• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perusahaan Rokok Philip Morris Terancam Hukuman karena Langgar UU Anti-Rokok India

19/08/2017
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah India mengancam perusahaan rokok dunia Philip Morris International Inc dengan tindakan hukuman terkait dugaan pelanggaran UU anti-rokok yang dilakukan perusahaan tersebut, menurut surat yang dikirim kementerian kesehatan federal India ke perusahaan.

Surat yang disampaikan menyusul investigasi Reuters bulan lalu yang mengungkap bagaimana Philip Morris menggunakan taktik pasar di India, beberapa di antaranya menyasar kaum muda, yang menurut para pejabat merupakan tindakan ilegal.

Surat tersebut mengutip artikel Reuters pada paragraf pembukaan, mendaftar metode pemasaran Philip Morris yang ditulis dalam artikel seperti, iklan di kios, penjualan bebas Marlboro di klab malam, dan penggunaan televisi untuk memromosikan merek-merek rokok paling laris.

Kegiatan-kegiatan promosi itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pengendalian dampak tembakau dan subjek penghukuman di bawah UU tersebut menurut surat kementerian kesehatan India bertanggal 10 Agustus.

“Anda diminta mengklarifikasi posisi Anda dan menunjukkan alasan hukuman tidak bisa dijatuhkan kepada perusahaan dan para direksinya,” kata surat itu.

Pelanggaran semacam itu bisa dijatuhi denda sampai 1.000 rupee atau 15 dolar AS dan hukuman hingga dua tahun penjara sebagai hukuman pertama menurut Cigarettes and Other Tobacco Products Act.

Unit Philip Morris International di India tidak merepons pertanyaan dari Reuters mengenai masalah itu.[ah/antr]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Seorang Muslimah di AS Dapat Ganti Rugi 85 Ribu Dolar Setelah Dipaksa Lepas Jilbab oleh Polisi

Next Post

Dapat 234 Penghargaan Selama Menjabat Gubernur, Ini Tanggapan Aher

Next Post

Dapat 234 Penghargaan Selama Menjabat Gubernur, Ini Tanggapan Aher

Polri Gandeng PPATK Telusuri Dana First Travel

Ini Alasan Din Syamsuddin Dukung Deddy Mizwar-Syaikhu di Pilkada Jabar

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ragam Manfaat Teh Rosella untuk Kesehatan Tubuh

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9222 shares
    Share 3689 Tweet 2306
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4174 shares
    Share 1670 Tweet 1044
  • Kiyai Miftachul Akhyar

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ular dan Penampakan Jin

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga