• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Saksi Kasus Dugaan Korupsi Restitusi Pajak, Hary Tanoe, Diperiksa Jampidsus

18/03/2016
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

unnamed
Chanelmuslim—Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, memeriksa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Kamis (17/3/2016). Hary diperiksa sebagai saksi terkait dugaan restitusi pajak perusahaan telekomunikasi PT Mobile 8 Telecom, Tahun Anggaran 2007-2009.

Pemeriksaan itu menyita waktu sekitar lima jam, yang dimulai pukul 15.12 dengan 33 buah pertanyaan. Hal itu diungkapkan HT, sapaan akrabnya, saat keluar dari Gedung Jampidsus pukul 20.20 WIB. “Ada sekitar 33 pertanyaan yang diajukan ke saya. Kebanyakan ngobrol dan jawaban tidak tahu, karena saya memang tidak tahu,” katanya kepada awak media.

Menurut HT, pertanyaan yang diajukan penyidik berkisar soal operasional dan transaksi perusahaan, serta anak perusahaannya. “Ada sekitar seratusan anak perusahaan. Soal operasional dan transaksi saya tidak mengetahui semuanya. Kalau ada yang mencoba mengkaitkan dengan saya, silakan saja tinggal dibuktikan,” ujarnya.

HT menolak soal dugaan restitusi pajak itu disebut sebagai kasus. Sebab, katanya, apa yang dilakukan perusahaan terkait dengan retribusi atas kelebihan pajak.

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penerimaan Kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi diduga fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Pada periode tersebut, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu. Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.

Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.

PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Padahal, perusahaan itu tidak berhak atau tidak sah menerima restitusi karena tidak ada transaksi. Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar. (mr/ROL/Kompas/foto:money.id)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dompet Dhuafa Hibur Anak-Anak Pengungsi Banjir Bandung

Next Post

Ini Cerita Pemuda Muslim Papua Tentang Perkembangan Islam di Papua

Next Post

Ini Cerita Pemuda Muslim Papua Tentang Perkembangan Islam di Papua

Masker Bawang Putih Bantu Usir Komedo di Wajahmu

Resep Rujak Pengantin ala Betawi

Tidak Memberatkan Beban Suami dengan Tuntutan di Luar Kemampuan

Suami Bukan Kakakku

  • Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    Tips Agar Wangi Parfum Tahan Lebih Lama

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4435 shares
    Share 1774 Tweet 1109
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8671 shares
    Share 3468 Tweet 2168
  • Beberapa Kandungan Sunscreen yang Harus Dihindari

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11463 shares
    Share 4585 Tweet 2866
  • Iran, AS, dan Sepak Bola

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • LPDP Tawarkan 4 Beasiswa S3 di Luar Negeri dengan Skema Co-Funding

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3902 shares
    Share 1561 Tweet 976
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga