• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perizinan Berusaha Sektor Migas Membingungkan

23/03/2022
in Berita
73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak Pemerintah menyelesaikan kebingungan pelaku usaha terkait klausul perizinan berusaha di sektor minyak dan gas bumi (migas), yang diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini penting dituntaskan agar target lifting migas yang 1 juta barel per hari tidak terbengkalai akibat investor mundur atau ragu atas ketidakpastian hukum di sektor migas ini.

Mulyanto menilai isi pasal 5 ayat (1) dalam UU No. 11/2020 yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat berbeda dengan isi pasal UU Migas yang saat ini masih berlaku.

“Isi pasal ini membingungkan, karena pada prakteknya sekarang ini kegiatan usaha hulu migas diatur melalui mekanisme kontrak kerja sama. Baik melalui skema cost recovery maupun gross split.

Kalau sekarang melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja pengaturan kegiatan usaha hulu migas ini mendadak diubah menjadi mekanisme perizinan tentu akan menyebabkan kebingungan bagi pelaku usaha migas. Karena sampai hari ini masih berlaku rezim “kontrak kerja sama” antara pelaku usaha hulu migas dengan pemegang kuasa migas melalui SKK Migas. Bukan rezim perizinan,” jelas Mulyanto.

Mulyanto menegaskan Pasal 1 angka (19) UU. No. 22/2001 tentang Migas yang mengatur ketentuan bahwa Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, masih berlaku.

Termasuk juga PasaI 6 ayat (1) yang mengatur ketentuan, bahwa Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam PasaI 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19.

Berbeda halnya dengan pertambangan mineral dan batubara (minerba), melalui UU No. 4/2009 tentang Minerba jo. UU No.3/2020 “rezim kontrak” telah diubah menjadi “rezim perizinan” yang memuat segala pengaturan rinci terkait perizinan tersebut, termasuk pasal peralihan dari kontrak karya menjadi mekanisme perizinan.

“Pemerintah jangan serampangan menyamakan semua nomenklatur pengaturan usaha migas dalam terminologi Perizinan Berusaha. Karena hakekat “kontrak kerja sama” dengan “perizinan” sangat berbeda. Yang pertama menempatkan antar pihak secara sejajar. Sementara yang kedua menempatkan pihak pemberi izin lebih tinggi dari penerima izin,” jelas politisi senior ini.

“Ini perlu diperjelas duduk perkaranya dalam rencana Revisi UU. No. 22/2001 tentang Migas untuk memberi kepastian hukum bagi para investor,” pungkas Mulyanto.[My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

JNE Gandeng BAZNAS Donasikan 1.000 Alquran

Next Post

Anggunnya Koleksi Syari Labella Gloria Khazzanah by Eva Hazna di MFR 2020

Next Post

Anggunnya Koleksi Syari Labella Gloria Khazzanah by Eva Hazna di MFR 2020

BNI Syariah Gelar Webinar Pra Manasik Haji Bersama BPKH dan Kemenag

Beasiswa S1 di National University of Singapore

  • Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    Teluk Manado Sulawesi Utara jadi Lokasi Menyelam Terbaik di Bumi

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Resep Singkong Keju Goreng

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Jangan Terbawa Arus

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1638 shares
    Share 655 Tweet 410
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7810 shares
    Share 3124 Tweet 1953
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga