ChanelMuslim.com – Penertiban terhadap warung atau penjual makanan yang buka siang hari selama bulan suci Ramadhan perlu diberi penyuluhan. Langkah ini diyakini lebih manusiawi ketimbang langsung melakukan razia dan menyita barang dagangannya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui banyak peraturan daerah (perda) yang diterbitkan tanpa sepengetahuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk perda yang diterbitkan Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadhan.
“?Tidak harus disita makanannya, diberikan penyuluhan kalau buka warung jangan terbuka dan sebagainya,” ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Menurutnya perda semacam itu bisa menimbulkan masalah jika pelaksanaannya di wilayah yang masyarakatnya majemuk. Sebaliknya, tidak masalah jika dilaksanakan di daerah otonomi khusus seperti Aceh, yang menggunakan syariat Islam.
“Jadi tergantung daerahnya. Kalau di Aceh enggak masalah. Tapi sebagaimana pernyataan resmi Pak Menteri Agama warung itu bisa saja buka asal tidak mencolok,” ucapnya. (nf)