• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Rambut pada Anggota Badan yang Boleh Dicukur

Juni 4, 2021
in Berita
Bolu Gulung Cokelat Moka, Penawar Sedih dan Duka

Foto: Pexels

77
SHARES
592
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Masalah kebersihan dalam Islam menjadi urusan yang penting. Tidak hanya perintah bersuci sebelum shalat saja. Masalah rambut badan yang tumbuh pun ada aturan mana yang boleh dipotong dan mana yang tidak.

Setiap manusia memang memiliki pertumbuhan yang berbeda mengenai rambut yang ada pada badannya. Apa saja rambut yang boleh dipotong dan harus dibiarkan pada kepala, wajah dan badan kita?

Lima aturan berikut disampaikan oleh Syaikh As Sa’di dalam penjelasan beliau terhadap kitab Umdatul Ahkam.

Aturan 1: Rambut yang wajib dihilangkan, yaitu ketika bulu ketiak dan bulu kemaluan ketika sudah lebat. Sedangkan untuk kumis ketika terlihat sudah lebat wajib dipendekkan. Lebatnya di sini jika sudah dipandang jelek jika dibiarkan.

Apakah kumis di sini dicukur habis seluruhnya atau dipendekkan saja? Pendapat yang tepat, kumis cukup dipendekkan, tidak dicukur habis.

Aturan 2: Haram dihilangkan (dicukur) yaitu jenggot, begitu juga bulu dan alis mata.

Aturan 3: Disunnahkan dihilangkan yaitu bulu kemaluan dan bulu ketiak ketika belum lebat.

Aturan 4: Disunnahkan dibiarkan yaitu rambut kepala.

Aturan 5: Tidak dimakruhkan dan tidak pula disunnahkan untuk dihilangkan, yaitu rambut badan yang lain. (Syarh Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 78-79)

Syaikh As Sa’di menjelaskan hal di atas saat membahas hadits tentang sunnah fitrah,

“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Di antara definisi fitroh adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama. Lihat bahasan hukum memangkas jenggot.

Ada jenis-jenis bulu atau rambut yang tidak disebutkan larangan dan tidak pula disebutkan perintah untuk menghilangkannya. Diantaranya adalah bulu pada dada, betis dan tangan. Ini yang menjadi perselisihan, apakah hukum asalnya boleh, atau hukum asalnya tidak diperbolehkan. Karena ini statusnya masqutun ‘an. Didiamkan dalam syari’at, tidak disebutkan.

Seebagian ulama mengatakan, itu hukum asalnya boleh, karena tidak ada larangan. Namun sebagian para ulama mengatakan tidak. Hukum asalnya Allah subhanahu wata’ala telah menciptakan seseorang dengan kondisi demikian. Diciptakan dengan bulu, bulu pada betisnya, bulu pada dadanya. Dan sebagian orang itu dadanya berbulu lebat.

Sebagaian ulama yang mengatakan hukum asalnya tidak diperbolehkan, kenapa? Karena Allah subhanahu wata’ala melarang.

dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya (QS An-Nisâ´ 119)

Merubah ciptaan Allah subhanahu wata’ala, maka tidak boleh merubah sesuatu yang Allah subhanahu wata’ala telah menciptakan dia padanya. Tidak diperbolehkan, dan pendapat ini insya Allahu ta’ala lebih berhati-hati dan lebih kuat insya Allah. Karena tumbuhnya bulu di bagian dada, demikian pula pada bagian betis, itu adalah suatu hal yang normal, bukan aib.

Berbeda dengan  aib, kalau memang diluar dari normal. Misalnya, (ma’af) ketika seorang baru lahir, kemudian pada bagian bibirnya ada yang tidak normal, sumbing misalnya. Lalu dioperasi untuk menormalkan, silahkan, boleh, tidak mengapa. Karena memang itu aib, menormalkan sesuatu yang tidak normal, diperbolehkan. Seperti wanita kumisnya lebat, misalnya. Kumisnya brewok, atau wanita berjenggot, boleh dihilangkan. Karena itu aib, bukan kebiasaan wanita memiliki kumis dan jenggot. Wallahu ta’ala a’lam bishawab. (w/rumaysho/thalabilmusyari)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini 10 Destinasi yang Akan Jadi Prioritas Percepatan Pariwisata di Indonesia

Next Post

Cara Maudy Koesnadi Agar Akrab dengan Sang Anak

Next Post

Cara Maudy Koesnadi Agar Akrab dengan Sang Anak

Hingga Akhir Tahun 2015, BSB Catat Aset Hingga Rp5,388 Triliun

Ini Pendapat Desainer Muslim Irna Mutiara Terkait Halal Haram Bahan Hijab

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7678 shares
    Share 3071 Tweet 1920
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5190 shares
    Share 2076 Tweet 1298
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5170 shares
    Share 2068 Tweet 1293
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4018 shares
    Share 1607 Tweet 1005
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga