• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 11 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Shalat di Masjid Nabawi Sudah Tidak Perlu Izin Lagi

21/11/2021
in Berita
Shalat di Masjid Nabawi Sudah Tidak Perlu Izin Lagi

Shalat di Masjid Nabawi Sudah Tidak Perlu Izin Lagi

84
SHARES
648
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pejabat di Arab Saudi telah mengumumkan bahwa izin dan perjanjian tidak lagi diperlukan bagi pengunjung yang ingin shalat di Masjid Nabawi di Madinah, menurut Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan.

Baca juga: Shalat di Masjidnya Anak-Anak

Para pejabat mengatakan bahwa pengunjung yang ingin shalat di sana tidak perlu lagi mengajukan izin dan membuat janji melalui aplikasi “Eatmarna” tetapi masih akan diminta untuk menunjukkan aplikasi “Tawakkalna” mereka yang membuktikan bahwa mereka telah menerima dua dosis. vaksin COVID-19 atau menerima dosis pertama dan selesai 14 hari setelah menerima suntikan, menurut surat kabar Saudi Okaz.

Bulan lalu, Masjidil Haram di Makkah beroperasi dengan kapasitas penuh, dengan jamaah shalat bershaf rapat untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona dimulai.

Ini terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyetujui pelonggaran tindakan pencegahan COVID-19 yang ketat di negara itu, termasuk mengoperasikan Masjidil Haram dengan kapasitas penuh.

Awal pekan ini, Kerajaan mengumumkan bahwa peziarah luar negeri sekarang dapat mengajukan izin untuk umrah dan shalat di Masjidil Haram di Makkah, serta untuk mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah melalui aplikasi seluler yang disetujui.

Aplikasi Eatmarna awalnya hanya berisi izin untuk melakukan umrah, namun seiring berjalannya waktu karena pandemi yang meluas, aplikasi yang bisa diunduh lewat smartphon ini menambah fitur baru yaitu izin untuk bisa memesan tempat shalat di dua masjid suci.[ah/alarabiya]

Tags: masjid nabawiShalat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sopir Taksi Muslim Dipuji Karena Kembalikan £12K ke Seorang Pensiunan

Next Post

Puluhan Ribu Orang Demo Tolak Pembatasan Covid dan Kewajiban Vaksin di Eropa dan Australia

Next Post
Puluhan Ribu Orang Demo Tolak Pembatasan Covid dan Kewajiban Vaksin di Eropa dan Australia

Puluhan Ribu Orang Demo Tolak Pembatasan Covid dan Kewajiban Vaksin di Eropa dan Australia

Masjid di Cologne Jerman Alami Percobaan Pembakaran

Masjid di Cologne Jerman Alami Percobaan Pembakaran

Jangan Bicara Jika Bukan Ahlinya (2)

Jangan Bicara Jika Bukan Ahlinya (2)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8850 shares
    Share 3540 Tweet 2213
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • RS Permata Jonggol Hadirkan BQS, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Cinta Al-Qur’an

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11567 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tuwailah binti Aslam, Shahabiyah yang Menjadi Saksi Perjalanan Mulia Rasulullah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3455 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3985 shares
    Share 1594 Tweet 996
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4673 shares
    Share 1869 Tweet 1168
  • Nama-nama Bayi yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Islam

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga