ChanelMuslim.com – Sulitnya memulangkan koruptor seperti Djoko Tjandra dari Papua Nugini mestinya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah Indonesia. Sudah saatnya, pemerintah membuat perjanjian kerjasama ekstradisi dengan negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, atau dalam kawasan Asia Tenggara.
Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Zainuddin menyayangkan, hingga saat ini baru tiga negara ASEAN yang terjalin kerjasama ekstradisi dengan Indonesia.
“Dari 10 anggota ASEAN, pemerintah kita baru punya kerjasama ekstradisi dengan tiga negara, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Semestinya kita sudah harus punya perjanjian ekstradisi dengan seluruh negara ASEAN,” katanya, di Jakarta, Senin (3/2/2015).
Zainuddin menyambut, baik langkah pemerintah membuat RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi dengan Vietnam dan Papua Nugini, yang kedua RUU tersebut telah disetujui Komisi I untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan lebih lanjut.
Dengan disahkannya perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini nantinya, Zainuddin berharap buronan koruptor seperti Djoko Tjandra bisa segera dipulangkan.
Menurut Ketua DPP PKS ini, perjanjian kerjasama ekstradisi dengan seluruh anggota ASEAN mutlak dilakukan Indonesia. Hal itu perlu agar kasus serupa seperti kaburnya Djoko Tjandra tidak terulang lagi.
Apalagi Indonesia merupakan negara besar di kawasan yang berbatasan langsung baik darat maupun lautan dengan negara-negara ASEAN.
Perjanjian ekstradisi, lanjutnya, sejalan dengan visi pemerintah dalam penegakan hukum dan pengembalian aset-aset negara dari tangan koruptor. Masih tingginya indeks korupsi di Tanah Air ditambah dengan minimnya perjanjian ekstradisi dengan negara sahabat, akan menyulitkan pemerintah di kemudian hari jika harus mengejar koruptor yang kabur ke luar negeri.
Bukan hanya korupsi, menurutnya, Indonesia juga menjadi wilayah potensial praktik kejahatan-kejahatan lintas batas (transnational crimes).
Gagasan membentuk perjanjian ekstradisi di kawasan ASEAN, ditambahkannya, sebenarnya sudah ada sejak Bali Concord I atau Declaration of ASEAN Concord tahun 1976. Perjanjian itu menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kerjasama ASEAN mengatasi kejahatan transnasional, termasuk korupsi yang masuk kategori extraordinary crime.
“Kerjasama perjanjian ekstradisi akan memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara tetangga, dan ASEAN makin kokoh,” ucapnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini Pemerintah RI baru memiliki perjanjian ekstradisi dengan tiga negara anggota ASEAN, yaitu Malaysia dengan diratifikasinya UU no 9 tahun 1974, Filipina diratifikasi dengan UU No 10 tahun 1976, dan Thailand diratifikasi dengan UU no 2 tahun 1978.
Selain itu, Indonesia juga memiliki kerjasama ekstradisi dengan Australia diratifikasi dengan UU no 8 tahun 1994, Hongkong diratifikasi dengan UU No 1 tahun 2001, Korea Selatan ditandatangani tahun 2001, dan India ditandatangani tanggal 27 April 2007.
Sebelumnya, pemerintah RI dan Papua Nugini telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait dengan perjanjian ekstradisi kedua negara. Nota yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin saat itu adalah bagian dari 11 nota kesepahaman RI-Papua Nugini. Perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Tjandra yang berlarut-larut.
Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009. Hingga saat ini Djoko belum berhasil dipulangkan karena terganjal perjanjian ekstradisi. (nf)