• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Selamat Menghirup Udara Bebas, Jonru!

November 23, 2018
in Berita
77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting akhirnya bebas dari tahanan. Setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun penjara.  Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Ia sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan bandingnya. 

Jonru tetap dihukum 18 bulan karena dianggap menyebarkan kebencian. Kronologi Jonru ditahan karena dilaporkan Polda Metro jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017 karena dinilai kerap memposting konten yang mengandung ujaran kebencian. Polisi kemudian menindaklanjuti kasus itu, dan menyatakan ada empat posting-an Jonru di akun Facebook yang dipermasalahkan terkait tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan.

Empat tulisan Jonru itu pertama di Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal;  kedua, postingan soal Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017, terakhir unggahan soal antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Poisi kemudian menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian pada 29 September 2017, dan langsung menahan Jonru di Rutan Polda Metro Jaya. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP pada Jumat 29 September 2017.

Kemudian setelah menjalani hukuman tersebut, di hari Jum'at juga saat Jonru dijadikan tersangka oleh kepolisian, Jonru akhirnya dapat menghirup udara bebas, Jumat (23/11/2018).

Ia tampak bahagia ketika keluar dari lapas Cipinang dan langsung sujud syukur karena kini ia bisa hidup bebas. Yang jadi pertanyaan, apakah Jonru akan seperti dulu lagi, menjadi singa media sosial atau taring dan kukunya tak setajam lagi setelah dipenjara? Entahlah, mari kita tunggu saja. Sekali lagi, selamat menghirup udara bebas, Jonru! (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Erdogan: Nilai-nilai Islam Menentang Diskripsi Terhadap Perempuan

Next Post

Yuk Buat Pancake Wortel Zuchini Bersama Keluarga di Akhir Pekan

Next Post

Yuk Buat Pancake Wortel Zuchini Bersama Keluarga di Akhir Pekan

Anak Tantrum? Pengalaman Enno Lerian Bisa Jadi Motivasi Orangtua

Sejumlah Ormas Islam Terus Bantu Pembangunan Sarana Sosial di Lombok

  • Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5180 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7692 shares
    Share 3077 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3260 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Kisah Dua Umar dan Gempa Bumi

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Cut Meyriska Jadi Wajah Koleksi Family Set Terbaru Nobby, Linara dan Cendara

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Kolaborasi Light+ by Wardah dengan Bright League Main Conference 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5196 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4388 shares
    Share 1755 Tweet 1097
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4907 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Sisterlillah Gelar Nobar Special Screening “Mengejar Restu” di Bekasi, Studio Penuh

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga