• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sekjen FUI, Alkhaththath, Akhirnya Bebas

12/07/2017
in Berita
74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Alkhaththath, akhirnya memperoleh penangguhan penahanan dari Polda Metro Jaya, Rabu (12/7). Dengan penangguhan penahanan ini, Alkhaththath akhirnya bisa menghirup udara kebebasan setelah ditahan selama sekitar tiga setengah bulan.

Pembebasan Alkhaththath dilakukan di Polda Metro Jaya, pas azan Magrib, jam 17.55 WIB. Tampak hadir isteri Alkhaththath, tim pengacara antara lain Achmad Mihdan, Ketua Parmusi Usamah Hisyam, dan sejumlah pengurus FUI.

Usai saling bersalaman dan berpelukan dengan sesama aktivis, Alkhathhath langsung menumpang kendaraan mini bus yang juga ditumpangi Ketua PP Parmusi, Usamah Hisyam.

Tampak senyum bahagia Alkhaththath yang didampingi isteri beliau.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua FUI, Muhammad Alkhaththath ditahan Polda Metro Jaya sejak akhir Maret 2017, atau bertepatan dengan Aksi 313 di Masjid Istiqlal. Penahanan didasarkan pasal 110 KUHP jo pasal 107 KUHP karena diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. (Mh/ind/foto: UH)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenali Gejala Speech Delay pada Balita

Next Post

Manfaatkan Daun Bidara untuk Wajah Cantikmu

Next Post
Tangisan Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah

Manfaatkan Daun Bidara untuk Wajah Cantikmu

Perusahaan di AS Gunakan Teknologi Canggih untuk Basmi Nyamuk Berbahaya

Murid Perempuan di Sekolah Negeri Saudi akan Mulai Diajarkan Pendidikan Jasmani

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8145 shares
    Share 3258 Tweet 2036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11231 shares
    Share 4492 Tweet 2808
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Pendapat Para Ahli tentang Hukum Membaca Al-Qur’an di Kuburan

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4180 shares
    Share 1672 Tweet 1045
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga