Wednesday, May 25, 2022
Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU Cipta Kerja Pangkas Peran MUI

August 13, 2020
in Berita
2 min read
0
66
SHARES
505
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta pembahasan RUU Cipta Kerja tidak dikebut mengingat sekarang masih masa reses DPR.  Isi RUU Omnibus Law ini sangat sensitif dan berpengaruh luas kepada masyarakat. Sehingga harus dibahas secara tatap muka langsung, tidak melalui sarana online seperti sekarang ini.

Salah satu hal sensitif yang perlu dibahas secara cermat dalam RUU setebal lebih dari seribu halaman ini adalah soal pengurangan peran MUI dalam proses penetapan fatwa halal. Isu strategis seperti ini, dinilai Mulyanto, perlu dibicarakan secara mendalam dengan melibatkan pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkam gejolak di masyarakat. 

"Persoalan halal-haram merupakan persoalan mendasar dalam ajaran Islam dan soal keyakinan agama bagi kaum Muslimin Indonesia. Karena itu pengaturan masalah ini harus cermat dan hati-hati," tegas Mulyanto. 

ArtikelTerkait

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

HUT Jakarta ke-495, Pemprov DKI Canangkan Istilah Jakarta Hajatan

Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

BANZAS Terima Kunjungan Peneliti Internasional Terkait Filantropi Islam

89.715 Jemaah Haji Lakukan Konfirmasi Keberangkatan, Sisa 2.531 Kuota Diisi Cadangan

Load More

Mulyanto menambahkan dalam RUU Cipta Kerja ini sedikitnya ada dua isu penting terkait jaminan produk halal yang perlu dicermati masyarakat. Isu tentang siapa yang berwenang menetapkan fatwa halal serta pemberian fatwa halal bagi produk usaha mikro dan kecil berdasarkan “pernyataan” sepihak. 

Pasal 49 ayat (4) RUU Omnibus Law Ciptaker mengubah pasal 10 ayat (2) UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang semula penetapan kehalalan produk oleh MUI menjadi: penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan MUI dan Ormas Islam yang berbadan hukum dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

Sedangkan dalam pasal 49 ayat (2), RUU Ciptaker menyisipkan pasal-pasal baru, yaitu (4A), yang berbunyi: (1) Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil. (2) Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Bedasarkan beleid ini, maka Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) didasarkan pada fatwa tertulis dari MUI dan Ormas Islam yang berbadan hukum. Jadi MUI tidak lagi menjadi otoritas hukum tunggal dalam soal fatwa halal ini. 

"Banyaknya otoritas pemberi fatwa halal ini mungkin positif dalam memberi kemudahan pengurusan sertifikat halal, namun beresiko adanya penyalagunaan wewenang oleh pihak tertentu yang tidak memiliki otoritas mumpuni dalam urusan agama.

Bila terjadi hal seperti itu akan menimbulkan keraguan, kebingungan, ketidakpastian hukum dan ketidakpercayaan masyarakat kepada penyelenggara jaminan produk halal. Ketentuan ini harus kita timbang dengan cermat," imbuh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi era Presiden SBY ini.

Sementara itu, lanjut Mulyanto, ketentuan halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil, yang cukup didasarkan pada “pernyataan” sepihak, sangat rawan penyimpangan. 

"Pertanyaannya apakah sebuah pernyataan subyektif secara sepihak dari pengusaha kecil dan mikro tersebut dapat memberikan “jaminan” kepada masyarakat bahwa produk itu benar-benar halal. 

Kondisi ini cukup potensial menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan konsumen Muslim, yang akhirnya dapat menurunkan permintaan kepada usaha kecil dan mikro tersebut," timbang Mulyanto. 

Sebaiknya, saran Mulyanto, perizinan pernyataan halal untuk usaha kecil dan mikro dikeluarkan dari rezim perizinan berusaha. 

Pemerintah memposisikan diri sebagai lembaga administratif, sementara MUI diposisikan sebagai lembaga internum umat yang memiliki otoritas penetapan fatwa halal.

"Sebenarnya bila Pemerintah ingin memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha kecil dan mikro, maka itu dapat dilakukan melalui revisi PP No. 31/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Tidak substansial untuk diubah di tingkat UU," tandas Mulyanto. 

Previous Post

Yummy, Yuk Buat Singkong Thailand ala Jani Caturini

Next Post

Hadiri Acara DPN IARMI, Perempuan Politisi PKS Manfaatkan Waktu untuk Latihan Menembak

Related Posts

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

May 24, 2022
506

LPPOM MUI menyelenggarakan Training of Trainer untuk memperkuat literasi kader dakwah halal. Kader dakwah halal mempunyai peran sentral untuk menggugah...

Jakarta Hajatan ke-495

HUT Jakarta ke-495, Pemprov DKI Canangkan Istilah Jakarta Hajatan

May 24, 2022
518

Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta yang jatuh pada 22 Juni, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

Begini Cara Kemenag Lengkapi Kuota Haji Tahun Ini

May 22, 2022
510

MENJELANG pemberangkatan jamaah haji pada 4 Juni mendatang, Kemenag lengkapi jumlah kuota haji asal Indonesia.

Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

Mantan Menteri dan Pengusaha Konglomerasi Fahmi Idris Wafat

May 22, 2022
513

FAHMI Idris menghembuskan nafas terakhir pada Ahad (22/5/2022) di RS Medistra, Jakarta. Kabar wafatnya mantan Menteri Perindustrian itu disampaikan oleh...

BANZAS Terima Kunjungan Peneliti Internasional Terkait Filantropi Islam

BANZAS Terima Kunjungan Peneliti Internasional Terkait Filantropi Islam

May 22, 2022
506

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima kunjungan peneliti internasional dari perwakilan Peace Research Institute Oslo (PRIO) dan STF UIN Jakarta,...

Jemaah haji konfirmasi keberangkatan

89.715 Jemaah Haji Lakukan Konfirmasi Keberangkatan, Sisa 2.531 Kuota Diisi Cadangan

May 22, 2022
508

Saat ini, sudah ada sebanyak 89.715 jemaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan melakukan konfirmas

Salimah Bojonggede Raih Penghargaan Best Growth

Salimah Bojonggede Raih Penghargaan Best Growth

May 22, 2022
593

SALIMAH Bojonggede meraih penghargaan Best Growth dalam kegiatan Halalbihalal Salimah se-kabupaten Bogor pada Sabtu (21/5/2022) yang diadakan di Aula Gedung...

Manfaat Kandungan Bakuchiol, Aman untuk Kulit Sensitif

Manfaat Kandungan Bakuchiol, Aman untuk Kulit Sensitif

May 21, 2022
508

APAKAH Sahabat Muslim pernah mendengar kandungan bakuchiol pada produk kecantikan? bakuchiol terbilang aman digunakan untuk kulit sensitif, loh! Meski masih...

Muhammadiyah Sesalkan Pengibaran Bendera Pelangi di Kedubes Inggris

Muhammadiyah Sesalkan Pengibaran Bendera Pelangi di Kedubes Inggris

May 21, 2022
506

KETUA Pimpinan Pusat Muhammadiyah Buya Anwar Abbas menyesalkan sikap Kedubes Inggris di Jakarta yang mengibarkan bendera pelangi sebagai simbol LGBT.

Hal yang Diperlukan SDM Indonesia untuk Menjadi Pribadi Berkualitas

Hal yang Diperlukan SDM Indonesia untuk Menjadi Pribadi Berkualitas

May 21, 2022
504

Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia memerlukan pemikiran-pemikiran positif agar bisa menjadi pribadi yang berkualitas. Saat ini, rendahnya

Load More
Next Post

Hadiri Acara DPN IARMI, Perempuan Politisi PKS Manfaatkan Waktu untuk Latihan Menembak

Jangan Mudah Tersandera oleh Kesedihan

Jangan Mudah Tersandera oleh Kesedihan

Aplikasi Hidup Sehat Bersama Mufit

Terbaru

Plus Minus Asisten Rumah Tangga (3)

Mintalah Fatwa pada Hatimu

May 24, 2022
Bendera LGBT di Kedubes Inggris

Bendera LGBT di Kedubes Inggris

May 24, 2022
Ide Games Halal Bi Halal HmC Bekasi

Ide Games Halal Bi Halal HmC Bekasi

May 24, 2022
Arti digital nomad

Arti Digital Nomad, Apakah Kamu Termasuk?

May 24, 2022
LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

LPPOM MUI Selenggarakan Training of Trainer Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

May 24, 2022
Rumah Pembiayaan Pertanian (RPP) Hadir Menjadi Solusi Bagi Petani Ubi dan Padi di Desa Cilembu

Rumah Pembiayaan Pertanian Solusi Petani Ubi dan Padi di Desa Cilembu

May 24, 2022
Rumus sukses sandiaga uno

4 Rumus Sukses Sandiaga Uno

May 24, 2022
Salimah Kabupaten Wonosobo Gelar Seminar Keluarga Wonderful Couple till Jannah

Salimah Kabupaten Wonosobo Gelar Seminar Keluarga Wonderful Couple till Jannah

May 24, 2022
Tanda-Tanda Lelaki yang Tulus Mencintaimu

Tanda-Tanda Lelaki yang Tulus Mencintaimu

May 24, 2022
CIMB Niaga Syariah Resmikan KCP Kemenag Kabupaten Malang

CIMB Niaga Syariah Resmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Kemenag Kabupaten Malang

May 24, 2022

TERPOPULER

  • Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    Turi Boba Luxury, Penginapan Unik dan Instagramable

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    11312 shares
    Share 4525 Tweet 2828
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    4056 shares
    Share 1622 Tweet 1014
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    4972 shares
    Share 1989 Tweet 1243
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    2490 shares
    Share 996 Tweet 623
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1256 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Perkembangan Emosi Anak Usia 3 Tahun

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    2148 shares
    Share 859 Tweet 537
  • Alhamdulillah, The Harvest Cake Halal

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga