• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Prancis akan Denda Puluhan Juta Rupiah Bagi Pelanggan PSK

April 7, 2016
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

parlewChanelMuslim.com – Parlemen Prancis telah meloloskan sebuah undang-undang yang bisa menghukum pengguna layanan pekerja seks komersial (PSK) dengan denda mencapai 3.750 euro atau setara dengan Rp56,4 juta.

Dalam undang-undang itu, seseorang yang terbukti menggunakan layanan PSK juga harus mengikuti penataran mengenai beragam kondisi yang dihadapai para PSK.

“Aspek paling penting dalam undang-undang ini ialah perlindungan terhadap para PSK, memberikan mereka KTP karena kami tahu 85% PSK di sini adalah korban perdagangan manusia,” ujar anggota parlemen dari Partai Sosialis, Maud Olivier, kepada kantor berita Associated Press.

Seperti dilaporkan surat kabar Le Monde, undang-undang ini diloloskan di majelis rendah parlemen dengan 64 suara setuju berbanding 12 suara tidak setuju. Adapun 11 suara abstain.

Undang-undang ini praktis mengakhiri undang-undang pada 2003 yang mengganjar para PSK dengan hukuman.

Menurut sejumlah koresponden, undang-undang tersebut memerlukan waktu dua tahun agar bisa disetujui parlemen karena tarik-ulur di antara para legislator. Senat, yang didominasi anggota partai sayap kanan, selalu menolak draf undang-undang tersebut sehingga perdebatan kerap menemui jalan buntu.

Melalui undang-undang ini, Prancis mengikuti jejak Swedia. Negara Skandinavia itu merupakan negara pertama yang menjatuhkan hukuman terhadap para konsumen prostitusi, alih-alih menghukum para PSK.[af/bbc]

Previous Post

Mentawai Minim Dai, Cordofa Singgalang Kirim Dai

Next Post

Sakit Punggung Saat Hamil? Atasi dengan 7 Cara Ini

Next Post
Hamil di Atas Usia 40 tahun? Ini Kata Dokter

Sakit Punggung Saat Hamil? Atasi dengan 7 Cara Ini

Karakter yang Seharusnya Dimiliki Pengusaha Muslim

Usia Memasuki 26 Tahun? Wajib Lakukan 3 Hal Ini

Warga Jepang Mulai Tinggalkan Bank, Lebih Pilih Simpan Uang di Rumah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga