ChanelMuslim.com – Sejak pandemi COVID-19, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan untuk memakai masker wajah.
Sementara penggunaan masker wajah dengan cepat menjadi peraturan guna memperlambat penyebaran virus corona, banyak orang mempertanyakan hukum yang melarang niqab atas dasar keselamatan publik.
Misalnya di Inggris pada tahun 2018, Perdana Menteri sekarang Boris Johnson membandingkan wanita yang mengenakan niqab dengan "kotak surat" dan "perampok bank".
Shaina Ahmed, seorang guru berusia 32 tahun dan seorang istri dari seorang imam di tenggara Inggris, mengatakan bahwa sebelum COVID-19, mengenakan niqab atau penutup wajah di Inggris bisa “sangat melelahkan”.
"[Saya] merasa saya harus bersikap lebih ramah di depan umum, karena saya mewakili komunitas Muslim ke komunitas non-Muslim," katanya kepada The Independent.
Perbedaan Narasi
Muslimah Niqabi mengatakan bahwa meskipun mereka menyambut pengenalan masker wajah sekarang, mereka merasa frustrasi pada perbedaan dalam narasi jika terkait dengan penggunaan niqab.
"Jika saya mengenakan niqab dan orang di sebelah saya mengenakan masker wajah, kami menutupi bagian yang sama dari wajah kami, kami melakukannya karena alasan yang berbeda," kata Yasmin Bakkar, 26, seorang guru di sekolah menengah di Leicester.
Prancis membuat semua penutup wajah berlandaskan agama ilegal pada 2011. Pada 10 Mei 2020, mereka membuat penutup wajah COVID-19 wajib dengan denda penalti bagi mereka yang tidak mematuhi. Namun, pelarangan Burqa masih aktif.
"Aturan baru telah mengekspos bias," kata Bakkar.
“Itu (niqab) tidak pernah tentang melanggar langkah-langkah keamanan atau tentang identifikasi atau bahkan menjadi penghalang komunikasi di masyarakat yang lebih luas. Itu (niqab) selalu diwakili oleh kerudung dan karena mewakili Islam, orang-orang menganggap menutupi wajah Anda adalah mentalitas yang terbelakang.
Ahmed berharap masker wajah COVID akan mengubah argumen di masa depan tentang niqab yang tidak sesuai dengan masyarakat.
“Saya tidak hanya merasa seolah-olah itu menegaskan keyakinan saya dan apa yang saya lakukan di masyarakat tidak salah, itu (niqab) sekarang melindungi kesehatan saya. Perasaan itu menyenangkan, betapapun itu bisa bertahan. ”
Fatwa sebelumnya dari Rumah Fatwa Mesir mengatakan bahwa “Tidak wajib bagi seorang wanita Muslim untuk menutupi wajah dan tangannya. Niqab jatuh di bawah "tindakan yang diizinkan" (mubaahat); seorang wanita dihargai karena memakainya tetapi tidak dihukum karena tidak menggunakannya. Seorang wanita memenuhi kewajiban agamanya tentang pakaiannya dengan mengenakan jilbab.[My/aboutislam.net]