• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Setelah Tegur LINE, Kemkominfo Minta Facebook Blokir Konten LGBT

17/02/2016
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unduhan
Chanelmuslim—Jaringan media sosial pertemanan LINE, pekan lalu mendapat teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Peringatan itu terkait dengan stiker yang dijajakan dalam aplikasi LINE yang ditengarai mempromosikan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Teguran tersebut dilakukan pemerintah setelah muncul banyak protes dari masyarakat, hingga LINE Indonesia menindaklanjuti dengan memblokir stiker-stiker tersebut.

Setelah LINE, kini giliran media sosial lainnya, yakni Facebook yang mendapat peringatan karena dalam aplikasinya diketahui tercantum stiker yang berbau LGBT. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, Facebook wajib menghormasti norma-norma agama, budaya, dan adat di Indonesia. Seperti halnya kepada Line, pihaknya pun meminta Facebook untuk memfilter stiker-stiker yang berbau LGBT.

Facebook memasang stiker tersebut sejak 31 Mei 2014 sekaligus untuk merayakan hari LGBT. Stiker berjudul “Bangga” dengan tagline “Cinta itu Universal” tersedia di Facebook secara gratis. Stiker menggambarkan sepasang pria yang sedang menikah.

Permintaan untuk memblokir aplikasi tersebut juga dinyatakan Direktur Pemberdayaan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Septriana Tangkary. “Kita melihat ini tidak sesuai dengan nilai-nilai, tata krama dan moral agama dan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya, seperti dikutip Antara (16/2/2016).

Menurutnya, saat ini facebook merupakan aplikasi yang populer bahkan di kalangan anak dan remaja. Untuk itu, konten-konten negatif yang tidak sesuai dengan tata norma dan perilaku akan sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak. “Bagaimana anak-anak dapat tumbuh dengan baik bila di dalamnya dengan mudah mereka dapat mengakses hal itu,” katanya.

Ia menambahkan, selain Facebook, ia juga berharap kepada konten-konten lain seperti Twitter, WhatsApp, dan aplikasi lainnya. (mr/foto:infokomputer)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

3 Tips Bugar untuk Calon Pengantin

Next Post

Inggris akan Pastikan Pengakses Situs Pornografi di Atas 18 Tahun

Next Post

Inggris akan Pastikan Pengakses Situs Pornografi di Atas 18 Tahun

Hina Bendera Negara, Dua Pekerja Asing Diusir dari Brunei

KTT AS-ASEAN Sepakat Tangani Masalah Terorisme

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9510 shares
    Share 3804 Tweet 2378
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11833 shares
    Share 4733 Tweet 2958
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4296 shares
    Share 1718 Tweet 1074
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2459 shares
    Share 984 Tweet 615
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4855 shares
    Share 1942 Tweet 1214
  • Hiduplah dengan Sederhana dan Jauhkan Diri dari Sifat Sombong

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gayeng Guyub Sidomukti Hadirkan Kreasi Batik Hasil Kolaboraksi Pemkab Gunung Kidul Bersama Dompet Dhuafa Yogyakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1510 shares
    Share 604 Tweet 378
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga