• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 22 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Pangkas Proses Pendaftaran Haji Jadi Dua Tahap

Maret 25, 2016
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Kebijakan Pemerintah melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama terbaru adalah memangkas proses pendaftaran menjadi hanya dua tahap dari sebelumnya sampai empat tahap. Hal tersebut dilakukan untuk  memberikan kemudahan dalam tata kelola layanan terhadap calon jamaah haji Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen PHU No 28/2016 tentang Pendaftaran Haji Reguler.

“Tahun ini pendaftaran hanya dua tahap. Semula dilakukan sebanyak empat tahap. Ini memangkas waktu dan biaya serta lebih mempermudah bagi calon jamaah. Ini hadir karena adanya inisiasi,” kata Djamil saat memberikan sambutan pada kegiatan Peningkatan Layanan Haji Siskohat di Cisarua Bogor, Rabu (23/3).

Sekarang, calon jamaah yang ingin mendaftar haji cukup membuka tabungan dan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah itu, calon jamaah pergi ke Kantor Kemenag Kab/Kota untuk melakukan validasi, mengisi formulir, serta melakukan cetak nomor porsi.

Selain pendaftaran, Ditjen PHU juga menyederhanakan proses pelunasan menjadi hanya dua tahap dengan inisiatif membuka pelunasan bagi calon jamaah haji kuota cadangan.

Pengalaman tahun lalu sangat efektif kebijakan ini terbukti efektif dalam pemanfaatan kuota. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pelunasan dibuka sampai enam tahap dan berdampak pada adanya sisa kuota.

“Saya tidak mau kuota tersisa digunakan serampangan. Mesti harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan akuntable dan transparan,” kata mantan orang nomor satu di UIN Walisongo Semarang ini.

Optimalisasi pemanfaatan kuota penting karena antrian jamaah haji yang semakin memanjang.  Rata-rata antrian saat ini mencapai 19 tahun dengan jumlah jamaah yang mengantri mencapai 3 juta orang. Padahal dalam tiga tahun terakhir,  kuota Indonesia hanya sebesar 168.800, dengan rincian: 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus.

Kemudahan lainnya yang diberikan kepada calon jamaah adalah yang terkait dengan pembatalan haji.

Proses pembatalan yang awalnya membutuhkan  waktu lama dan panjang, prosedurnya kini disederhanakan. Kalau sebelumnya calon jamaah  harus mengurus ke  Kemenag Kabupaten/Kota  lalu ke Kanwil Kemenag Provinsi, baru ke Ditjen PHU, sekarang dipangkas, tanpa harus ke Kanwil Kemenag provinsi. Artinya dari Kankemenag, langsung ke Ditjen PHU.

Di tempat berbeda, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan,  pengembalian uang  pembatalan haji juga diupayakan bisa diterima lebih cepat oleh calon jamaah haji. Jika sebelumnya jamaah bisa menunggu hingga satu bulan, saat ini diupayakan maksimal hanya 11 hari.

“Sebelumnya calon jamaah tidak tahu uangnya sudah kembali atau belum, waktunya juga lama bisa sampai sebulan lebih. Sekarang, diupayakan maksimal hanya 11 hari,” jelas Ahda, Kamis (10/03) lalu.

“Selain itu, calon jamaah juga bisa ikut memantau bagaimana prosesnya. Bisa dilihat secara transparan uangnya sudah sampai di mana,” tambahnya.

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bank Syariah Bukopin Bukukan Laba Rp27,78 Miliar

Next Post

MTQ Nasional Ke-27 Digelar di Mataram NTB

Next Post

MTQ Nasional Ke-27 Digelar di Mataram NTB

Tentara Israel Terekam Kamera Tembak Kepala Pria Palestina

Wisuda S2 , Oki Setiana Dewi Ajak Dua Buah Hatinya

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Tafsir Surat Al-Humazah, Mereka yang Mengumpulkan Harta dan Menghitungnya akan Dimasukkan ke Neraka Hutamah

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2062 shares
    Share 825 Tweet 516
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5168 shares
    Share 2067 Tweet 1292
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga