• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 29 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sikap Politik Umat akan Dibahas di Kongres Umat Islam Indonesia ke-7

26/12/2019
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 pada 26-29 Februari 2020 di Bangka Belitung. Adapun tema yang diangkat pada kongres tersebut “Menyongsong Arah Baru Perjuangan Umat Islam Indonesia 5 Tahun ke Depan”.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin menyebutkan akan ada beberapa hal yang dibahas di kongres, sesuai dengan tema, terutama mengenai sikap politik umat Islam.

“Kami menggelar Rapat Pleno ke-46 Dewan Pertimbangan MUI dengan tujuan membahas tema Kongres Umat Islam 2020. Bagaimana umat Islam mengantisipasi dinamika kebangsaan, khususnya politik,” ucap Din.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Noor Ahmad mengatakan bahwa kongres ini akan meneruskan ide-ide yang dimiliki MUI dalam menentukan kiblat umat Islam Indonesia. Ia juga berharap hasil diskusi dalam kongres nanti akan menjadi sebuah arah baru dalam memperkuat perjuangan umat Islam.

“Sebagaimana yang sudah sering kita dengarkan bahwa selama ini sudah terjadi distorsi, deviasi, disorientasi terhadap cita-cita bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD 45. Dalam konteks itu kemudian yang jadi problem kebangsaan ada banyak,” katanya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Noor menjelaskan, pada bidang politik telah terjadi beraneka ragam permasalahan seperti kompetisi politik transaksional, oligarki politik, kapitalisasi politik, dan lain sebagainya. Bahkan, beberapa waktu terakhir telah terjadi kontestasi politik yang tidak seimbang dengan berdasarkan pada modal.

“Akibatnya banyak tokoh-tokoh Islam kalah bersaing karena tidak punya modal uang. Kemudian terjadi munculnya tokoh-tokoh politik instan,” jelasnya.

Dalam bidang ekonomi, ia mengatakan telah terjadi penyimpangan besar-besaran dari pasal 33 UUD 1945. Berdasarkan UUD 45, Indonesia menganut asas kekeluargaan.

“Kita menjadi ekonomi yang kapitalistik,” ujarnya.

Lalu dalam bidang hukum, terdapat banyak regulasi tumpang tindih yang dinilai tidak efisien. Bahkan, pemerintah menyadari hal ini dengan dirancangnya pembuatan Omnibus Law.

“Banyak RUU yang kurang memperhatikan norma-norma agama, contoh RUU PKS dan lain sebagainya. Sementara itu umat islam sendiri terlena dengan kondisi dan situasi semacam itu. Seakan-akan umat islam menjadi menerima apa adanya dari perkembangan-perkembangan tersebut karena ketidakmampuan bersaing di politik,” katanya.[ind/Amanji]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masyarakat Bekasi Peduli Kemanusiaan Gelar Aksi Peduli Uighur

Next Post

Undang-Undang Indonesia Lebih Berpihak kepada Konglomerat

Next Post

Undang-Undang Indonesia Lebih Berpihak kepada Konglomerat

#SaveTheirUmra Buka Sekretariat Pendaftaran Jemaah Korban First Travel

Mac n Cheese, Sarapan Pagi Sederhana dan Lezat ala Susie Agung

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8528 shares
    Share 3411 Tweet 2132
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4366 shares
    Share 1746 Tweet 1092
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • 15 Tahun Menebar Berkah, Yayasan Bunyaanun Marshush Salurkan Qurban di Gunungsari Bogor

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Perbedaan Air Mani dan Madzi

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • 3 Resep Olahan Daging Sapi Recommended Dicoba

    531 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    234 shares
    Share 94 Tweet 59
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga