lima Pasti Umrah”

Juni 30, 2015
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

271514ChanelMuslim.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus berusaha memberikan pelayanan yang baik, khususnya kepada jamaah umrah Indonesia. Untuk tujuan itu, Ditjen PHU membuat terobosan baru yang diberi nama  “Gerakan Lima Pasti Umrah”.

Gerakan yang bertujuan meningkatkan pelayanan di bidang penyelenggaraan umrah ini dilaunching langsung oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin di gedung HM Rasjidi, Thamrin, Jakarta, Senin (29/09). Dalam sambutannya, di hadapan para pejabat Ditjen PHU serta pengurus dan anggota asosiasi biro perjalanan haji dan umrah seperti Amphuri, Kesthuri, Himpuh dan para Kabid Haji se Indonesia, Menag menyampaikan bahwa minat dan keinginan masyarakat Indonesia untuk berumrah cukup tinggi dan meningkat setiap tahunnya. Untuk itulah, Kemenag berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan yang dilakukan.

“Ini harus diantisipasi dengan baik, sekarang kita merasakan lonjakan banyaknya jamaah,” kata Menag. Tampak juga hadir dalam kesempatan ini, Kabalitbang dan Diklat Abdurrahman Masud, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Direktur Penyelenggaraan haji dalam Negeri Ahda Barori, Direktur Penyelenggaraan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, Kapinmas Rudi Subiyantoro, Karo Hukum Dan KLN Achmad Gunaryo, Karo Umum Syafrizal, dan Karo Keuangan Syihabuddin Latief.

Berbagai regulasi maupun kebijakan sudah ditempuh, lanjut Menag, seperti membuat kebijakan haji cukup sekali; dan bagi mereka yang ingin duakali berhaji harus menunggu tenggang waktu 10 tahun. Pada kesempatan itu, Menag juga menyampaikan bahwa pemerintah hanya akan menyelenggarakan ibadah haji saja. Sementara umrah, tetap dilakukan oleh masyarakat. “Pemerintah hanya menyiapkan regulasinya, tidak ikut melakukan penyelenggaraannya,” terangnya.

Dikatakan Menag, konsekuensi semakin banyak dan meningkatnya animo masyarakat untuk berumrah, berimplikasi pada pergeseran karakteristiknya. “Dahulu, jamaah umrah hanya dari kalangan menengah ke atas (perkotaan), sekarang menengah ke bawah (pedesaan) sudah mulai banyak,” papar Menag.

Dari hal ini, lanjut Menag, Kemenag mencoba berfikir keras, dengan mencanangkan lima pasti umrah. Setiap jamaah yang ingin berumrah harus memastikan lima hal: pertama, pastikan siapa biro perjalanan/travel apakah memiliki izin resmi atau tidak dengan mengecek www.haji.kemenag.go.id; kedua, pastikan jadwal penerbangan/maskapainya;

Ketiga, pastikan harga dan paket yang ditawarkan dari harga yang ditentukan; keempat, pastikan hotelnya; dan kelima, pastikan visanya. “Saya berharap, seluruh asosiasi bisa ikut mensosialisasikan lima pasti berumrah ini, agar masyarakat kita tidak mengalami penipuan,” tegas Menag.

Sebelumnya Dirjen PHU Abdul Djamil melaporkan bahwa Kemenag berkomitmen untuk terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, utamanya pelayanan bimbingan kepada jamaah haji dan umrah. “Saat ini jumlah jamaah umrah sampai bulan Juni 2015 mencapai 600ribu orang/jamaah,” kata Djamil.

Kemenag, lanjut Djamil, sesuai kodrat yang dimiliki telah menjalankan tugasnya, pengawasan dan penindakan terhadap travel yang bermasalah. Inilah situasi yang dihadapi ke depan. Namun, Abdul Djamil juga meyakini banyak travel-travel yang tetap konsisten dengan pakta integritas yang sudah ditandatangani. “Terimakasih dan sudah menjalankan tugas-tugasnya. Terimaksih juga kepada asosiasi-asosiasi yang menjalankan tugasnya dengan baik,” ucap Djamil.

Selain itu, Kemenag juga menjalin kerjasama dengan Bareskrim, untuk memberikan penindakan kepada travel yang bermasalah menyangkut ranah hukum dan pidana.(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Situs Perdagangan Online Muslim Resmi Diluncurkan

Next Post

Harganas Titik Tolak Keluarga Indonesia untuk Berbenah

Next Post

Harganas Titik Tolak Keluarga Indonesia untuk Berbenah

Ini Empat Artis Tetap Berpuasa Meski Hamil

220 Warga Filipina Masuk Islam di Saudi

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36730 shares
    Share 14692 Tweet 9183
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11123 shares
    Share 4449 Tweet 2781
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11001 shares
    Share 4400 Tweet 2750
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7926 shares
    Share 3170 Tweet 1982
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7274 shares
    Share 2910 Tweet 1819
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga