Chanelmuslim.com – Masalah kebersihan dalam Islam menjadi urusan yang penting. Tidak hanya perintah bersuci sebelum shalat saja. Masalah rambut badan yang tumbuh pun ada aturan mana yang boleh dipotong dan mana yang tidak.
Setiap manusia memang memiliki pertumbuhan yang berbeda mengenai rambut yang ada pada badannya. Apa saja rambut yang boleh dipotong dan harus dibiarkan pada kepala, wajah dan badan kita?
Lima aturan berikut disampaikan oleh Syaikh As Sa’di dalam penjelasan beliau terhadap kitab Umdatul Ahkam.
Aturan 1: Rambut yang wajib dihilangkan, yaitu ketika bulu ketiak dan bulu kemaluan ketika sudah lebat. Sedangkan untuk kumis ketika terlihat sudah lebat wajib dipendekkan. Lebatnya di sini jika sudah dipandang jelek jika dibiarkan.
Apakah kumis di sini dicukur habis seluruhnya atau dipendekkan saja? Pendapat yang tepat, kumis cukup dipendekkan, tidak dicukur habis.
Aturan 2: Haram dihilangkan (dicukur) yaitu jenggot, begitu juga bulu dan alis mata.
Aturan 3: Disunnahkan dihilangkan yaitu bulu kemaluan dan bulu ketiak ketika belum lebat.
Aturan 4: Disunnahkan dibiarkan yaitu rambut kepala.
Aturan 5: Tidak dimakruhkan dan tidak pula disunnahkan untuk dihilangkan, yaitu rambut badan yang lain. (Syarh Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 78-79)
Syaikh As Sa’di menjelaskan hal di atas saat membahas hadits tentang sunnah fitrah,
“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Di antara definisi fitroh adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama. Lihat bahasan hukum memangkas jenggot.
Ada jenis-jenis bulu atau rambut yang tidak disebutkan larangan dan tidak pula disebutkan perintah untuk menghilangkannya. Diantaranya adalah bulu pada dada, betis dan tangan. Ini yang menjadi perselisihan, apakah hukum asalnya boleh, atau hukum asalnya tidak diperbolehkan. Karena ini statusnya masqutun ‘an. Didiamkan dalam syari’at, tidak disebutkan.
Seebagian ulama mengatakan, itu hukum asalnya boleh, karena tidak ada larangan. Namun sebagian para ulama mengatakan tidak. Hukum asalnya Allah subhanahu wata’ala telah menciptakan seseorang dengan kondisi demikian. Diciptakan dengan bulu, bulu pada betisnya, bulu pada dadanya. Dan sebagian orang itu dadanya berbulu lebat.
Sebagaian ulama yang mengatakan hukum asalnya tidak diperbolehkan, kenapa? Karena Allah subhanahu wata’ala melarang.
dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya (QS An-Nisâ´ 119)
Merubah ciptaan Allah subhanahu wata’ala, maka tidak boleh merubah sesuatu yang Allah subhanahu wata’ala telah menciptakan dia padanya. Tidak diperbolehkan, dan pendapat ini insya Allahu ta’ala lebih berhati-hati dan lebih kuat insya Allah. Karena tumbuhnya bulu di bagian dada, demikian pula pada bagian betis, itu adalah suatu hal yang normal, bukan aib.
Berbeda dengan aib, kalau memang diluar dari normal. Misalnya, (ma’af) ketika seorang baru lahir, kemudian pada bagian bibirnya ada yang tidak normal, sumbing misalnya. Lalu dioperasi untuk menormalkan, silahkan, boleh, tidak mengapa. Karena memang itu aib, menormalkan sesuatu yang tidak normal, diperbolehkan. Seperti wanita kumisnya lebat, misalnya. Kumisnya brewok, atau wanita berjenggot, boleh dihilangkan. Karena itu aib, bukan kebiasaan wanita memiliki kumis dan jenggot. Wallahu ta’ala a’lam bishawab. (w/rumaysho/thalabilmusyari)