• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perusahaan Rokok Philip Morris Terancam Hukuman karena Langgar UU Anti-Rokok India

19/08/2017
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah India mengancam perusahaan rokok dunia Philip Morris International Inc dengan tindakan hukuman terkait dugaan pelanggaran UU anti-rokok yang dilakukan perusahaan tersebut, menurut surat yang dikirim kementerian kesehatan federal India ke perusahaan.

Surat yang disampaikan menyusul investigasi Reuters bulan lalu yang mengungkap bagaimana Philip Morris menggunakan taktik pasar di India, beberapa di antaranya menyasar kaum muda, yang menurut para pejabat merupakan tindakan ilegal.

Surat tersebut mengutip artikel Reuters pada paragraf pembukaan, mendaftar metode pemasaran Philip Morris yang ditulis dalam artikel seperti, iklan di kios, penjualan bebas Marlboro di klab malam, dan penggunaan televisi untuk memromosikan merek-merek rokok paling laris.

Kegiatan-kegiatan promosi itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pengendalian dampak tembakau dan subjek penghukuman di bawah UU tersebut menurut surat kementerian kesehatan India bertanggal 10 Agustus.

“Anda diminta mengklarifikasi posisi Anda dan menunjukkan alasan hukuman tidak bisa dijatuhkan kepada perusahaan dan para direksinya,” kata surat itu.

Pelanggaran semacam itu bisa dijatuhi denda sampai 1.000 rupee atau 15 dolar AS dan hukuman hingga dua tahun penjara sebagai hukuman pertama menurut Cigarettes and Other Tobacco Products Act.

Unit Philip Morris International di India tidak merepons pertanyaan dari Reuters mengenai masalah itu.[ah/antr]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Seorang Muslimah di AS Dapat Ganti Rugi 85 Ribu Dolar Setelah Dipaksa Lepas Jilbab oleh Polisi

Next Post

Dapat 234 Penghargaan Selama Menjabat Gubernur, Ini Tanggapan Aher

Next Post

Dapat 234 Penghargaan Selama Menjabat Gubernur, Ini Tanggapan Aher

Polri Gandeng PPATK Telusuri Dana First Travel

Ini Alasan Din Syamsuddin Dukung Deddy Mizwar-Syaikhu di Pilkada Jabar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8433 shares
    Share 3373 Tweet 2108
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3800 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11341 shares
    Share 4536 Tweet 2835
  • Inilah Jawabannya, Mengapa Kita Berjalan Mengelilingi Kabah di Makkah

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4313 shares
    Share 1725 Tweet 1078
  • Dari Nakbah ke Keffiyeh: PUSPA Telusuri Jejak Perjuangan Palestina melalui Seni

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2257 shares
    Share 903 Tweet 564
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4603 shares
    Share 1841 Tweet 1151
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga