• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Seminar Ketahanan Keluarga di Muktamar V Salimah

10/03/2020
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Jakarta – Persaudaraan Muslimah (Salimah) menggelar kegiatan Muktamar V pada tanggal 6 – 8 Maret 2020 di Jakarta yang diikuti oleh 34 Pimpinan Wilayah dari seluruh Provinsi yang ada di Indonesia dan 2 Pimpinan Salimah Luar Negeri. Pada kesempatan kali ini, selain inti acara Muktamar yang bertujuan untuk memilih Ketua Umum Periode 2020 – 2025, Salimah juga menggelar Seminar Ketahanan Keluarga yang berjudul Implementasi Hukum dalam Pengarusutamaan Keluarga dengan narasumber Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. dan Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn.
Ledia Hanifa bersama 3 orang rekannya yaitu DR. Netty Prasetiyani, DR. M Ali Taher Parasong, dan DR. Sodik Mudjahid, merupakan pengusung Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) yang saat ini dalam tahap pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR). RUU KK ini lahir dari keprihatinan akan banyaknya keluarga yang rentan akan berbagai permasalahan, di antaranya; masalah sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, kesehatan dan lain-lain yang berakibat memicu terjadinya angka perceraian yang tinggi, anak-anak putus sekolah, kurangnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, tempat-tempat tinggal yang kurang memadai, tingginya angka kematian ibu, gizi buruk, stunting, dan lain-lain. Beliau mengatakan bahwa untuk menuju Indonesia unggul maka diperlukan generasi yang lahir dari ketahanan keluarga yang tangguh dan berkarakter.
Evi Risna Yanti, sebagai nara sumber kedua menambahkan bahwa persoalan-persoalan seperti penggunaan narkoba rata-rata korbannya dari kalangan keluarga yang rentan. Belum lagi masalah-masalah penyimpangan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga dan masalah ekonomi yang membuat tingginya angka perceraian di Indonesia.

Beliau mengatakan bahwa RUU KK merupakan produk hukum yang sangat diperlukan untuk melindungi ketahanan keluarga. Sebagai payung hukum, RUU KK diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah-masalah yang terjadi di masyarakat yang disebabkan oleh lemahnya ketahanan keluarga.
Salimah sendiri sebagai ormas yang peduli terhadap perempuan, anak dan keluarga sangat mendukung dimasukkannya RUU Ketahanan Keluarga ini ke dalam  Prolegnas Prioritas dan berharap dapat disahkan kemudian oleh DPR. RUU ini diharapkan dapat menjadi rancangan Kebijakan Publik berbasis keluarga sebagai wujud dari peduli dan hadirnya negara dalam penguatan ketahanan keluarga yang menjadi basis pembentukan generasi bangsa, agar terwujud manusia berkarakter menuju Indonesia unggul. [Mh/Salimah]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Khoobsurat, Kecantikan Wanita Pakistan dari Dina Mercy

Next Post

Resep Oseng Cumi Asin, Menu Pelengkap Hidangan Keluarga

Next Post

Resep Oseng Cumi Asin, Menu Pelengkap Hidangan Keluarga

Ini Tren Make Up Sehari-hari 2020

Haq dan Bathil

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8151 shares
    Share 3260 Tweet 2038
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2006 shares
    Share 802 Tweet 502
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3628 shares
    Share 1451 Tweet 907
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11233 shares
    Share 4493 Tweet 2808
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4182 shares
    Share 1673 Tweet 1046
  • Heboh Raja Inggris Masuk Islam

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga