ChanelMuslim.com – Menanggapi presentasi outlook investasi 2020 dan rencana investasi di sektor hulu migas, oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, anggota Komisi VII DPR-RI, Mulyanto, minta Pemerintah memperkuat kelembagaan SKK Migas.
Mulyanto menilai untuk memaksimalkan capaian produksi migas diperlukan kelembagaan definitif yang dilengkapi tugas dan tanggungjawab lebih komprehensif. Selanjutnya lembaga pelaksana usaha hulu migas itu perlu mengembangkan cara-cara kreatif untuk menarik investasi bisnis di sektor hulu migas.
"Kita tidak bisa mengandalkan cara-cara tradisional seperti sekarang ini dalam menarik investasi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai. Selain hasilnya datar-datar saja, model tradisional seperti ini tidak dapat menarik giant investor dalam rangka mendapatkan giant discovery ladang-ladang minyak besar untuk mendukung pencapaian target lifting 1 juta barel minyak per hari di tahun 2035," tegas Mulyanto dalam RDP Komisi VII DPR dengan SKK Migas, Selasa (30/9).
Mulyanto menambahkan, Pemerintah melalui RUU Omnibus Law mengusulkan pembentukan LPI (Lembaga Pengembangan Investasi), yang berbasis pada model SWF (Sovereign Wealth Fund) dimana modal utama pemerintah adalah asset yang dimiliki Negara yang ada di dalam pemerintahan dan BUMN. Melalui kelembagaan ini akan ditarik mitra strategis untuk investasi domestik, utamanya di bidang infrastruktur.
Dalam kerangka ini, Mulyanto mendesak SKK Migas untuk memikirkan dan mengembangkan investasi bisnis di sektor hulu migas berbasis SWF.
"Selain itu Pemerintah perlu memperkuat kelembagaan SKK Migas. Karena, sejak Badan Pelaksana Hulu Migas yang diatur dalam UU UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dibatalkan melalui keputusan MK pada tahun 2012, maka praktis pelaksana kuasa pertambangan migas dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang bersifat sementara.
Kelembagaan ini jelas tidak ideal. Karena selain bersifat sementara, hanya berupa satuan kerja di dalam Kementerian ESDM, lembaga ini juga hanya memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan. SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan dan pengusahaan.
Namun faktanya kelembagaan SKK Migas ini sudah berlangsung lebih dari 8 tahun. Waktu yang tidak pendek," papar Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.
Karena itu, menurut Mulyanto, Pemerintah harusnya sudah menyiapkan konsep kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas dengan matang sebagai tindak lanjut dari keputusan MK. Sehingga pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dilaksanakan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"PKS sendiri menginginkan kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas ini dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara bersama, sebagaimana sekarang dilaksanakan SKK Migas.
Jadi lembaga pelaksana kuasa pertambangan hulu migas ini berfungsi sebagai “regulator” sekaligus “doers” (pelaksana) di sektor hulu migas.
Tujuannya, agar Pemerintah sebagai representasi dari Negara dan pemegang kuasa pertambangan migas, mengelola secara langsung sektor hulu migas ini demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Dengan kelembagaan yang terbatas seperti sekarang ini, kita pesimis target lifting minyak 1 juta barel per hari dapat terwujud," tegas Mulyanto. [My]