ChanelMuslim.com – Melihat seorang anak tumbuh baik secara moral dan materil adalah impian setiap ibu. Seorang ibu pastinya akan menjaga anak-anaknya dari berbagai bahaya negatif yang membuat moral seorang anak menjadi kurang baik.
Apalagi sekarang anak-anak mulai diserang oleh berbagai hal negatif seperti mudahnya ditirunya budaya asing tanpa disaring dengan baik. Salah satu budaya asing adalah Musik Korean Pop atau lebih populer K-Pop. Jenis musik ini populer di Korea Selatan dan kini digandrungi oleh anak muda Indonesia karena kelompok musik tersebut terdiri dari pria ganteng atau perempuan cantik. Jarang atau tidak pernah kelompok musik tersebut beranggotakan perawakan dengan wajah pas-pasan atau kurang.
Ditambah lagi gaya berpakaian kelompok K-Pop tersebut sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga banyak diadopsi oleh remaja. Sayangnya, gaya berpakaian yang tidak sesuai budaya Indonesia yang ditiru. Gaya berpakaian perempuan kelompok K-Pop yang ditiru yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia yang anggun.
Hal itu juga diungkapkan oleh Maimon Herawati saat menulis pesan di whatsaap meminta menandatangani petisi yang dibuatnya. Menurut Dosen Komunikasi di Universitas Padjajaran ini, tayangan iklan Shooee yang menampilkan personil girlband Korea, Blackpink, berpakaian minim menuai keresahan dari berbagai kalangan masyarakat.
"Keresahan dipicu dari munculnya tayangan iklan e-commerce asal Singapura ini, dalam program siaran untuk anak-anak. Berbagai status yang menyuarakan keresahan itu ramai dibagikan di media sosial,"katanya saat mengirim pesan ke ChanelMuslim.com.
Ia mencontohkan status dari Ibu Dua Anak, Ainan Indalah, yang telah dibagikan hingga lebih dari 3.000 kali di jejaring sosial facebook misalnya.
"Dalam status itu Ainan menyampaikan rasa risihnya atas tayangan iklan Shopee yang muncul hingga 2-3 kali dalam 1 kali jeda iklan di acara kartun anak. Keresahan yang sama disampaikan juga oleh Ketua Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi (APCP), Savia Hunon.
"Dalam Pasal 46 UU Penyiaran sudah jelas disebutkan bahwa siaran iklan niaga pada siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak. Maka dalam hal ini, kemunculan iklan Shopee dengan Blackpink-nya sangat tidak sesuai dengan semangat perlindungan anak yang telah diakomodisasi oleh UU Penyiaran,"kata Maimon mengikuti perkataan Savia.
Belum lagi, kata Savia, jika melihat pasal 17 Konvensi Hak Anak yang jelas menyebutkan bahwa anak memiliki hak atas akses informasi untuk peningkatan kesejahteraan sosial, spiritual dan kesusilaannya, serta kesehatan fisik dan mentalnya. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990, juga memiliki kewajiban mendorong media massa untuk menyebarkan informasi dan bahan yang memiliki manfaat sosial dan budaya bagi anak.
Ia juga menyebut bahwa dari cara Legend Hero-Tayo di stasiun RTV tanggal 7 Desember 2018, iklan tersebut muncul 4 kali pada pukul 19.53, 20.27, 20.29, dan 20.34, dengan jeda waktu hanya 2-5 menit saja dari iklan shopee blackpink ke iklan shopee blackpink selanjutnya dalam 1 sesi,
Selain itu, dalam acara Si Bolang di stasiun Trans 7 pada hari yang sama, Iklan tersebut juga muncul hingga 3 kali
"Dan masih banyak laporan yang masuk untuk stasiun lain dalam program anak yang berbeda. Tidak heran jika keresahan tersebut berbuntut pada munculnya petisi untuk menghentikan tayangan iklan Shopee, yang ditujukan pada KPI dan pihak Shopee itu sendiri,"katanya.
Petisi online "Hentikan Iklan Blackpink Shopee" di change.org yang digagas Maimon Herawati saat ini (11/12/2018) telah tembus 106.873 tanda tangan. Diketahui Maimon Herawati juga telah bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia yang menghasilkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”. Siaran iklan dan program acara tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan KPI dalam surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/12/2018). (Ilham)