• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Permudah Umat Muslim Berzakat, BAZNAS Resmikan UPZ Masjid Istiqlal

18/05/2018
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meresmikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Istiqlal, Jakarta pada Kamis (17/5) untuk menghimpun zakat, infak dan sedekah (ZIS) karyawan dan muslim-muslim yang beribadah di masjid negara tersebut.

Peresmian pos dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS yang langsung diberikan oleh Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo MBA, CA untuk Wakil Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid (BPPMI) Bahrul Hayat.

Menurut Bambang, salah satu tujuan pembentukan UPZ untuk mempermudah masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekah, masyarakat dapat memilih saluran pembayaran paling mudah dalam kegiatannya sehari-hari.

Bambang berharap, UPZ di Masjid Istiqlal menjadi contoh pengelolaan zakat di masjid-masjid seluruh Indonesia.

“Ke depan, masjid bisa resmi menerima zakat dengan menjadi UPZ di antara BAZNAS masing masing,” katanya dalam keterangan pers BAZNAS.

Dengan menjadi UPZ, lBAZNAS.lanjut Bambang maka masjid-masjid itu memiliki otoritas untuk mengeluarkan uang setor zakat yang dapat menjadi pengurang kelulusan kena pajak.

“Kerja UPZ telah memiliki standar, sistem dan prosedur, upaya pelayanan dan penanggulangan kemiskinan melalui zakat, infak dan sedekah bisa lebih terukur,” ungkapnya.

UPZ BAZNAS adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat dengan tugas mengumpulkan zakat di desa / kelurahan, lembaga pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Pendiriannya diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2011 dan Peraturan BAZNAS No 2 tahun 2016.

Sebelum membuat UPZ, Masjid Istiqlal telah mengumpulkan zakat dari orang-orang. Pendirian UPZ ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalitas manajemen zakat di masjid tersebut.

Dengan menjadi UPZ, para amil yang selama ini mengelola zakat jamaah Masjid Istiqlal juga dapat mengikuti berbagai program pelatihan untuk meningkatkan kapasitasnya.

Saat ini BAZNAS RI telah membentuk 104 UPZ di tingkat pusat, mulai dari masjid, Kementerian dan perusahaan swasta.

BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten / Kita terus berupaya untuk membentuk UPZ di wilayahnya masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Bahrul Hayat juga membagikan dana untuk membantu Rohingya yang dikumpulkan dari para jamaah Masjid Istiqlal melalui BAZNAS sebesar Rp216 juta.

BAZNAS memiliki berbagai program untuk membantu muslim Rohingya yang tersebar di beberapa negara. Sebelumnya BAZNAS telah menyalurkan bantuan makanan dan mobil kesehatan untuk pengungsi Rohingya.

Selama Ramadhan 1439 H, BAZNAS RI menargetkan penghimpunan zakat sebesar Rp54 miliar. Sementara untuk BAZNAS se-Indonesia menyoroti penghimpunan sebesar Rp 3 triliun.

Selamat. (jwt/baznas.go.id)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cerita Pengalaman Berpuasa Nikita Willy

Next Post

Inspirasi Busana Muslim Rockabye dalam Rancangan Runny Soema Di Praja

Next Post

Inspirasi Busana Muslim Rockabye dalam Rancangan Runny Soema Di Praja

Bersedih dengan Maraknya Aksi Bom

Tips Tetap Segar Selama Puasa Ala Dewi Sandra

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8645 shares
    Share 3458 Tweet 2161
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11445 shares
    Share 4578 Tweet 2861
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4410 shares
    Share 1764 Tweet 1103
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2214 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Banjir Jakarta, Rumah Bunda Neno Warisman Ikut Tenggelam

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1396 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Car Free Day Rasuna Said Ditiadakan pada Minggu (14/6/2026)

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga