• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengelolaan Wakaf Perlu Dukungan Anggaran agar Profesional

November 18, 2018
in Berita
68
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pengelolaan wakaf yang dilakukan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota, dan Kementerian Agama memerlukan dukungan anggaran yang memadai sehingga wakaf dapat produktif dan pengelolaannya profesional. Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah perlu mengalokasikan anggaran operasional dan keperluan lainnya.

Demikian salah satu rekomendasi Rapat Koordinasi Badan Wakaf Indonesia (Rakor BWI) Aceh, yang ditutup Ahad malam (11/11/2018) di Asrama Haji Banda Aceh. Rapat pleno pengesahan rekomendasi Rakor dimpimpin Wakil Ketua BWI Aceh Dr H Armiadi Musa MA dan didampingi Sekretaris BWI Drs. Azhari.

Armiadi merinci rekomendasi yang disepakati peserta dan akan disampaikan kepada berbagai pihak terkait, di antaranya, akan ditingkatkan sinergi dan kerja sama yang efektif antara BWI, Kemenag, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Baitul Mal dalam melakukan pendataan wakaf, sertifikasi dan pembinaan nazhir. Dengan sinergi ini pula, peserta Rakor berharap dapat dilakukan sensus wakaf seluruh Aceh.

Rakor BWI memandang penting peningkatan kapasitas nazhir dilaksanakan lebih intensif, sebagai upaya mencapai pengelolaan wakaf yang amanah dan menyelesaikan masalah-masalah perwakafan. Nazhir perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan, studi banding dan memiliki keterampilan mengadvokasi (pembelaan) harta wakaf yang bermasalah secara hukum.

Rekomendasi lainnya, tambah Armiadi, Kementerian Agama perlu mempercepat inisiasi pembentukan BWI Kabupaten/kota seluruh Aceh. Dengan terbentuknya jaringan BWI sampai ke kabupaten/kota, maka aktivitas penggalangan wakaf baru, pembinaan nazhir, penertiban pertukaran tanah wakaf, pergantian nazhir yang bermasalah dan perubahan peruntukan wakaf dapat tertangani dengan baik.

Seluruh peserta Rakor juga menyepakati akan dibuat naskah kerja sama antara BWI, Kemenag, Baitul Mal, BPN dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan wakaf.

“Dengan naskah kerja sama ini, diyakini akan dapat meningkatkan koordinasi, pembagian peran dan kecepatan respon terhadap setiap sengketa wakaf yang terjadi di lapangan,” katanya.

Mantan Kepala Baitul Mal Aceh ini mengatakan, Rakor mendesak Pemerintah Pusat melalui Kanwil Kemenag dan BWI Aceh, supaya mengizinkan penggunaan bantuan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pemerintah yang berada di atas tanah wakaf.

“Bangunan yang ada tak boleh mubazir, tentu dengan tetap menjaga keabadian tanah wakaf,” pungkasnya.

Rakor BWI berlangsung 10 hingga 12 November 2018 yang diikuti 75 peserta dari unsur Kemenag, BWI, BPN, serta Baitul Mal seluruh Aceh. Membahas beberapa makalah seperti Strategi Badan Wakaf Indonesia dalam Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf oleh Sekretaris BWI Pusat H. Sarmid Husna, MA dan Peran Kementerian Agama dalam Pemberdayaan Wakaf oleh Kakanwil Kemenag Aceh Drs. HM Daud Pakeh.

Makalah lainnya, Peran Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam oleh anggota MPU Dr. H. A. Gani Isa, M.Ag; Membangun Sinergi Menuju Pemberdayaan Wakaf Produktif oleh Shafwan Bendadeh, M.Sh, dan Proses Regitrasi, Sertifikasi dan Perubahan Status Tanah Wakaf oleh Kabid Hubungan Hukum dan Pertanahan Kanwil BPN Aceh Mutiawati, S.H., M.H. [ind/Sayed]

Previous Post

Ratusan Orang Ikut Program Hapus Tato IMS di Balikpapan

Next Post

Pesonna Hotel Semarang Apresiasi Tukang Tambal Ban Sepeda sebagai Pahlawan Zaman Now

Next Post

Pesonna Hotel Semarang Apresiasi Tukang Tambal Ban Sepeda sebagai Pahlawan Zaman Now

Hijrah Fest 2018: Karena Dakwah Adalah Sebentuk Rasa Cinta

Hijrah Fest 2018: Surat Kecil Ustadz Abdul Somad

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga