Wednesday, May 25, 2022
Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Ciptaker Dorong Sentralisasi

August 8, 2020
in Berita
3 min read
0
65
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Salah satu ketentuan kontroversial RUU Cipta Kerja adalah bahwa RUU setebal lebih dari 1.000 halaman itu sangat sentralistik, mencabut kewenangan Pemerintah Daerah secara drastis. 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, menilai RUU Omnibus Law ini membuka jalan diberlakukan kembali sistem sentralisasi kekuasaan dimana semua kewenangan diatur dan ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Sedang Pemerintah Daerah hanya menjadi pelaksana teknis. 

Ketentuan ini dinilai Mulyanto bertentangan dengan semangat reformasi yang menginginkan adanya pembagian kekuasaan atau kewenangan secara harmonis antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan itu, Pemerintah Daerah didorong untuk lebih otonom dalam menentukan program pembangunan wilayah secara mandiri berdasarkan potensi yang ada.

ArtikelTerkait

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

HUT Jakarta ke-495, Pemprov DKI Canangkan Istilah Jakarta Hajatan

Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

BANZAS Terima Kunjungan Peneliti Internasional Terkait Filantropi Islam

89.715 Jemaah Haji Lakukan Konfirmasi Keberangkatan, Sisa 2.531 Kuota Diisi Cadangan

Load More

"PKS mendesak Pemerintah tidak kembali memutar jarum sejarah ke era sentralistik. Melalui RUU Omnibus Law Ciptaker berbagai bentuk perizinan yang semula menjadi kewenangan pemerintah daerah seluruhnya akan ditarik menjadi kewenangan Pusat," kata Mulyanto.

Mulyanto melihat sedikitnya ada 2 isu penting terkait peran pemerintah daerah yang diatur dalam RUU Ciptaker ini.

Pertama, terkait dengan tugas pokok dan fungsi. Kedua terkait dengan kewenangan perijinan berusaha.

Terkait tugas pokok dan fungsi Pemda, RUU Ciptaker ini akan memangkas peran pemda berupa: Dihapusnya tupoksi pemda dalam penyelenggaraan Urusan Konkuren; Hilangnya kewenangan pemda dalam penyelenggaraan tata ruang daerah. Padahal kedua ketentuan ini menjadi jantung dalam penyelenggaraan desentralisasi pemerintahan di daerah.

Sementara kewenangan Pemda dalam pembangunan sektor di daerah habis terpangkas, karena ditariknya penyelenggaraan: kegiatan minerba; pengelolaan kepariwisataan; pengelolaan wilayah pesisir; pembinaan, pengelolaan data terintegrasi usaha perkebunan; pengelolaan transporasi; sumber daya air; jasa konstruksi; perumahan dan kawasan pemukiman, rumah susun; penyelenggaraan pasar rakyat, pasar swalayan, perkulakan dll; serta penyelenggaraan kelistrikan; dll.

Terkait dengan kewenangan perizinan, RUU Ciptaker ini, menghapus kewenangan pemda hampir di seluruh sektor dalam 11 klaster, antara lain: perizinan pemanfaatan ruang; Izin Mendirikan Bangunan (IMB); transportasi; Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); pengelolaan limbah B3; penanaman modal; usaha perkebunan; pertambangan minerba, dll.

"Terkait dengan perizinan di daerah, ternyata juga dikritisi oleh Bank Dunia.

Dalam laporan perekonomian Indonesia yang dirilis Juli ini dengan judul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery, Bank Dunia menilai terdapat beberapa klausul dalam RUU Omnibus Law Ciptaker yang berpotensi merugikan ekonomi Indonesia, salah satunya adalah ketentuan tentang perijinan.

Dalam aspek perizinan, World Bank menyorot klausul yang tidak lagi mengkategorikan usaha farmasi, rumah sakit, pendirian bangunan sebagai kegiatan berisiko tinggi, termasuk juga relaksasi syarat-syarat perlindungan lingkungan yang berpotensi mengganggu kehidupan masyarakat.

Secara umum, World Bank menilai kegiatan usaha yang selama ini terhambat oleh perizinan, sesungguhnya bukanlah dalam aspek regulasi, melainkan oleh korupsi dan rumitnya proses administrasi perizinan," imbuh Mulyanto.

"Jadi terkait perizinan ini yang utama bukanlah sekedar memindahkan kembali kewenangan dari daerah ke pusat, tetapi membangun budaya birokrasi yang efisien; sistem yang transparan,  akutabel, dan berbasis merit; serta SDM yang amanah dan profesional," jelas Mulyanto. 

Anggota Komisi VII DPR RI ini berpendapat dengan dicabutnya seluruh kewenangan daerah, maka RUU Omnibus Law ini berpotensi merusak tatanan demokratisasi serta prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. 

Kondisi ini bertentangan dengan ruh konstitusi dalam pasal 18 ayat 2 UUD NRI tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 

"Ini adalah soal serius, yang tidak boleh disepelekan. Apakah pemerintah pusat dapat mengurus semua kewenangan dan perijian yang disentralisasikan? 

Lalu, bagaimana dengan pemungsian SDM daerah? Ketika pendapatan daerah berkurang, apakah akan dikompensasi dengan DAU atau DAK atau dana bagi hasil sumber daya alam? 

Jangan sampai nanti setelah RUU ini disetujui, Pemda mogok, tidak menjalankannya di lapangan, terjadi kekosongan regulasi di daerah, serta berbagai program pembangunan berakhir dengan kemandegan," seru Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan eksperimentasi bernegara sejak Era Reformasi salah satunya adalah terkait dengan penataan format hubungan pusat-daerah, pasca runtuhnya pemerintahan sentralistik Orde Baru melalui beberapa kali revisi UU Pemda (UU No. 23 tahun 2014). 

Karena itu upaya untuk menjaga keseimbangan harmonis hubungan pusat-daerah adalah sebuah langkah penting dan strategis dalam mengelola demokrasi di negeri Nusantara dengan spent of controll yang luas ini. [My]

Previous Post

Khasiat Buah Apel Hijau untuk Kesehatan Jantung

Next Post

Bangkitkan Ekonomi Dai di Era Covid, Ikadi Gelar Seminar Ekonomi Keumatan

Related Posts

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

May 24, 2022
506

LPPOM MUI menyelenggarakan Training of Trainer untuk memperkuat literasi kader dakwah halal. Kader dakwah halal mempunyai peran sentral untuk menggugah...

Jakarta Hajatan ke-495

HUT Jakarta ke-495, Pemprov DKI Canangkan Istilah Jakarta Hajatan

May 24, 2022
518

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta yang jatuh pada 22 Juni, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

May 22, 2022
510

MENJELANG pemberangkatan jamaah haji pada 4 Juni mendatang, Kemenag lengkapi jumlah kuota haji asal Indonesia.

Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

May 22, 2022
513

FAHMI Idris menghembuskan nafas terakhir pada Ahad (22/5/2022) di RS Medistra, Jakarta. Kabar wafatnya mantan Menteri Perindustrian itu disampaikan oleh...

BANZAS Terima Kunjungan Peneliti Internasional Terkait Filantropi Islam

BANZAS Terima Kunjungan Peneliti Internasional Terkait Filantropi Islam

May 22, 2022
506

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima kunjungan peneliti internasional dari perwakilan Peace Research Institute Oslo (PRIO) dan STF UIN Jakarta,...

Jemaah haji konfirmasi keberangkatan

89.715 Jemaah Haji Lakukan Konfirmasi Keberangkatan, Sisa 2.531 Kuota Diisi Cadangan

May 22, 2022
508

Saat ini, sudah ada sebanyak 89.715 jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan melakukan konfirmas

Salimah Bojonggede Raih Penghargaan Best Growth

Salimah Bojonggede Raih Penghargaan Best Growth

May 22, 2022
593

SALIMAH Bojonggede meraih penghargaan Best Growth dalam kegiatan Halalbihalal Salimah se-kabupaten Bogor pada Sabtu (21/5/2022) yang diadakan di Aula Gedung...

Manfaat Kandungan Bakuchiol, Aman untuk Kulit Sensitif

Manfaat Kandungan Bakuchiol, Aman untuk Kulit Sensitif

May 21, 2022
508

APAKAH Sahabat Muslim pernah mendengar kandungan bakuchiol pada produk kecantikan? bakuchiol terbilang aman digunakan untuk kulit sensitif, loh! Meski masih...

Muhammadiyah Sesalkan Pengibaran Bendera Pelangi di Kedubes Inggris

Muhammadiyah Sesalkan Pengibaran Bendera Pelangi di Kedubes Inggris

May 21, 2022
506

KETUA Pimpinan Pusat Muhammadiyah Buya Anwar Abbas menyesalkan sikap Kedubes Inggris di Jakarta yang mengibarkan bendera pelangi sebagai simbol LGBT.

Hal yang Diperlukan SDM Indonesia untuk Menjadi Pribadi Berkualitas

Hal yang Diperlukan SDM Indonesia untuk Menjadi Pribadi Berkualitas

May 21, 2022
504

Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia memerlukan pemikiran-pemikiran positif agar bisa menjadi pribadi yang berkualitas. Saat ini, rendahnya

Load More
Next Post

Bangkitkan Ekonomi Dai di Era Covid, Ikadi Gelar Seminar Ekonomi Keumatan

Ustaz Salim A. Fillah Berikan Solusi agar Mandiri dalam Berbisnis

Abu Syauqi: Dakwah Butuh Pengusaha-Pengusaha Besar yang Ikhlas dan Salih

Terbaru

Plus Minus Asisten Rumah Tangga (3)

Mintalah Fatwa pada Hatimu

May 24, 2022
Bendera LGBT di Kedubes Inggris

Bendera LGBT di Kedubes Inggris

May 24, 2022
Ide Games Halal Bi Halal HmC Bekasi

Ide Games Halal Bi Halal HmC Bekasi

May 24, 2022
Arti digital nomad

Arti Digital Nomad, Apakah Kamu Termasuk?

May 24, 2022
LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

May 24, 2022
Rumah Pembiayaan Pertanian (RPP) Hadir Menjadi Solusi Bagi Petani Ubi dan Padi di Desa Cilembu

Rumah Pembiayaan Pertanian Solusi Petani Ubi dan Padi di Desa Cilembu

May 24, 2022
Rumus sukses sandiaga uno

4 Rumus Sukses Sandiaga Uno

May 24, 2022
Salimah Kabupaten Wonosobo Gelar Seminar Keluarga Wonderful Couple till Jannah

Salimah Kabupaten Wonosobo Gelar Seminar Keluarga Wonderful Couple till Jannah

May 24, 2022
Tanda-Tanda Lelaki yang Tulus Mencintaimu

Tanda-Tanda Lelaki yang Tulus Mencintaimu

May 24, 2022
CIMB Niaga Syariah Resmikan KCP Kemenag Kabupaten Malang

CIMB Niaga Syariah Resmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Kemenag Kabupaten Malang

May 24, 2022

TERPOPULER

  • Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    11312 shares
    Share 4525 Tweet 2828
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4056 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    4972 shares
    Share 1989 Tweet 1243
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    2490 shares
    Share 996 Tweet 623
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1256 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Perkembangan Emosi Anak Usia 3 Tahun

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    2148 shares
    Share 859 Tweet 537
  • Alhamdulillah, The Harvest Cake Halal

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga