ChanelMuslim.com – Prancis meresmikan undang-undang baru yang melarang penggunaan alat makan sekali pakai yang terbuat dari plastik. Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 2020 mendatang.
Dalam undang-undang itu secara gamblang disebutkan semua alat makan sekali pakai yang terbuat dari plastik, seperti piring, gelas, sendok, garpu dan pisau, sama sekali tidak boleh digunakan.
Sebagai gantinya, pengusaha restoran ataupun penyedia alat makan sekali pakai, harus menggunakan material yang ramah lingkungan dan bisa terurai secara alami di alam.
Melansir laman Metro.co.uk, peraturan baru tersebut dikeluarkan guna menjadikan Prancis sebagai negara yang lebih ramah lingkungan, melalui program Energy Transition for Green Growth.
Pada awal tahun ini, supermarket di Prancis juga dilarang memberikan kantong plastik kepada pelanggan.
Peraturan tersebut diusulkan oleh komunitas pencinta lingkungan Prancis, EELV, yang bertujuan memangkas pemborosan energi akibat produksi plastik. Tidak hanya itu, diharapkan peraturan tersebut juga bisa mengurangi limbah dan polusi yang disebabkan oleh sampah plastik.
Setiap tahunnya, Prancis menghasilkan sekitar 4,3 miliar gelas plastik, dan hanya satu persen dari jumlah tersebut yang didaur ulang.
Di sisi lain, perusahaan pengemasan merasa cemas dengan adanya gerakan itu.
Sekretaris Jenderal Pack2Go Eropa, Eamonn Bates, mengatakan pihaknya tengah meminta Komite Uni Eropa untuk melakukan ‘hal yang benar’ dan mengambil tindakan hukum terhadap Prancis yang melanggar hukum Eropa, yakni mengenai Pergerakan Bebas Barang Perdagangan.[af/cnn]