ChanelMuslim.com- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. H. Anwar Abbas, menyatakan penyesalannya atas pernyataan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin bahwa fatwa MUI tidak mengikat.
Menurut Anwar Abbas, tidak sepantasnya sebagai pejabat pemerintah, apalagi menteri agama, menag mengeluarkan pernyataan seperti itu.
“Seharusnya beliau menyadari bahwa sebagai sebuah wadah yang di dalamnya berhimpun para ulama dari berbagai ormas dan kelembagaan Islam, MUI menjadi benteng utama dalam menyampaikan fatwa keagamaan,” jelas Anwa kepada Republika.co.id pada Kamis (22/12).
Seharusnya, masih menurut Anwar, menteri agama menyadari bahwa fatwa MUI adalah panduan bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya.
“Artinya, bagi umat Islam, fatwa MUI mempunyai daya ikat keagamaan atau ilzam syar’i,” tambah Anwar.
Menurut Anwar, selama ini banyak sekali fatwa MUI yang menjadi landasan kebijakan pemerintah. Antara lain, penetapan 1 Syawal tentang hisab dan ru’yah, penetapan aliran-aliran sesat dalam masyarakat, dan lain-lain.
Anwar Abbas juga menegaskan, kalaupun ada literatur yang menjelaskan tentang kedudukan fatwa, sangat tidak tepat konteksnya untuk dikaitkan dengan fatwa MUI.
Seperti diketahui publik, Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, memberikan pernyataan bahwa fatwa MUI tidak mengikat. Hal ini berkaitan dengan dikeluarkannya fatwa MUI tentang haramnya umat Islam mengenakan atribut non muslim, dan haramnya pengusaha mewajibkan umat Islam mengenakan atribut non muslim. (mh/foto: republika.co.id)