• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemondokan Terjauh Jamaah Haji di Makkah

08/06/2015
in Berita
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

3 star hotelChanelMuslim.com -Musim haji semakin dekat. Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) terus melakukan persiapan, salah satunya terkait penyediaan akomodasi di Makkah dan Madinah.

“Pemondokan jamaah haji di Makkah berjarak maksimal 4,5 km dari Masjidil Haram,” demikian disampaikan Kasubdit Transportasi Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU, Subhan Cholid, saat memberikan materi terkait Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Jamaah Haji di Arab Saudi, Jumat (05/06) malam.

Jarak pemondokan di Makkah ini tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang sedang melakukan renovasi dan perluasan  Masjidil Haram sehingga banyak pemondokan di sekitar masjid yang dirobohkan. Meski demikian, tim pemondokan Ditjen PHU mengambil langkah strategis dengan memilih pemondokan pada wilayah-wilayah yang mudah dikenali dan juga mudah diakses.

“Pemondokan Makkah dikonsentrasikan di wilayah yang mudah dikenali dan memiliki kemudahan akses ke Masjidil Haram,” tutur Subhan.

Dijelaskan Subhan bahwa pada penyelenggaraan haji 1436H/2015M, pemondokan jamaah haji di Makkah terkonsentrasi pada 6 wilayah, yaitu: Raudhah, Syssah, Mahbas Jin, Aziziah, Misfalah, dan Jarwal.

Terkait hal ini, Kementerian Agama telah menyediakan transportasi Shalawat. Bus Shalawat adalah angkutan yang disediakan untuk melaksanakan ibadah shalat lima waktu dari pemondokan ke Masjidil Haram pergi pulang. Fasilitas transportasi ini diberikan kepada jamaah haji yang menempati perumahan di wilayah dengan jarak 2000M ke atas. Selain itu, disediakan bus Shalawat juga bagi jamaah yang menempati perumahan di bawah 2000M dengan alasan tertentu.

Disinggung soal kualitas pemondokan, Subhan memastikan bahwa penyediaan pemondokan jamaah didasarkan pada bebera kriteria, yaitu: bangunan dengan kondisi baik dan layak pakai; lift  yang memadai dan layak sesuai dengan kapasitas gedung;  serta loby dengan luas minimal 50 m2.

Selain itu, pemondokan di Makkah juga harus memiliki dapur, tersedia penerangan yang cukup, genset untuk cadangan listrik, serta memiliki tangga darurat.

Pemondokan Madinah

Subhan Cholid menambahkan bahwa pemondokan jamaah haji di Madinah berada di wilayah maksimal 1,5 km dari masjid Nabawi. Menurutnya, saat ini sedikitnya ada  76 gedung di wilayah Markaziyah yang dibongkar. Hal ini berpengaruh pada ketersediaan pemondokan di wilayah Markaziyah. Ditambah lagi dengan adanya peningkatan penempatan misi haji negara – negara lain di wilayah Markaziyah.

“Sebaran wilayah pemondokan jamaah haji di Madinah di Markaziyah Syimaliyah, Janubiyah, dan Gharbiyah,” jelasnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem layanan, Kemenag mulai menerapkan sistem sewa blocking time (semi musim) selama sembilan hari dalam penyediaan akomodasi di Madinah. Hal ini dilakukan untuk memastikan hotel yang akan ditempati sebelum kedatangan jamaah dan terpenuhinya arbain jamaah haji.

“Kedatangan jamaah haji ke Madinahh sebelum wukuf, mulai tanggal 21 Agustus – 3 September 2015. Sedangkan kedatangan jamaah haji setelah wukuf di Madinah tanggal 3 Oktober – 14 Oktober 2015,” katanya.(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PKPU Luncurkan “Sharefee: Berani Selfie, Berani Berbagi”

Next Post

Dude Harlino Didik Anak dengan Nilai Keislaman

Next Post

Dude Harlino Didik Anak dengan Nilai Keislaman

Ramadhan di Eropa Dimulai pada 18 Juni

Amankah Ibu Hamil Naik Pesawat?

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga