• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Cipta Kerja Pangkas Peran MUI

Agustus 13, 2020
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta pembahasan RUU Cipta Kerja tidak dikebut mengingat sekarang masih masa reses DPR.  Isi RUU Omnibus Law ini sangat sensitif dan berpengaruh luas kepada masyarakat. Sehingga harus dibahas secara tatap muka langsung, tidak melalui sarana online seperti sekarang ini.

Salah satu hal sensitif yang perlu dibahas secara cermat dalam RUU setebal lebih dari seribu halaman ini adalah soal pengurangan peran MUI dalam proses penetapan fatwa halal. Isu strategis seperti ini, dinilai Mulyanto, perlu dibicarakan secara mendalam dengan melibatkan pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkam gejolak di masyarakat. 

"Persoalan halal-haram merupakan persoalan mendasar dalam ajaran Islam dan soal keyakinan agama bagi kaum Muslimin Indonesia. Karena itu pengaturan masalah ini harus cermat dan hati-hati," tegas Mulyanto. 

Mulyanto menambahkan dalam RUU Cipta Kerja ini sedikitnya ada dua isu penting terkait jaminan produk halal yang perlu dicermati masyarakat. Isu tentang siapa yang berwenang menetapkan fatwa halal serta pemberian fatwa halal bagi produk usaha mikro dan kecil berdasarkan “pernyataan” sepihak. 

Pasal 49 ayat (4) RUU Omnibus Law Ciptaker mengubah pasal 10 ayat (2) UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang semula penetapan kehalalan produk oleh MUI menjadi: penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan MUI dan Ormas Islam yang berbadan hukum dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

Sedangkan dalam pasal 49 ayat (2), RUU Ciptaker menyisipkan pasal-pasal baru, yaitu (4A), yang berbunyi: (1) Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil. (2) Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Bedasarkan beleid ini, maka Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) didasarkan pada fatwa tertulis dari MUI dan Ormas Islam yang berbadan hukum. Jadi MUI tidak lagi menjadi otoritas hukum tunggal dalam soal fatwa halal ini. 

"Banyaknya otoritas pemberi fatwa halal ini mungkin positif dalam memberi kemudahan pengurusan sertifikat halal, namun beresiko adanya penyalagunaan wewenang oleh pihak tertentu yang tidak memiliki otoritas mumpuni dalam urusan agama.

Bila terjadi hal seperti itu akan menimbulkan keraguan, kebingungan, ketidakpastian hukum dan ketidakpercayaan masyarakat kepada penyelenggara jaminan produk halal. Ketentuan ini harus kita timbang dengan cermat," imbuh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi era Presiden SBY ini.

Sementara itu, lanjut Mulyanto, ketentuan halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil, yang cukup didasarkan pada “pernyataan” sepihak, sangat rawan penyimpangan. 

"Pertanyaannya apakah sebuah pernyataan subyektif secara sepihak dari pengusaha kecil dan mikro tersebut dapat memberikan “jaminan” kepada masyarakat bahwa produk itu benar-benar halal. 

Kondisi ini cukup potensial menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan konsumen Muslim, yang akhirnya dapat menurunkan permintaan kepada usaha kecil dan mikro tersebut," timbang Mulyanto. 

Sebaiknya, saran Mulyanto, perizinan pernyataan halal untuk usaha kecil dan mikro dikeluarkan dari rezim perizinan berusaha. 

Pemerintah memposisikan diri sebagai lembaga administratif, sementara MUI diposisikan sebagai lembaga internum umat yang memiliki otoritas penetapan fatwa halal.

"Sebenarnya bila Pemerintah ingin memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha kecil dan mikro, maka itu dapat dilakukan melalui revisi PP No. 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Tidak substansial untuk diubah di tingkat UU," tandas Mulyanto. 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yummy, Yuk Buat Singkong Thailand ala Jani Caturini

Next Post

Hadiri Acara DPN IARMI, Perempuan Politisi PKS Manfaatkan Waktu untuk Latihan Menembak

Next Post

Hadiri Acara DPN IARMI, Perempuan Politisi PKS Manfaatkan Waktu untuk Latihan Menembak

Jangan Mudah Tersandera oleh Kesedihan

Jangan Mudah Tersandera oleh Kesedihan

Aplikasi Hidup Sehat Bersama Mufit

  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1358 shares
    Share 543 Tweet 340
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7357 shares
    Share 2943 Tweet 1839
  • Literasi Jadi Fokus Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2989 shares
    Share 1196 Tweet 747
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1966 shares
    Share 786 Tweet 492
  • Mahasiswa Fisioterapi Vokasi UI Edukasi Biomekanik di Club Taekwondo Volcano Depok

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja Menurun, Anggota DPR Ini Soroti Potensi Lemahnya Belanja Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga