• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Tekankan Kegiatan Sahur On The Road Harus Kantongi Izin

Mei 31, 2016
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
image
Humas Polda Metro Jaya

ChanelMuslim.com – Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, untuk dapat melaksanakan kegiatan Sahur On The Road harus mengantongi izin dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Direktorat Intelijen dan keamanan (ditintelkam) Polda Metro Jaya.

“Harus ada rekomendasi dari Ditlantas dan Intelkam. Serta diharapkan tidak konvoi,” ujar AKBP Budiyanto, Senin (30/5) menanggapi banyaknya aktifitas SOTR yang sering digelar selama Ramadan seperti disiarkan oleh Humas Polda Metro Jaya.

Untuk langkah antisipasi, AKBP Budiyanto mengatakan akan menempatkan anggota pada titik-titik rawan serta berkoordinasi dengan lintas sektoral.

Pihak kepolisian sudah mewaspadai 11 hal yang perlu mendapat perhatian khusus saat menjelang Ramadhan agar pelaksanaan kegiatan keibadahan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Sebelas hal yang menjadi atensi aparat adalah SOTR, salat taraweh, ngabuburit (jalan-jalan menjelang buka puasa), menjelang sahur, balap liar, tempat perbelanjaan, tempat rekreasi, acara mudik bareng, tempat pemberangkatan seperti stasiun, terminal, bandara dan tempat konsentrasi massa, salat Idul Fitri dan arus balik.

(fjr)

Previous Post

Belajar dengan Media Lapbook

Next Post

Jelang Ramadan, Polda Metro Jaya Waspadai 11 Gangguan di Bulan Puasa

Next Post

Jelang Ramadan, Polda Metro Jaya Waspadai 11 Gangguan di Bulan Puasa

Menag Resmikan 13 Perguruan Tinggi Berbasis Pesantren

Tidak Ada Biaya Daftar Haji, Jika Ada Pemerintah Minta Laporkan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga