• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

PERPPU Corona Dapat Hilangkan Fungsi Anggaran DPR

04/04/2020
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – PERPPU No. 1/2020 tentang Penanggulangan Covid 19 dan Penyelamatan Sistem Keuangan Nasional dinilai Wakil Ketua FPKS DPR RI, Mulyanto, memberikan kewenangan terlalu besar kepada Presiden. Salah satu yang disoroti adalah kewenangan mengatur jumlah dan alokasi anggaran negara secara mandiri yang termaktub dalam Pasal 2, ayat 1, butir b, c dan d.

Dalam Pasal 2 itu Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending); melakukan pergeseran anggaran antar-unit organisasi, antar-fungsi dan/atau antar-program; serta melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran APBN, yang anggaran pembiayaannya belum tersedia atau tidak cukup, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang dan jasa.

Menurut Mulyanto, kewenangan yang besar itu berpotensi menghilangkan fungsi anggaran DPR yang sudah ditetapkan oleh konstitusi.

Jika PERPPU itu disetujui dan disahkan sebagai Undang-Undang, DPR secara praktis tidak lagi memiliki kewenangan fungsi anggaran.

Hal ini berpotensi terjadinya penyalagunaan wewenang (abuse of power) dalam mengelola anggaran yang jumlahnya sangat besar. Apalagi pada pasal lain dalam PERPPU ini ditetapkan agar parapihak yang terlibat dalam upaya penanggulangan Covid 19 dan penyelamatan sistem ekonomi nasional dibebaskan dari tindak pidana dan perdata.

Itu sebabnya Mulyanto menegaskan Fraksi PKS di DPR akan mengkritisi PERPPU secara objektif.

“Kami paham dalam suasana darurat seperti ini Pemerintah perlu kerja cepat dan fleksibel. Tapi kami juga ingin anggaran yang besar itu dikelola secara optimal, transparan dan dapat diawasi. Jangan sampai beleid ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan,” ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian ini.

Mulyanto juga menyoroti ketiadaannya batas maksimal relaksasi defisit anggaran. Dalam Undang-Undang Keuangan Negara ditentukan bahwa batas maksimal defisit anggaran 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara dalam PERPPU Pemerintah diberi izin melampaui batas defisit anggaran 3% tanpa disertai batas maksimal yang dapat ditoleransi.

“Tidak jelas dalam PERPPU tersebut relaksasi defisit anggaran yang diperkenankan. Apakah 5%, 6% atau lebih. Ini seperti memberi cek kosong atas ruang fiskal yang mengarah pada tambahan utang,” jelas Mulyanto.

Mulyanto pun heran dalam PERPPU ini tidak disebut secara tegas besaran anggaran tambahan untuk penanggulangan Covid 19. Dari sekian pasal, tidak ada satupun pasal yang menyebut besaran persentase anggaran penanggulangan Covid 19 yang disediakan dalam APBN.

“Padahal angka ini penting untuk ditetapkan agar setiap pihak bisa mengawasi aliran penggunaannya.

Kami juga tidak melihat ada pasal yang menjelaskan sampai kapan aturan khusus perencanaan, penetapan dan pengelolaan anggaran ini diberlakukan.

Sebab sekali PERPPU disahkan maka akan berlaku terus hingga ada Undang-Undang baru yang membatalkan. Menurut logika saya harusnya berlaku untuk tahun 2020 saja. Jadi serupa dengan UU APBN-Perubahan”, tandas Mulyanto.[My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Salimah Banjarmasin Bantu APD ke RSUD Ulin

Next Post

Kartika Pulomas Hospital Dompet Dhuafa Antisipasi Outbreak

Next Post

Kartika Pulomas Hospital Dompet Dhuafa Antisipasi Outbreak

Yuk Isi Akhir Pekan dengan Menu Chicken Asparagus Pizza bersama Buah Hati

Krisis Komunikasi di Era Darurat

  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9321 shares
    Share 3728 Tweet 2330
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Beberapa Tips Memilih Tas yang bisa Dipakai di Berbagai Aktivitas

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4225 shares
    Share 1690 Tweet 1056
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
  • Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

    514 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Doa Nabi Musa AS untuk Jodoh dan Pekerjaan yang Mengajarkan Keteguhan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga