ChanelMuslim.com—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi tempat mengadu nasib warga Ibu Kota demi mendapatkan keadilan. Dari tempat pengadilan ini, tak sedikit warga yang mendapatkan haknya setelah mengalami nasib malang atas kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Perwakilan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersuka cita manakala gugatan mereka terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, dikabulkan oleh majelis hakim PTUN, Selasa (31/5/2016).
Selain membatalkan SK Gubernur tersebut, hakim juga memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap. “Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo.
Satu bulan sebelumnya, tepatnya pada 25 April 2016, majelis hakim PTUN memenangkan warga Bidara Cina, Jakarta Timur, atas gugatan mereka terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan kemenangan ini niat pemerintah DKI merelokasi warga Bidara Cina karena lahan yang mereka tempati akan digunakan sebagai saluran inlet atau pintu masuk Sodetan Ciliwung untuk sementara tertunda.
Konsekuensinya, Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT, menjadi batal.
Pada awal tahun ini pun, nasib baik menggapai keadilan dialami oleh Retno Listyarti, mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, yang dicopot jabatannya itu melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta bernomor 355/2015. Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Retno pada 7 Januari 2016.
“Kami mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat, Retno,” ujar Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana. Tri menjelaskan, karena SK Kepala Dinas Pendidikan DKI batal demi hukum, Dinas Pendidikan wajib mencabut SK tersebut. “Dinas Pendidikan pun harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya,” ucapnya. (mr/kompas/tempo/foto: vivanews)