• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Pangkas Proses Pendaftaran Haji Jadi Dua Tahap

25/03/2016
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Kebijakan Pemerintah melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama terbaru adalah memangkas proses pendaftaran menjadi hanya dua tahap dari sebelumnya sampai empat tahap. Hal tersebut dilakukan untuk  memberikan kemudahan dalam tata kelola layanan terhadap calon jamaah haji Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen PHU No 28/2016 tentang Pendaftaran Haji Reguler.

“Tahun ini pendaftaran hanya dua tahap. Semula dilakukan sebanyak empat tahap. Ini memangkas waktu dan biaya serta lebih mempermudah bagi calon jamaah. Ini hadir karena adanya inisiasi,” kata Djamil saat memberikan sambutan pada kegiatan Peningkatan Layanan Haji Siskohat di Cisarua Bogor, Rabu (23/3).

Sekarang, calon jamaah yang ingin mendaftar haji cukup membuka tabungan dan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah itu, calon jamaah pergi ke Kantor Kemenag Kab/Kota untuk melakukan validasi, mengisi formulir, serta melakukan cetak nomor porsi.

Selain pendaftaran, Ditjen PHU juga menyederhanakan proses pelunasan menjadi hanya dua tahap dengan inisiatif membuka pelunasan bagi calon jamaah haji kuota cadangan.

Pengalaman tahun lalu sangat efektif kebijakan ini terbukti efektif dalam pemanfaatan kuota. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pelunasan dibuka sampai enam tahap dan berdampak pada adanya sisa kuota.

“Saya tidak mau kuota tersisa digunakan serampangan. Mesti harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan akuntable dan transparan,” kata mantan orang nomor satu di UIN Walisongo Semarang ini.

Optimalisasi pemanfaatan kuota penting karena antrian jamaah haji yang semakin memanjang.  Rata-rata antrian saat ini mencapai 19 tahun dengan jumlah jamaah yang mengantri mencapai 3 juta orang. Padahal dalam tiga tahun terakhir,  kuota Indonesia hanya sebesar 168.800, dengan rincian: 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus.

Kemudahan lainnya yang diberikan kepada calon jamaah adalah yang terkait dengan pembatalan haji.

Proses pembatalan yang awalnya membutuhkan  waktu lama dan panjang, prosedurnya kini disederhanakan. Kalau sebelumnya calon jamaah  harus mengurus ke  Kemenag Kabupaten/Kota  lalu ke Kanwil Kemenag Provinsi, baru ke Ditjen PHU, sekarang dipangkas, tanpa harus ke Kanwil Kemenag provinsi. Artinya dari Kankemenag, langsung ke Ditjen PHU.

Di tempat berbeda, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan,  pengembalian uang  pembatalan haji juga diupayakan bisa diterima lebih cepat oleh calon jamaah haji. Jika sebelumnya jamaah bisa menunggu hingga satu bulan, saat ini diupayakan maksimal hanya 11 hari.

“Sebelumnya calon jamaah tidak tahu uangnya sudah kembali atau belum, waktunya juga lama bisa sampai sebulan lebih. Sekarang, diupayakan maksimal hanya 11 hari,” jelas Ahda, Kamis (10/03) lalu.

“Selain itu, calon jamaah juga bisa ikut memantau bagaimana prosesnya. Bisa dilihat secara transparan uangnya sudah sampai di mana,” tambahnya.

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bank Syariah Bukopin Bukukan Laba Rp27,78 Miliar

Next Post

MTQ Nasional Ke-27 Digelar di Mataram NTB

Next Post

MTQ Nasional Ke-27 Digelar di Mataram NTB

Tentara Israel Terekam Kamera Tembak Kepala Pria Palestina

Wisuda S2 , Oki Setiana Dewi Ajak Dua Buah Hatinya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8990 shares
    Share 3596 Tweet 2248
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11639 shares
    Share 4656 Tweet 2910
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2310 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2298 shares
    Share 919 Tweet 575
  • Jagalah Hati dengan Mensyukuri Nikmat yang Telah Allah Berikan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5456 shares
    Share 2182 Tweet 1364
  • Jangan Bosan dengan Rutinitas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga