• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sekolah Harus Sigap Antisipasi Terjadinya Kekerasan

23/09/2015
in Berita
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasan-thd-anak_ilustrasi-300x200

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, pihak sekolah harus sigap mengantisipasi terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Hal ini menanggapi kasus kekerasan yang belum lama terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Jakarta, yang menyebabkan kematian pada Jumat (18/9/2015) lalu.

“Entah itu ejek-mengejek, bullying, perampasan, kekerasan ringan seperti dorong-mendorong, perkelahian, tawuran apalagi penganiayaan harus menjadi satu bagian yang sigap diantisipasi sekolah,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Ledia menambahkan, kejadian seperti itu pada umumnya dimulai dari hal kecil, berulang, dan terabaikan hingga menjadi sebuah letupan besar. Menurutnya, sangat patut guru, kepala sekolah hingga sistem belajar mengajar di sekolah tempat terjadinya kekerasan mendapat evaluasi.

“Kita dihadapkan pada keprihatinan mendalam, sekaligus ini menjadi ujian bagi pihak orangtua, guru, dan penyidik untuk dapat bersikap adil dan bijaksana,” ujar Ledia.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA), lanjut Ledia, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dalam pengertian preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Ini berarti lingkungan di sekitar anak termasuk orangtua, guru, sistem pendidikan, serta kebijakan negara harus mampu menyediakan kondisi perlindungan baik secara mental, spiritual, fisik anak, dan juga harus aktif dan menjadi satu kesatuan dalam melindungi anak.

“Meski bukan anak kita atau kerabat kita, misalnya, tapi menjadi kewajiban setiap orang untuk mau proaktif menyelamatkan anak bila melihat situasi yang membahayakan bagi anak. Ini tak boleh didiamkan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I itu.

Terkait pelaku kekerasan yang masih berstatus anak di bawah umur, Ledia mengingatkan, adanya perlindungan anak melalui mekanisme restoratif justice sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem PA.

Semangat restoratif justice ini, lanjut Ledia, adalah semangat untuk mempertimbangkan kepentingan masa depan anak. Sehingga, masih kata Ledia, sedapat mungkin dalam kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum diarahkan untuk mendapat bimbingan dengan dikembalikan pada orangtua daripada penghukuman semisal kurungan.

Meski demikian, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, bahwa restoratif justice tidaklah berarti menafikan terjadinya kejadian kekerasan. Justru, ungkap Ledia, evaluasi, kajian dan bimbingan sangat dikuatkan agar terjadi proses pembinaan dan perbaikan.

Menurut Ledia, pola hidup keseharian anak pelaku kekerasan patut mendapat evaluasi. “Kita perlu ingat bahwa bagaimana seorang anak itu bersikap dan bertindak akan berkesesuaian dengan serapan yang diperolehnya dari lingkungan sekitar. Ini jelas juga perlu dievaluasi,” pungkas Ledia. (nf).

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Opor Kambing Mantap

Next Post

BNI Syariah Kembali Raih Annual Report Award Terbaik

Next Post

BNI Syariah Kembali Raih Annual Report Award Terbaik

Menyedihkan, Beginilah Kisah Bonari Berangkat Haji Gunakan Visa Kerja

Innalillahi, Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9108 shares
    Share 3643 Tweet 2277
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4123 shares
    Share 1649 Tweet 1031
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • 5 Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam di Bulan Rabiul Awal Selain Maulid Nabi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wardah A.M. Club Bawa Energi Baru di Pagi Hari dengan Perlindungan Kulit dari Paparan UV

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4399 shares
    Share 1760 Tweet 1100
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2421 shares
    Share 968 Tweet 605
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga