• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 23 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perkuat Nilai Tukar Rupiah, Inilah Jenis Perusahaan Yang Berhak Dapat ‘Tax Allowances’

Maret 17, 2015
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan soal insentif pajak, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3) setkab
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan soal insentif pajak, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3) setkab

ChanelMuslim.com – Salah satu paket kebijakan yang diumumkan pemerintah terkait upaya penguatan nilai tukar rupiah adalah pemberian insentif pajak atau yang dikenal sebagai tax allowances.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai  tax allowance, dengan kriteri yang dibuat lebih longgar; tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya.

“Kita  lebih menekankan bahwa kita ingin memberikan tax insentive kepada perusahaan-perusahaan: a. Yang melakukan investasi dalam jumlah besar; b. Yang punya orientasi ekspor; c. Menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi; dan d. Yang melalukan R & D,” kata Bambang.

Intinya, lanjut Menteri Keuangan, peraturan pemerintah baru itu kini tidak terlalu rigid, tidak terlalu detail per sektor seperti yang sebelumnya. “Jadi ada relaksasi,” terangnya.

Terkait dengan tax allowances itu, menurut Bambang, ada tambahan insentif khususnya pada perusahaan yang melakukan reinvestasi dari laba yang didapatkan, atau dari deviden yang tadinya ingin dibagikan kepada pemegang saham atau dikembalikan kepada negara asal. “Ini diputuskan untuk reinvestasi maka itu akan mendapatkan tambahan fasilitas allowance tadi,” terangnya.

Fasilitas serupa, lanjut Menteri Keuangan, juga diberikan kepada perusahaan yang melakukan research and development (R&D). Jadi tidak hanya indonesia itu menjadi semacam tukang yang melakukan assembling tapi harus ada pengembangan produk melalui R & D.

Satu lagi, kata Bambang, kalau perusahaan melakukan ekspor minimum 30% dari produksi juga berhak mendapatkan tambahan allowance.

Sektor Logistik

Mengenai peraturan pemerintah PPn (pajak penjualan) tidak dipungut, menurut Menteri Keuangan, itu utamanya adalah untuk mendorong sektor logistik di samping tentunya komoditi lain yang menjadi perhatian.

“Fokus kami adalah bagaimana mengurangi biaya logistik salah satunya untuk galangan kapal, maupun peralatan yang terkait utk kereta api, angkutan udara dan sejenisnya,” terang Bambang.

(Humas Setkab

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Studio One Path Network, Corong Muslim Sydney Sebarkan Islam

Next Post

Antara Bola dan Matematika

Next Post
Bisakah Belajar Dengan Ini ?

Antara Bola dan Matematika

Bisakah Belajar Dengan Ini ?

Atasi Jerawat dengan Kulit Pisang, Berani Coba?!

Permudah Jamaah Haji dan Umrah Indonesia, Telkomsel Buka Grapari Makkah

  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3218 shares
    Share 1287 Tweet 805
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7648 shares
    Share 3059 Tweet 1912
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga