ChanelMuslim.com – Otoritas Saudi telah mengumumkan larangan atas nama-nama yang dianggap melanggar hukum Syariah Islam. Pembatasan iyu datang di tengah Badan Urusan Sipil Kementerian Dalam Negeri memperkenalkan aturan baru untuk mendaftarkan nama di kerajaan.
Menurut Gulf News , nama-nama seperti Abd Rasul (Budak Rasul) tidak akan didaftarkan. Nama gadis biasa Malak (malaikat) juga tidak diperbolehkan karena fatwa terkait, atau fatwa agama yang melarangnya. Larangan pendaftaran juga meluas ke judul-judul yang mendahului nama dan nama panggilan.
Nama majemuk seperti Muhammad Saleh dan Muhammad Mustafa juga tidak lagi diperbolehkan sesuai dengan aturan baru. Sudah menjadi tradisi di beberapa negara Arab untuk memberi nama gabungan pada bayi yang baru lahir untuk mengenang dua kerabat yang lebih tua atau di luar kebiasaan untuk menangkal mata jahat.
Namun badan tersebut belum memberikan penjelasan resmi untuk langkah tersebut, meskipun kemungkinan karena kesesuaian agama di kerajaan ultra-konservatif.
Ini bukan kali pertama Arab Saudi mengeluarkan larangan nama, pada 2014 Kementerian Dalam Negeri merilis daftar 51 nama yang melanggar tradisi sosial dan agama atau berasal dari Barat, termasuk nama-nama seperti Linda dan Sandi. Abdul Nasser dan Binyameen (Benjamin) adalah beberapa nama Arab yang dilarang.[ah/gulfnews]