• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 4 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025

16/10/2024
in Berita
Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025

(foto: pixabay)

78
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto memiliki peluang untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun sudah disusun dan disahkan sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Anis Byarwati Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, pada Ahad, (13/10/2024).

Anis melanjutkan, merombak APBN 2025 dimungkinkan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 bersifat baseline dari anggaran wajib yang dialokasikan untuk pemerintahan ke depan.

“Apalagi kita ketahui Presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian dan Lembaga Negara sehingga memerlukan alokasi anggaran baru,” ujarnya.

Namun, Anis menekankan bahwa kebijakan Pemerintah baru tentunya akan merujuk pada UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 yang sudah disahkan.

“Dalam UU APBN 2025 yang sudah disahkan, terdapat dua pola yang bisa dipakai Pemerintah yaitu dengan melakukan APBN Perubahan dan atau melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (8) disebutkan bahwa, Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025,” papar Anis.

Baca juga: Kado Hari Kemerdekaan, Masih Banyak PR Anggaran yang Belum Terselesaikan

Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025

Lebih detail Anis menjelaskan bahwa, dalam Pasal 42 UU APBN 2025, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadi perkembangan atau perubahan keadaan ekonomi nasional, antara lain:

Pertama, perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Biasanya jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10% di bawah asumsi yang telah ditetapkan.

Selain itu, terjadi deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% dari asumsi yang telah ditetapkan.

Kedua, terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Jika terjadi penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% dari pagu yang telah ditetapkan.

Ketiga, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program, dan keempat, keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.

“Jadi sekali lagi, untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025, Pemerintah bisa mengusulan APBN-P dan/atau cukup melalui LKPP 2025 saja,” pungkasnya.[ind]

Tags: Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Miskin dan Kaya Oke-oke Aja

Next Post

Presiden dan Orang-orang Dekatnya

Next Post
Fatwa Para Imam Ahlus Sunnah Tentang Musyarakah dalam Pemerintahan Zalim dan Non Islami

Presiden dan Orang-orang Dekatnya

Kontribusi Industri Fesyen Menyumbang Lebih dari 18 Persen dari Total Industri Kreatif Indonesia

Kontribusi Industri Fesyen Menyumbang Lebih dari 18 Persen dari Total Industri Kreatif Indonesia

Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8577 shares
    Share 3431 Tweet 2144
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11402 shares
    Share 4561 Tweet 2851
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Interpretasi Maqasid Syariah yang Relevan Bagi Kebijakan di Pasar Halal Global

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2193 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3857 shares
    Share 1543 Tweet 964
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3393 shares
    Share 1357 Tweet 848
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1385 shares
    Share 554 Tweet 346
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga