• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Jokowi Kasus Teror Novel Baswedan

Juni 15, 2017
in Berita
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan Presiden Joko Widodo tentang kasus teror yang dialami penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Menurutnya, sudah 65 x 24 jam kasus Novel berlalu tanpa kejelasan.

“65 x 24 jam sudah, teroris penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, masih bebas dan belum tertangkap. Untuk kasus dengan saksi dan data yang cukup (seperti yang disampaikan Novel), penanganan terorisme terhadap Novel Baswedan agaknya sangat lambat, belum lagi dengan berbagai dugaan keganjilan yang mengarah kepada upaya menutup-menutupi dan melindungi teroris pelaku penyiraman air keras tersebut,” jelas Dahnil melalui rilis yang diterima chanelmuslim, Kamis (15/6).

Menurutnya, kasus ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Dahnil mendesak agar Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF.

“Kami mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk secara serius memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi ini. Karena penyerangan terhadap Novel bukan sekedar penyerangan pribadi, tetapi adalah teror bagi pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Dahnil menambahkan, kasus Novel ini bukan ordinary crime, tetapi extraordinary crime yang diduga melibatkan banyak pihak yang justru seharusnya menjadi penegak hukum. Jangan biarkan, hukum dijadikan alat untuk melakukan teror terhadap upaya kebaikan di negeri ini, dan Pak Presiden Joko Widodo harus memimpin langsung upaya perlawanan tersebut.

Seperti diberitakan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, masih terbaring di rumah sakit di Singapura untuk menjalani perawatan mata. Hal tersebut dialami Novel setelah pada tanggal 11 April lalu dirinya menjadi korban penyiraman air keras oleh sejumlah pelaku yang hingga kini masih misterius.

Diduga, peristiwa tersebut terkait dengan tugas Novel yang sedang mengusut kasus mega korupsi e-KTP yang proses persidangannya masih berlangsung. (Mh/ind/foto: suara alaqsha)

Previous Post

Muslim London Ikut Bantu Korban Kebakaran Grenfell Tower

Next Post

Lembaga Kemanusiaan ESQ Gelar Semesta Ramadhan 2017 di Batan

Next Post

Lembaga Kemanusiaan ESQ Gelar Semesta Ramadhan 2017 di Batan

Semesta Ramadhan di BATAN, Kepala BATAN Harap Anak-anak Jadi Ilmuwan.

Ramadan Ala Komunitas HmC Sukabumi

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga