• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 20 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Saksi Kasus Dugaan Korupsi Restitusi Pajak, Hary Tanoe, Diperiksa Jampidsus

18/03/2016
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unnamed
Chanelmuslim—Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, memeriksa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Kamis (17/3/2016). Hary diperiksa sebagai saksi terkait dugaan restitusi pajak perusahaan telekomunikasi PT Mobile 8 Telecom, Tahun Anggaran 2007-2009.

Pemeriksaan itu menyita waktu sekitar lima jam, yang dimulai pukul 15.12 dengan 33 buah pertanyaan. Hal itu diungkapkan HT, sapaan akrabnya, saat keluar dari Gedung Jampidsus pukul 20.20 WIB. “Ada sekitar 33 pertanyaan yang diajukan ke saya. Kebanyakan ngobrol dan jawaban tidak tahu, karena saya memang tidak tahu,” katanya kepada awak media.

Menurut HT, pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar soal operasional dan transaksi perusahaan, serta anak perusahaannya. “Ada sekitar seratusan anak perusahaan. Soal operasional dan transaksi saya tidak mengetahui semuanya. Kalau ada yang mencoba mengkaitkan dengan saya, silakan saja tinggal dibuktikan,” ujarnya.

HT menolak soal dugaan restitusi pajak itu disebut sebagai kasus. Sebab, katanya, apa yang dilakukan perusahaan terkait dengan retribusi atas kelebihan pajak.

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penerimaan Kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi diduga fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Pada periode tersebut, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu. Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.

Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.

PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Padahal, perusahaan itu tidak berhak atau tidak sah menerima restitusi karena tidak ada transaksi. Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar. (mr/ROL/Kompas/foto:money.id)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dompet Dhuafa Hibur Anak-Anak Pengungsi Banjir Bandung

Next Post

Ini Cerita Pemuda Muslim Papua Tentang Perkembangan Islam di Papua

Next Post

Ini Cerita Pemuda Muslim Papua Tentang Perkembangan Islam di Papua

Masker Bawang Putih Bantu Usir Komedo di Wajahmu

Resep Rujak Pengantin ala Betawi

Tidak Memberatkan Beban Suami dengan Tuntutan di Luar Kemampuan

Suami Bukan Kakakku

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9141 shares
    Share 3656 Tweet 2285
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1216 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4137 shares
    Share 1655 Tweet 1034
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • WHO Rekomendasikan Vaksin Ebola Ervebo yang Telah Berlisensi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Perhatikan Batas Usia Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2025/2026

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga