• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Selamat Menghirup Udara Bebas, Jonru!

November 23, 2018
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting akhirnya bebas dari tahanan. Setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun penjara.  Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Ia sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan bandingnya. 

Jonru tetap dihukum 18 bulan karena dianggap menyebarkan kebencian. Kronologi Jonru ditahan karena dilaporkan Polda Metro jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017 karena dinilai kerap memposting konten yang mengandung ujaran kebencian. Polisi kemudian menindaklanjuti kasus itu, dan menyatakan ada empat posting-an Jonru di akun Facebook yang dipermasalahkan terkait tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan.

Empat tulisan Jonru itu pertama di Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal;  kedua, postingan soal Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017, terakhir unggahan soal antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Poisi kemudian menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian pada 29 September 2017, dan langsung menahan Jonru di Rutan Polda Metro Jaya. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP pada Jumat 29 September 2017.

Kemudian setelah menjalani hukuman tersebut, di hari Jum'at juga saat Jonru dijadikan tersangka oleh kepolisian, Jonru akhirnya dapat menghirup udara bebas, Jumat (23/11/2018).

Ia tampak bahagia ketika keluar dari lapas Cipinang dan langsung sujud syukur karena kini ia bisa hidup bebas. Yang jadi pertanyaan, apakah Jonru akan seperti dulu lagi, menjadi singa media sosial atau taring dan kukunya tak setajam lagi setelah dipenjara? Entahlah, mari kita tunggu saja. Sekali lagi, selamat menghirup udara bebas, Jonru! (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Erdogan: Nilai-nilai Islam Menentang Diskripsi Terhadap Perempuan

Next Post

Yuk Buat Pancake Wortel Zuchini Bersama Keluarga di Akhir Pekan

Next Post

Yuk Buat Pancake Wortel Zuchini Bersama Keluarga di Akhir Pekan

Anak Tantrum? Pengalaman Enno Lerian Bisa Jadi Motivasi Orangtua

Sejumlah Ormas Islam Terus Bantu Pembangunan Sarana Sosial di Lombok

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1432 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3063 shares
    Share 1225 Tweet 766
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7450 shares
    Share 2980 Tweet 1863
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4958 shares
    Share 1983 Tweet 1240
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Global Peace Convoy Indonesia Minta Pemerintah Kawal Relawan di Global Sumud Flotilla

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Smesco Indonesia Gandeng LPPOM MUI Perkuat Penetrasi Produk Halal UMKM di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Doa Bersyukur Ketika Terselamatkan dari Musibah yang Menimpa Orang Lain

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga