• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Protokol Keamanan Nuklir BAPETEN Perlu Lebih Rinci

19/03/2020
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menyusul kejadian tercecernya limbah zat radio aktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, akhir Februari lalu, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Republik Indonesia keluarkan surat edaran tentang Protokol Keamanan Zat Radio Aktif.

Surat bernomor 0555/K/III/2020 dikeluarkan dengan tujuan meminimalisasi potensi pelanggaran ketentuan keamanan zat radioaktif berupa akses tidak sah sumber radioaktif yang dapat membahayakan pekerja, masyarakat dan lingkungan.

Surat dua halaman yang ditandatangani Kepala BAPETEN, Jazi Eko Istiyanto, mewajibkan seluruh Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran untuk memeriksa secara berkala dan sewaktu-waktu kesesuaian inventaris zat radioaktif untuk seluruh kegiatan.

Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran juga wajib melaporkan secara lisan dalam waktu paling lambat 1×24 jam apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah inventaris zat radioaktif.

Setiap Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran wajib meningkatkan sistem keamanan zat radioaktif melalui cara meningkatkan jumlah dan kompetensi petugas, pengembangan standar prosedur operasional dan menambah alat keamanan.

Anggota Komisi VII DPR RI, yang membidangi IPTEK, energi sumberdaya mineral (ESDM) dan Lingkungan Hidup, Mulyanto, menyambut baik upaya perbaikan sistem keamanan zat radioaktif yang dilakukan BAPETEN.

Namun Mulyanto menilai protokol keamanan yang dibuat BAPETEN belum rinci. Seharusnya BAPETEN mewajibkan Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran membuat standar prosedur opersional (SOP) untuk menjadi acuan dalam penggunaan zat radioaktif.

SOP ini dan implementasinya harus direview secara berkala dan diperkuat. Khususnya terkait butir No. 1 surat edaran Bapeten di atas.

Menurut Mulyanto, BAPETEN memang perlu mengingatkan secara berkala semua Pemegang Izin Pemanfaatan Ketenaganukliran untuk selalu cermat dan berhati-hati dalam melaporkan dan menggunakan zat radioaktif.

Selain itu, Pengawas Ketenaganukliran juga harus meningkatkan kemampuan sdm, peralatan dan kelembagaan mereka, sehingga mempunyai SISTEM yang mampu menelusuri siapa pemilik izin dari limbah radioaktif, andai terjadi kasus tececernya limbah radioaktif seperti di perumahan batan indah kemarin.

Kemampuan forensik tersebut menjadi penting, agar aspek pengawasan menjadi lebih dapat diandalkan.

“Kita harus memahami budaya masyarakat yang belum akrab dengan zat radioaktif dan cenderung abai pada dampak yang ditimbulkan jika terjadi kebocoran.

Zat radio aktif bisa dibilang mirip dengan virus corona yang tidak terlihat, tidak berbau, tidak berwarna, tidak terdengar, tidak terasa dan tidak teraba. Jadi harus dipantau secara rutin dan tepat,” ujar doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology ini.

Mulyanto mengingatkan agar BAPETEN konsisten melakukan pengetatan pengawasan. Jika dalam proses pengawasan terjadi pelanggaran, BAPETEN diminta jangan ragu bertindak sesuai peraturan yang berlaku. BAPETEN harus memprioritaskan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Serba-serbi tentang Wabah Corona, Termasuk Memandikan Jenazahnya

Next Post

Paragon Technology-Innovation Ajak Seluruh Pihak Menanggulangi COVID-19 di Indonesia

Next Post

Paragon Technology-Innovation Ajak Seluruh Pihak Menanggulangi COVID-19 di Indonesia

180.000 Warga Israel Tuntut Tunjangan Pengangguran karena Virus Corona

Bintang Liverpool Asal Senegal Sadio Mane Sumbang 50 Ribu Dolar Bantu Negaranya Lawan Corona

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Salimah Medan Menggelar Halalbihalal Akbar di Masjid Raya Aceh Sepakat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7733 shares
    Share 3093 Tweet 1933
  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kenalkan Logo Baru, Dyandra Promosindo Siap Pimpin Industri MICE

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ibu, Pekerjaan Rumah Tangga Membuatmu Lelah, Jangan Lupakan Membaca Ini!

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    472 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga