• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Protokol Keamanan Nuklir BAPETEN Perlu Lebih Rinci

19/03/2020
in Berita
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menyusul kejadian tercecernya limbah zat radio aktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, akhir Februari lalu, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Republik Indonesia keluarkan surat edaran tentang Protokol Keamanan Zat Radio Aktif.

Surat bernomor 0555/K/III/2020 dikeluarkan dengan tujuan meminimalisasi potensi pelanggaran ketentuan keamanan zat radioaktif berupa akses tidak sah sumber radioaktif yang dapat membahayakan pekerja, masyarakat dan lingkungan.

Surat dua halaman yang ditandatangani Kepala BAPETEN, Jazi Eko Istiyanto, mewajibkan seluruh Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran untuk memeriksa secara berkala dan sewaktu-waktu kesesuaian inventaris zat radioaktif untuk seluruh kegiatan.

Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran juga wajib melaporkan secara lisan dalam waktu paling lambat 1×24 jam apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah inventaris zat radioaktif.

Setiap Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran wajib meningkatkan sistem keamanan zat radioaktif melalui cara meningkatkan jumlah dan kompetensi petugas, pengembangan standar prosedur operasional dan menambah alat keamanan.

Anggota Komisi VII DPR RI, yang membidangi IPTEK, energi sumberdaya mineral (ESDM) dan Lingkungan Hidup, Mulyanto, menyambut baik upaya perbaikan sistem keamanan zat radioaktif yang dilakukan BAPETEN.

Namun Mulyanto menilai protokol keamanan yang dibuat BAPETEN belum rinci. Seharusnya BAPETEN mewajibkan Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran membuat standar prosedur opersional (SOP) untuk menjadi acuan dalam penggunaan zat radioaktif.

SOP ini dan implementasinya harus direview secara berkala dan diperkuat. Khususnya terkait butir No. 1 surat edaran Bapeten di atas.

Menurut Mulyanto, BAPETEN memang perlu mengingatkan secara berkala semua Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran untuk selalu cermat dan berhati-hati dalam melaporkan dan menggunakan zat radioaktif.

Selain itu, Pengawas Ketenaganukliran juga harus meningkatkan kemampuan sdm, peralatan dan kelembagaan mereka, sehingga mempunyai SISTEM yang mampu menelusuri siapa pemilik izin dari limbah radioaktif, andai terjadi kasus tececernya limbah radioaktif seperti di perumahan batan indah kemarin.

Kemampuan forensik tersebut menjadi penting, agar aspek pengawasan menjadi lebih dapat diandalkan.

“Kita harus memahami budaya masyarakat yang belum akrab dengan zat radioaktif dan cenderung abai pada dampak yang ditimbulkan jika terjadi kebocoran.

Zat radio aktif bisa dibilang mirip dengan virus corona yang tidak terlihat, tidak berbau, tidak berwarna, tidak terdengar, tidak terasa dan tidak teraba. Jadi harus dipantau secara rutin dan tepat,” ujar doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology ini.

Mulyanto mengingatkan agar BAPETEN konsisten melakukan pengetatan pengawasan. Jika dalam proses pengawasan terjadi pelanggaran, BAPETEN diminta jangan ragu bertindak sesuai peraturan yang berlaku. BAPETEN harus memprioritaskan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Serba-serbi tentang Wabah Corona, Termasuk Memandikan Jenazahnya

Next Post

Paragon Technology-Innovation Ajak Seluruh Pihak Menanggulangi COVID-19 di Indonesia

Next Post

Paragon Technology-Innovation Ajak Seluruh Pihak Menanggulangi COVID-19 di Indonesia

180.000 Warga Israel Tuntut Tunjangan Pengangguran karena Virus Corona

Bintang Liverpool Asal Senegal Sadio Mane Sumbang 50 Ribu Dolar Bantu Negaranya Lawan Corona

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2529 shares
    Share 1012 Tweet 632
  • Menentukan Waktu Terbaik untuk Menghafal Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9567 shares
    Share 3827 Tweet 2392
  • Menemukan Kebahagiaan dalam Kesederhanaan Hidup

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11855 shares
    Share 4742 Tweet 2964
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4874 shares
    Share 1950 Tweet 1219
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga