• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perkuat Nilai Tukar Rupiah, Inilah Jenis Perusahaan Yang Berhak Dapat ‘Tax Allowances’

17/03/2015
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan soal insentif pajak, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3) setkab
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan soal insentif pajak, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/3) setkab

ChanelMuslim.com – Salah satu paket kebijakan yang diumumkan pemerintah terkait upaya penguatan nilai tukar rupiah adalah pemberian insentif pajak atau yang dikenal sebagai tax allowances.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai  tax allowance, dengan kriteri yang dibuat lebih longgar; tidak ketat dan terlalu detail seperti yang sebelumnya.

“Kita  lebih menekankan bahwa kita ingin memberikan tax insentive kepada perusahaan-perusahaan: a. Yang melakukan investasi dalam jumlah besar; b. Yang punya orientasi ekspor; c. Menggunakan tingkat kandungan lokal yang tinggi; dan d. Yang melalukan R & D,” kata Bambang.

Intinya, lanjut Menteri Keuangan, peraturan pemerintah baru itu kini tidak terlalu rigid, tidak terlalu detail per sektor seperti yang sebelumnya. “Jadi ada relaksasi,” terangnya.

Terkait dengan tax allowances itu, menurut Bambang, ada tambahan insentif khususnya pada perusahaan yang melakukan reinvestasi dari laba yang didapatkan, atau dari deviden yang tadinya ingin dibagikan kepada pemegang saham atau dikembalikan kepada negara asal. “Ini diputuskan untuk reinvestasi maka itu akan mendapatkan tambahan fasilitas allowance tadi,” terangnya.

Fasilitas serupa, lanjut Menteri Keuangan, juga diberikan kepada perusahaan yang melakukan research and development (R&D). Jadi tidak hanya indonesia itu menjadi semacam tukang yang melakukan assembling tapi harus ada pengembangan produk melalui R & D.

Satu lagi, kata Bambang, kalau perusahaan melakukan ekspor minimum 30% dari produksi juga berhak mendapatkan tambahan allowance.

Sektor Logistik

Mengenai peraturan pemerintah PPn (pajak penjualan) tidak dipungut, menurut Menteri Keuangan, itu utamanya adalah untuk mendorong sektor logistik di samping tentunya komoditi lain yang menjadi perhatian.

“Fokus kami adalah bagaimana mengurangi biaya logistik salah satunya untuk galangan kapal, maupun peralatan yang terkait utk kereta api, angkutan udara dan sejenisnya,” terang Bambang.

(Humas Setkab

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Studio One Path Network, Corong Muslim Sydney Sebarkan Islam

Next Post

Antara Bola dan Matematika

Next Post
Bisakah Belajar Dengan Ini ?

Antara Bola dan Matematika

Bisakah Belajar Dengan Ini ?

Atasi Jerawat dengan Kulit Pisang, Berani Coba?!

Permudah Jamaah Haji dan Umrah Indonesia, Telkomsel Buka Grapari Makkah

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7721 shares
    Share 3088 Tweet 1930
  • Peluncuran Buku Antologi di Batang, Dorong Tumbuhnya Penulis dan Pegiat Literasi Lokal

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ketua Salimah Kota Blitar Lantik Kepengurusan Tiga PC

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Wanita yang Mendapat Salam dari Rabbnya

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5198 shares
    Share 2079 Tweet 1300
  • Momen Umroh Alyssa Daguise Bersama Maia Estianty Penuh Hangat dan Kekeluargaan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3281 shares
    Share 1312 Tweet 820
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga