SANGAT dianjurkan dan sangat ditekankan bagi kaum muslim laki-laki dan perempuan untuk selalu membaca dan menyentuh Al-Quran dalam keadaan berwudhu.
Akan tetapi, menurut sebagian besar ulama, orang yang tidak berwudhu boleh membaca Al-Quran tanpa menyentuhnya.
Dikutip dari aboutislam.net, Bagi seorang muslim, kriteria sebenarnya untuk menjadi rapi dan bersih adalah menjadi suci. Kesucian lebih dari sekadar rapi dan bersih.
Seseorang secara umum dianggap rapi dan bersih di masyarakat bahkan jika ia telah buang air kecil atau besar lalu menyeka tubuhnya dan mencuci tangannya. Namun menurut syariat , dia tidak suci. Dia harus berwudhu agar benar-benar bersih dan suci.
Adapun bacaan Al-Quran , maka sangat penting bagi seseorang untuk menyentuh Kitab Allah dengan penuh rasa hormat dan rasa hormat serta harus dalam keadaan suci.
Dilarang membaca Al Quran saat seseorang dalam keadaan junub (setelah berhubungan badan atau mimpi basah) hingga ia mandi lengkap.
Baca juga: Anggota Komunitas Muslim Calgary Adakan Parade Perdamaian
Sangat Ditekankan Membaca dan Menyentuh Al-Quran dalam Keadaan Berwudhu
Wanita yang sedang haid atau nifas diperbolehkan membaca Al-Quran dengan hafalan, namun tidak boleh menyentuhnya, kecuali guru dan murid wanita dibolehkan menyentuh Al-Quran, sebagai kekhususan (menurut Imam Malik).
Sangat dianjurkan dan sangat ditekankan bagi kaum muslim laki-laki dan perempuan untuk selalu menyentuh Al-Quran dalam keadaan berwudhu. Allah berfirman tentang Al-Quran, “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” ( QS . Al-Waqi’ah 56:79 )
Meskipun ayat ini ditujukan kepada para malaikat, namun para ulama mengatakan, jika Al Quran disentuh oleh para malaikat yang paling suci, maka manusia pun harus melakukannya dalam keadaan suci pula.
Dalam buku terkenalnya, Fiqh As-Sunnah , Sheikh Sayyed Sabiq menyatakan:
Abu Bakar bin Muhammad meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam surat yang dikirimkannya kepada penduduk Yaman bersabda, “Tidaklah seorang pun boleh menyentuh Al-Qur’an, kecuali orang yang telah suci.”
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa’i, Ad-Daraqutni, Al-Baihaqi, dan Al-Athram. Mengenai mata rantai perawinya, Ibnu Abdul-Barr berkata: “Ini adalah Mutawatir (memiliki mata rantai periwayatan yang tidak terputus).’
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang pun menyentuh Al-Qur’an, kecuali jika ia telah menyucikan dirinya.” (HR. Al-Haythami dalam Majma’ Az-Zawa’id)
Rupanya hadis ini bermasalah. Kata “mensucikan” pasti memiliki satu makna khusus di sini. Oleh karena itu, mengatakan bahwa orang yang dalam keadaan hadats asghar (najis kecil yang hanya perlu berwudhu) tidak boleh menyentuh Al-Quran adalah tidak masuk akal.
Ibnu Abbas, Ash-Shabi, Ad-Dahak, Zayd bin Ali, Al-Muaiyyad Billah, Dawud, Ibnu Hazm, dan Hammad bin Abu Sulayman berpendapat bahwa orang yang dalam keadaan hadath asghar boleh menyentuh Al-Quran.
Akan tetapi, sebagian besar ulama sepakat bahwa orang yang dalam keadaan tersebut boleh membaca Al-Quran tanpa menyentuhnya. [Din]