• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sekolah Harus Sigap Antisipasi Terjadinya Kekerasan

September 23, 2015
in Berita
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasan-thd-anak_ilustrasi-300x200

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, pihak sekolah harus sigap mengantisipasi terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Hal ini menanggapi kasus kekerasan yang belum lama terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Jakarta, yang menyebabkan kematian pada Jumat (18/9/2015) lalu.

“Entah itu ejek-mengejek, bullying, perampasan, kekerasan ringan seperti dorong-mendorong, perkelahian, tawuran apalagi penganiayaan harus menjadi satu bagian yang sigap diantisipasi sekolah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Ledia menambahkan, kejadian seperti itu pada umumnya dimulai dari hal kecil, berulang, dan terabaikan hingga menjadi sebuah letupan besar. Menurutnya, sangat patut guru, kepala sekolah hingga sistem belajar mengajar di sekolah tempat terjadinya kekerasan mendapat evaluasi.

“Kita dihadapkan pada keprihatinan mendalam, sekaligus ini menjadi ujian bagi pihak orangtua, guru, dan penyidik untuk dapat bersikap adil dan bijaksana,” ujar Ledia.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA), lanjut Ledia, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dalam pengertian preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Ini berarti lingkungan di sekitar anak termasuk orangtua, guru, sistem pendidikan, serta kebijakan negara harus mampu menyediakan kondisi perlindungan baik secara mental, spiritual, fisik anak, dan juga harus aktif dan menjadi satu kesatuan dalam melindungi anak.

“Meski bukan anak kita atau kerabat kita, misalnya, tapi menjadi kewajiban setiap orang untuk mau proaktif menyelamatkan anak bila melihat situasi yang membahayakan bagi anak. Ini tak boleh didiamkan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I itu.

Terkait pelaku kekerasan yang masih berstatus anak di bawah umur, Ledia mengingatkan, adanya perlindungan anak melalui mekanisme restoratif justice sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem PA.

Semangat restoratif justice ini, lanjut Ledia, adalah semangat untuk mempertimbangkan kepentingan masa depan anak. Sehingga, masih kata Ledia, sedapat mungkin dalam kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum diarahkan untuk mendapat bimbingan dengan dikembalikan pada orangtua daripada penghukuman semisal kurungan.

Meski demikian, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, bahwa restoratif justice tidaklah berarti menafikan terjadinya kejadian kekerasan. Justru, ungkap Ledia, evaluasi, kajian dan bimbingan sangat dikuatkan agar terjadi proses pembinaan dan perbaikan.

Menurut Ledia, pola hidup keseharian anak pelaku kekerasan patut mendapat evaluasi. “Kita perlu ingat bahwa bagaimana seorang anak itu bersikap dan bertindak akan berkesesuaian dengan serapan yang diperolehnya dari lingkungan sekitar. Ini jelas juga perlu dievaluasi,” pungkas Ledia. (nf).

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Opor Kambing Mantap

Next Post

BNI Syariah Kembali Raih Annual Report Award Terbaik

Next Post

BNI Syariah Kembali Raih Annual Report Award Terbaik

Menyedihkan, Beginilah Kisah Bonari Berangkat Haji Gunakan Visa Kerja

Innalillahi, Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7689 shares
    Share 3076 Tweet 1922
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4906 shares
    Share 1962 Tweet 1227
  • Sabar yang Sebenarnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5177 shares
    Share 2071 Tweet 1294
  • Bencana Sumatera dan Panggung Politik Indonesia

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11064 shares
    Share 4426 Tweet 2766
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3033 shares
    Share 1213 Tweet 758
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga