• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sebanyak 21 Pasangan Syiah Ikut Nikah Massal di Sampang

23/02/2018
in Berita
78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Sebanyak 21 pasangan yang menyebut diri mengikuti aliran Syiah turut serta dalam nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Sampang di Pendopo Bupati Sampang, Jumat (23/2).

 “Ada 30 pasangan yang mengikuti nikah massal hari ini, dan 21 di antaranya merupakan warga Syiah asal Kabupaten Sampang yang kini tinggal di lokasi pengungsian,” ujar Bupati Sampang Fadhilah Budiono, dilansir Antaranews.

Warga Syiah yang mengikuti nikah massal itu berasal dari dua desa, yakni Desa Karang Gayam, Kecamatan Karang Penang, dan Desa Blu`uran, Kecamatan Omben, Sampang.

Fadhilah mengemukakan bahwa nikah massal itu dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan administrasi pernikahan karena sebagian pernikahan warga Sampang belum tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat.

Pasangan suami istri yang mengikuti program itsbat nikah dari Pemerintah Kabupaten Sampang merupakan pasangan suami istri yang sudah menikah siri, namun belum didaftarkan secara resmi di KUA tempat tinggal masing-masing, dan usianya antara 18 hingga 55 tahun.

Proses itsbat nikah yang mengikutsertakan warga Syiah itu dikawal aparat kepolisian Kepolisian Resor (Polres) Sampang dan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur (Brimob Polda Jatim) untuk menghindari kemungkinan protes warga yang menentangnya.

Sejumlah personel bersenjata laras panjang terlihat melakukan pengamanan di sekitar Pendopo Pemkab Sampang.

Pasangan keluarga dari kelompok Syiah tiba di Pendopo Bupati Sampang dari tempat pengungsiannya di Rusun Jemundo, Sidoarjo, sekitar pukul 13.00 WIB dan selanjutnya dikawal menuju Pendopo Bupati Sampang.

Prosesi itsbat nikah dipisah antara warga Syiah dengan warga Sampang lainnya dengan alasan keamanan.

“Kita pisahkan hanya untuk menjaga keamanan saja,” ujar Fadhilah.

Ia menjelaskan, pelaksanaan itsbat nikah dibiayai Pemkab Sampang itu akan terus dilakukan secara bertahap di masing-masing Kecamatan di Sampang, dan merupakan permintaan warga untuk tertibnya administrasi kependudukan.

“Biayanya sekitar Rp110.000 per pasangan, dan program ini kami gelar untuk membantu tertib administrasi,” katanya.

Warga Syiah asal Kabupaten Sampang sejak 20 Juni 2013 diungsikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke rumah susun sederhana sewa  (Rusunawa) Jemondo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Komunitas Syiah Sampang itu diusir dari kampung halaman mereka di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben dan Desa Blu`uran, Kecamatan Karang Penang oleh sekelompok massa anti-syiah, lantaran berbeda paham dengan mayoritas penganut Islam di wilayah itu.

Sebelum diungsikan ke Sidoarjo, korban penyerangan kelompok anti-Syiah ini terlebih dahulu diungsikan oleh Pemkab Sampang ke Gedung Olahraga (GOR) Wijaya Kusuma.

Atas desakan kelompok mayoritas, maka pada 20 Juni 2013, kelompok Syiah ini akhirnya dipindah ke Rusunawa, Jemondo, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten Sampang sebelumnya menyatakan, pengungsian kelompok minoritas di Sampang ke Sidoarjo itu, hanya sementara, namun hingga kini masih tetap tinggal di pengungsian. 

Jumlah total warga Syiah yang kini tinggal di tempat pengungsian sebanyak 338 orang, terdiri dari 81 kepala keluarga. (ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bencana di Sejumlah Daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat, Dompet Dhuafa Respon Cepat

Next Post

Petunjuk Jalan Itu Bernama Alquran

Next Post

Petunjuk Jalan Itu Bernama Alquran

Pasca Bencana Puting Beliung Cilacap, LAZ Al Azhar Salurkan Bantuan Material

Ketika Dosen Unpam Bersedekah Ilmu

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8321 shares
    Share 3328 Tweet 2080
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4266 shares
    Share 1706 Tweet 1067
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11308 shares
    Share 4523 Tweet 2827
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3747 shares
    Share 1499 Tweet 937
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5345 shares
    Share 2138 Tweet 1336
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4574 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga