• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PERPPU Corona Dapat Hilangkan Fungsi Anggaran DPR

04/04/2020
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – PERPPU No. 1/2020 tentang Penanggulangan Covid 19 dan Penyelamatan Sistem Keuangan Nasional dinilai Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, memberikan kewenangan terlalu besar kepada Presiden. Salah satu yang disoroti adalah kewenangan mengatur jumlah dan alokasi anggaran negara secara mandiri yang termaktub dalam Pasal 2, ayat 1, butir b, c dan d.

Dalam Pasal 2 itu Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending); melakukan pergeseran anggaran antar-unit organisasi, antar-fungsi dan/atau antar-program; serta melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran APBN, yang anggaran pembiayaannya belum tersedia atau tidak cukup, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang dan jasa.

Menurut Mulyanto, kewenangan yang besar itu berpotensi menghilangkan fungsi anggaran DPR yang sudah ditetapkan oleh konstitusi.

Jika PERPPU itu disetujui dan disahkan sebagai Undang-Undang, DPR secara praktis tidak lagi memiliki kewenangan fungsi anggaran.

Hal ini berpotensi terjadinya penyalagunaan wewenang (abuse of power) dalam mengelola anggaran yang jumlahnya sangat besar. Apalagi pada pasal lain dalam PERPPU ini ditetapkan agar parapihak yang terlibat dalam upaya penanggulangan Covid 19 dan penyelamatan sistem ekonomi nasional dibebaskan dari tindak pidana dan perdata.

Itu sebabnya Mulyanto menegaskan Fraksi PKS di DPR akan mengkritisi PERPPU secara objektif.

“Kami paham dalam suasana darurat seperti ini Pemerintah perlu kerja cepat dan fleksibel. Tapi kami juga ingin anggaran yang besar itu dikelola secara optimal, transparan dan dapat diawasi. Jangan sampai beleid ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan,” ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian ini.

Mulyanto juga menyoroti ketiadaannya batas maksimal relaksasi defisit anggaran. Dalam Undang-Undang Keuangan Negara ditentukan bahwa batas maksimal defisit anggaran 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara dalam PERPPU Pemerintah diberi izin melampaui batas defisit anggaran 3% tanpa disertai batas maksimal yang dapat ditoleransi.

“Tidak jelas dalam PERPPU tersebut relaksasi defisit anggaran yang diperkenankan. Apakah 5%, 6% atau lebih. Ini seperti memberi cek kosong atas ruang fiskal yang mengarah pada tambahan utang,” jelas Mulyanto.

Mulyanto pun heran dalam PERPPU ini tidak disebut secara tegas besaran anggaran tambahan untuk penanggulangan Covid 19. Dari sekian pasal, tidak ada satupun pasal yang menyebut besaran persentase anggaran penanggulangan Covid 19 yang disediakan dalam APBN.

“Padahal angka ini penting untuk ditetapkan agar setiap pihak bisa mengawasi aliran penggunaannya.

Kami juga tidak melihat ada pasal yang menjelaskan sampai kapan aturan khusus perencanaan, penetapan dan pengelolaan anggaran ini diberlakukan.

Sebab sekali PERPPU disahkan maka akan berlaku terus hingga ada Undang-Undang baru yang membatalkan. Menurut logika saya harusnya berlaku untuk tahun 2020 saja. Jadi serupa dengan UU APBN-Perubahan”, tandas Mulyanto.[My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah Banjarmasin Bantu APD ke RSUD Ulin

Next Post

Kartika Pulomas Hospital Dompet Dhuafa Antisipasi Outbreak

Next Post

Kartika Pulomas Hospital Dompet Dhuafa Antisipasi Outbreak

Yuk Isi Akhir Pekan dengan Menu Chicken Asparagus Pizza bersama Buah Hati

Krisis Komunikasi di Era Darurat

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tips Efektif Membersihkan Perabotan Dapur yang Berlemak

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9017 shares
    Share 3607 Tweet 2254
  • Adakah Urutan Memotong Kuku dalam Islam?

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11656 shares
    Share 4662 Tweet 2914
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4074 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Tips Sukses Memelihara Ikan Koi bagi Pemula

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2396 shares
    Share 958 Tweet 599
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga