• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perizinan Berusaha Sektor Migas Membingungkan

23/03/2022
in Berita
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak Pemerintah menyelesaikan kebingungan pelaku usaha terkait klausul perizinan berusaha di sektor minyak dan gas bumi (migas), yang diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini penting dituntaskan agar target lifting migas yang 1 juta barel per hari tidak terbengkalai akibat investor mundur atau ragu atas ketidakpastian hukum di sektor migas ini.

Mulyanto menilai isi pasal 5 ayat (1) dalam UU No. 11/2020 yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat berbeda dengan isi pasal UU Migas yang saat ini masih berlaku.

“Isi pasal ini membingungkan, karena pada prakteknya sekarang ini kegiatan usaha hulu migas diatur melalui mekanisme kontrak kerja sama. Baik melalui skema cost recovery maupun gross split.

Kalau sekarang melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja pengaturan kegiatan usaha hulu migas ini mendadak diubah menjadi mekanisme perizinan tentu akan menyebabkan kebingungan bagi pelaku usaha migas. Karena sampai hari ini masih berlaku rezim “kontrak kerja sama” antara pelaku usaha hulu migas dengan pemegang kuasa migas melalui SKK Migas. Bukan rezim perizinan,” jelas Mulyanto.

Mulyanto menegaskan Pasal 1 angka (19) UU. No. 22/2001 tentang Migas yang mengatur ketentuan bahwa Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, masih berlaku.

Termasuk juga PasaI 6 ayat (1) yang mengatur ketentuan, bahwa Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam PasaI 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19.

Berbeda halnya dengan pertambangan mineral dan batubara (minerba), melalui UU No. 4/2009 tentang Minerba jo. UU No.3/2020 “rezim kontrak” telah diubah menjadi “rezim perizinan” yang memuat segala pengaturan rinci terkait perizinan tersebut, termasuk pasal peralihan dari kontrak karya menjadi mekanisme perizinan.

“Pemerintah jangan serampangan menyamakan semua nomenklatur pengaturan usaha migas dalam terminologi Perizinan Berusaha. Karena hakekat “kontrak kerja sama” dengan “perizinan” sangat berbeda. Yang pertama menempatkan antar pihak secara sejajar. Sementara yang kedua menempatkan pihak pemberi izin lebih tinggi dari penerima izin,” jelas politisi senior ini.

“Ini perlu diperjelas duduk perkaranya dalam rencana Revisi UU. No. 22/2001 tentang Migas untuk memberi kepastian hukum bagi para investor,” pungkas Mulyanto.[My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

JNE Gandeng BAZNAS Donasikan 1.000 Alquran

Next Post

Anggunnya Koleksi Syari Labella Gloria Khazzanah by Eva Hazna di MFR 2020

Next Post

Anggunnya Koleksi Syari Labella Gloria Khazzanah by Eva Hazna di MFR 2020

BNI Syariah Gelar Webinar Pra Manasik Haji Bersama BPKH dan Kemenag

Beasiswa S1 di National University of Singapore

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9276 shares
    Share 3710 Tweet 2319
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Trik Mudah Mengolah Pare agar Tidak Pahit

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11740 shares
    Share 4696 Tweet 2935
  • Doa untuk Bayi Baru Lahir Sesuai Tuntunan Rasulullah

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Asosiasi PPIU Bentuk Kanal Komunikasi bagi Tour Leader yang Mendampingi Jemaah

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4199 shares
    Share 1680 Tweet 1050
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga