• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sekjen FUI, Alkhaththath, Akhirnya Bebas

Juli 12, 2017
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Alkhaththath, akhirnya memperoleh penangguhan penahanan dari Polda Metro Jaya, Rabu (12/7). Dengan penangguhan penahanan ini, Alkhaththath akhirnya bisa menghirup udara kebebasan setelah ditahan selama sekitar tiga setengah bulan.

Pembebasan Alkhaththath dilakukan di Polda Metro Jaya, pas azan Magrib, jam 17.55 WIB. Tampak hadir isteri Alkhaththath, tim pengacara antara lain Achmad Mihdan, Ketua Parmusi Usamah Hisyam, dan sejumlah pengurus FUI.

Usai saling bersalaman dan berpelukan dengan sesama aktivis, Alkhathhath langsung menumpang kendaraan mini bus yang juga ditumpangi Ketua PP Parmusi, Usamah Hisyam.

Tampak senyum bahagia Alkhaththath yang didampingi isteri beliau.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua FUI, Muhammad Alkhaththath ditahan Polda Metro Jaya sejak akhir Maret 2017, atau bertepatan dengan Aksi 313 di Masjid Istiqlal. Penahanan didasarkan pasal 110 KUHP jo pasal 107 KUHP karena diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. (Mh/ind/foto: UH)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenali Gejala Speech Delay pada Balita

Next Post

Manfaatkan Daun Bidara untuk Wajah Cantikmu

Next Post
Tangisan Umar bin Abdil Aziz Rahimahullah

Manfaatkan Daun Bidara untuk Wajah Cantikmu

Perusahaan di AS Gunakan Teknologi Canggih untuk Basmi Nyamuk Berbahaya

Murid Perempuan di Sekolah Negeri Saudi akan Mulai Diajarkan Pendidikan Jasmani

  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1539 shares
    Share 616 Tweet 385
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3168 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7581 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3984 shares
    Share 1594 Tweet 996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga