• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025

Oktober 16, 2024
in Berita
Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025

(foto: pixabay)

76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto memiliki peluang untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun sudah disusun dan disahkan sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Anis Byarwati Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, pada Ahad, (13/10/2024).

Anis melanjutkan, merombak APBN 2025 dimungkinkan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 bersifat baseline dari anggaran wajib yang dialokasikan untuk pemerintahan ke depan.

“Apalagi kita ketahui Presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian dan Lembaga Negara sehingga memerlukan alokasi anggaran baru,” ujarnya.

Namun, Anis menekankan bahwa kebijakan Pemerintah baru tentunya akan merujuk pada UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 yang sudah disahkan.

“Dalam UU APBN 2025 yang sudah disahkan, terdapat dua pola yang bisa dipakai Pemerintah yaitu dengan melakukan APBN Perubahan dan atau melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (8) disebutkan bahwa, Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025,” papar Anis.

Baca juga: Kado Hari Kemerdekaan, Masih Banyak PR Anggaran yang Belum Terselesaikan

Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025

Lebih detail Anis menjelaskan bahwa, dalam Pasal 42 UU APBN 2025, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadi perkembangan atau perubahan keadaan ekonomi nasional, antara lain:

Pertama, perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Biasanya jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10% di bawah asumsi yang telah ditetapkan.

Selain itu, terjadi deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% dari asumsi yang telah ditetapkan.

Kedua, terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Jika terjadi penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% dari pagu yang telah ditetapkan.

Ketiga, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program, dan keempat, keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.

“Jadi sekali lagi, untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025, Pemerintah bisa mengusulan APBN-P dan/atau cukup melalui LKPP 2025 saja,” pungkasnya.[ind]

Tags: Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Miskin dan Kaya Oke-oke Aja

Next Post

Presiden dan Orang-orang Dekatnya

Next Post
Fatwa Para Imam Ahlus Sunnah Tentang Musyarakah dalam Pemerintahan Zalim dan Non Islami

Presiden dan Orang-orang Dekatnya

Simak Manfaat Kacang Polong untuk Kecantikan

Simak Manfaat Kacang Polong untuk Kecantikan

Cara Membuat Masker Wajah dari Kacang Polong untuk Kulit Bercahaya

Cara Membuat Masker Wajah dari Kacang Polong untuk Kulit Bercahaya

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4010 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga