• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pertajam Sasaran Penerima Zakat, BAZNAS-Kemendagri Kembangkan Data Kependudukan

09/05/2019
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pertajam sasaran penerima manfaat Zakat Infaq dan sedekah , Badan Zakat Nasional (BAZNAS) menjalin kerja sama data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)..
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh dan Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta dengan disaksikan Ketua BAZNAS, Bambang Sudibyo di Kantor BAZNAS, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan, bentuk kerja sama ini adalah integrasi Sistem Database Mustahik yang dimiliki BAZNAS dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Kerja sama ini merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan layanan kepada para mustahik. Dengan dilakukannya sinkronisasi ini, BAZNAS berharap sasaran penerima manfaat lebih tepat dan sebarannya semakin meluas,” katanya dalam keterangan pers BAZNAS.
BAZNAS juga telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam integrasi data kemiskinan, dengan penambahan data Ditjen Dukcapil Kemendagri tentu dapat meningkatkan jumlah data dan akurasi para penerima manfaat.
“Integrasi data ini akan digunakan untuk menjalankan berbagai program pemberdayaan BAZNAS bagi para mustahik dari berbagai aspek mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga sosial kemanusiaan,” kata Bambang.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pemanfaatan database penduduk harus dimanfaatkan dengan baik untuk kemaslahatan umat, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan para mustahik.
“Database ini dapat mengetahui kondisi ekonomi seseorang, apakah perlu diberi bantuan atau tidak. Dapat diketahui juga kedermawanan seseorang, data terjamin aman dan rahasia. Kita terus memanfaatkan data ini untuk kemaslahatan umat juga untuk kebaikan di dalam bernegara,” katanya dalam rilis yang sama.
Kerja sama antara BAZNAS dengan Kemendagri tidak hanya dapat mengetahui lebih jumlah data mustahik di Indonesia. Integrasi ini juga membantu BAZNAS mengetahui jumlah muzaki melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Selamat atas kerja samanya. [jwt/rilisBAZNAS]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ramadan, Dharma Wanita Kemenag Gelar Santunan Anak Yatim

Next Post

Sayur Lodeh Krecek, Resep Berbuka Simpel dan Anti Ribet

Next Post

Sayur Lodeh Krecek, Resep Berbuka Simpel dan Anti Ribet

Tetap Cantik saat Berpuasa, Ini 4 Produk Make Up yang Perlu Dibawa

Ribuan Petugas Pemilu Jadi Korban, Din Syamsuddin dan Seratus Tokoh Minta Dilakukan Investigasi Tuntas

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8276 shares
    Share 3310 Tweet 2069
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3718 shares
    Share 1487 Tweet 930
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4242 shares
    Share 1697 Tweet 1061
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2081 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11288 shares
    Share 4515 Tweet 2822
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2212 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3319 shares
    Share 1328 Tweet 830
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Menghina Allah dalam Hati

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga