• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Selamat Menghirup Udara Bebas, Jonru!

23/11/2018
in Berita
78
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting akhirnya bebas dari tahanan. Setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun penjara.  Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Ia sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan bandingnya. 

Jonru tetap dihukum 18 bulan karena dianggap menyebarkan kebencian. Kronologi Jonru ditahan karena dilaporkan Polda Metro jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017 karena dinilai kerap memposting konten yang mengandung ujaran kebencian. Polisi kemudian menindaklanjuti kasus itu, dan menyatakan ada empat posting-an Jonru di akun Facebook yang dipermasalahkan terkait tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan.

Empat tulisan Jonru itu pertama di Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal;  kedua, postingan soal Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017, terakhir unggahan soal antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Poisi kemudian menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian pada 29 September 2017, dan langsung menahan Jonru di Rutan Polda Metro Jaya. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP pada Jumat 29 September 2017.

Kemudian setelah menjalani hukuman tersebut, di hari Jum'at juga saat Jonru dijadikan tersangka oleh kepolisian, Jonru akhirnya dapat menghirup udara bebas, Jumat (23/11/2018).

Ia tampak bahagia ketika keluar dari lapas Cipinang dan langsung sujud syukur karena kini ia bisa hidup bebas. Yang jadi pertanyaan, apakah Jonru akan seperti dulu lagi, menjadi singa media sosial atau taring dan kukunya tak setajam lagi setelah dipenjara? Entahlah, mari kita tunggu saja. Sekali lagi, selamat menghirup udara bebas, Jonru! (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Erdogan: Nilai-nilai Islam Menentang Diskripsi Terhadap Perempuan

Next Post

Yuk Buat Pancake Wortel Zuchini Bersama Keluarga di Akhir Pekan

Next Post

Yuk Buat Pancake Wortel Zuchini Bersama Keluarga di Akhir Pekan

Anak Tantrum? Pengalaman Enno Lerian Bisa Jadi Motivasi Orangtua

Sejumlah Ormas Islam Terus Bantu Pembangunan Sarana Sosial di Lombok

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8589 shares
    Share 3436 Tweet 2147
  • Rekomendasi Sekolah Internasional di Jakarta Timur, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Global Berbasis Nilai Islami

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3863 shares
    Share 1545 Tweet 966
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11411 shares
    Share 4564 Tweet 2853
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • SMP JIBS–JIGSc Raih Prestasi Gemilang, Cetak Top Achievers TKA 2025–2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4394 shares
    Share 1758 Tweet 1099
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3397 shares
    Share 1359 Tweet 849
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2292 shares
    Share 917 Tweet 573
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga