• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sekolah Harus Sigap Antisipasi Terjadinya Kekerasan

September 23, 2015
in Berita
73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasan-thd-anak_ilustrasi-300x200

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, pihak sekolah harus sigap mengantisipasi terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Hal ini menanggapi kasus kekerasan yang belum lama terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Jakarta, yang menyebabkan kematian pada Jumat (18/9/2015) lalu.

“Entah itu ejek-mengejek, bullying, perampasan, kekerasan ringan seperti dorong-mendorong, perkelahian, tawuran apalagi penganiayaan harus menjadi satu bagian yang sigap diantisipasi sekolah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Ledia menambahkan, kejadian seperti itu pada umumnya dimulai dari hal kecil, berulang, dan terabaikan hingga menjadi sebuah letupan besar. Menurutnya, sangat patut guru, kepala sekolah hingga sistem belajar mengajar di sekolah tempat terjadinya kekerasan mendapat evaluasi.

“Kita dihadapkan pada keprihatinan mendalam, sekaligus ini menjadi ujian bagi pihak orangtua, guru, dan penyidik untuk dapat bersikap adil dan bijaksana,” ujar Ledia.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA), lanjut Ledia, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dalam pengertian preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Ini berarti lingkungan di sekitar anak termasuk orangtua, guru, sistem pendidikan, serta kebijakan negara harus mampu menyediakan kondisi perlindungan baik secara mental, spiritual, fisik anak, dan juga harus aktif dan menjadi satu kesatuan dalam melindungi anak.

“Meski bukan anak kita atau kerabat kita, misalnya, tapi menjadi kewajiban setiap orang untuk mau proaktif menyelamatkan anak bila melihat situasi yang membahayakan bagi anak. Ini tak boleh didiamkan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I itu.

Terkait pelaku kekerasan yang masih berstatus anak di bawah umur, Ledia mengingatkan, adanya perlindungan anak melalui mekanisme restoratif justice sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem PA.

Semangat restoratif justice ini, lanjut Ledia, adalah semangat untuk mempertimbangkan kepentingan masa depan anak. Sehingga, masih kata Ledia, sedapat mungkin dalam kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum diarahkan untuk mendapat bimbingan dengan dikembalikan pada orangtua daripada penghukuman semisal kurungan.

Meski demikian, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, bahwa restoratif justice tidaklah berarti menafikan terjadinya kejadian kekerasan. Justru, ungkap Ledia, evaluasi, kajian dan bimbingan sangat dikuatkan agar terjadi proses pembinaan dan perbaikan.

Menurut Ledia, pola hidup keseharian anak pelaku kekerasan patut mendapat evaluasi. “Kita perlu ingat bahwa bagaimana seorang anak itu bersikap dan bertindak akan berkesesuaian dengan serapan yang diperolehnya dari lingkungan sekitar. Ini jelas juga perlu dievaluasi,” pungkas Ledia. (nf).

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Opor Kambing Mantap

Next Post

BNI Syariah Kembali Raih Annual Report Award Terbaik

Next Post

BNI Syariah Kembali Raih Annual Report Award Terbaik

Menyedihkan, Beginilah Kisah Bonari Berangkat Haji Gunakan Visa Kerja

Innalillahi, Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7470 shares
    Share 2988 Tweet 1868
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1453 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3080 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4965 shares
    Share 1986 Tweet 1241
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5091 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Laju Peduli Raih Penghargaan UPZ Teraktif 2025 dari Baznas Tangsel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga