• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 23 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Shalat di Masjid Nabawi Sudah Tidak Perlu Izin Lagi

November 21, 2021
in Berita
Shalat di Masjid Nabawi Sudah Tidak Perlu Izin Lagi

Shalat di Masjid Nabawi Sudah Tidak Perlu Izin Lagi

80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pejabat di Arab Saudi telah mengumumkan bahwa izin dan perjanjian tidak lagi diperlukan bagi pengunjung yang ingin shalat di Masjid Nabawi di Madinah, menurut Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan.

Baca juga: Shalat di Masjidnya Anak-Anak

Para pejabat mengatakan bahwa pengunjung yang ingin shalat di sana tidak perlu lagi mengajukan izin dan membuat janji melalui aplikasi “Eatmarna” tetapi masih akan diminta untuk menunjukkan aplikasi “Tawakkalna” mereka yang membuktikan bahwa mereka telah menerima dua dosis. vaksin COVID-19 atau menerima dosis pertama dan selesai 14 hari setelah menerima suntikan, menurut surat kabar Saudi Okaz.

Bulan lalu, Masjidil Haram di Makkah beroperasi dengan kapasitas penuh, dengan jamaah shalat bershaf rapat untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona dimulai.

Ini terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyetujui pelonggaran tindakan pencegahan COVID-19 yang ketat di negara itu, termasuk mengoperasikan Masjidil Haram dengan kapasitas penuh.

Awal pekan ini, Kerajaan mengumumkan bahwa peziarah luar negeri sekarang dapat mengajukan izin untuk umrah dan shalat di Masjidil Haram di Makkah, serta untuk mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah melalui aplikasi seluler yang disetujui.

Aplikasi Eatmarna awalnya hanya berisi izin untuk melakukan umrah, namun seiring berjalannya waktu karena pandemi yang meluas, aplikasi yang bisa diunduh lewat smartphon ini menambah fitur baru yaitu izin untuk bisa memesan tempat shalat di dua masjid suci.[ah/alarabiya]

Tags: masjid nabawiShalat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sopir Taksi Muslim Dipuji Karena Kembalikan £12K ke Seorang Pensiunan

Next Post

Puluhan Ribu Orang Demo Tolak Pembatasan Covid dan Kewajiban Vaksin di Eropa dan Australia

Next Post
Puluhan Ribu Orang Demo Tolak Pembatasan Covid dan Kewajiban Vaksin di Eropa dan Australia

Puluhan Ribu Orang Demo Tolak Pembatasan Covid dan Kewajiban Vaksin di Eropa dan Australia

Masjid di Cologne Jerman Alami Percobaan Pembakaran

Masjid di Cologne Jerman Alami Percobaan Pembakaran

Jangan Bicara Jika Bukan Ahlinya (2)

Jangan Bicara Jika Bukan Ahlinya (2)

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7406 shares
    Share 2962 Tweet 1852
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3028 shares
    Share 1211 Tweet 757
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4933 shares
    Share 1973 Tweet 1233
  • Heboh Raja Inggris Masuk Islam

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5070 shares
    Share 2028 Tweet 1268
  • Viral, Film Animasi Pendek Mahasiswa Sekolah Tinggi Yogyakarta

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Zawa Funwalk 2025: BAZNAS Hadirkan Produk Mustahik, Bukti Nyata Pemberdayaan Zakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3931 shares
    Share 1572 Tweet 983
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga