• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 26 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025

16/10/2024
in Berita
Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025

(foto: pixabay)

79
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto memiliki peluang untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun sudah disusun dan disahkan sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Anis Byarwati Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, pada Ahad, (13/10/2024).

Anis melanjutkan, merombak APBN 2025 dimungkinkan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 bersifat baseline dari anggaran wajib yang dialokasikan untuk pemerintahan ke depan.

“Apalagi kita ketahui Presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian dan Lembaga Negara sehingga memerlukan alokasi anggaran baru,” ujarnya.

Namun, Anis menekankan bahwa kebijakan Pemerintah baru tentunya akan merujuk pada UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 yang sudah disahkan.

“Dalam UU APBN 2025 yang sudah disahkan, terdapat dua pola yang bisa dipakai Pemerintah yaitu dengan melakukan APBN Perubahan dan atau melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (8) disebutkan bahwa, Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025,” papar Anis.

Baca juga: Kado Hari Kemerdekaan, Masih Banyak PR Anggaran yang Belum Terselesaikan

Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025

Lebih detail Anis menjelaskan bahwa, dalam Pasal 42 UU APBN 2025, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadi perkembangan atau perubahan keadaan ekonomi nasional, antara lain:

Pertama, perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Biasanya jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10% di bawah asumsi yang telah ditetapkan.

Selain itu, terjadi deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% dari asumsi yang telah ditetapkan.

Kedua, terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Jika terjadi penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% dari pagu yang telah ditetapkan.

Ketiga, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program, dan keempat, keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.

“Jadi sekali lagi, untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025, Pemerintah bisa mengusulan APBN-P dan/atau cukup melalui LKPP 2025 saja,” pungkasnya.[ind]

Tags: Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Miskin dan Kaya Oke-oke Aja

Next Post

Presiden dan Orang-orang Dekatnya

Next Post
Fatwa Para Imam Ahlus Sunnah Tentang Musyarakah dalam Pemerintahan Zalim dan Non Islami

Presiden dan Orang-orang Dekatnya

Kontribusi Industri Fesyen Menyumbang Lebih dari 18 Persen dari Total Industri Kreatif Indonesia

Kontribusi Industri Fesyen Menyumbang Lebih dari 18 Persen dari Total Industri Kreatif Indonesia

Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

  • Rekor Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9607 shares
    Share 3843 Tweet 2402
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1401 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2559 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • MUI Rilis Fatwa Ibadah Puasa dan Idul Fitri

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • Alaska Tawarkan Turis Vaksin Covid-19 Mulai 1 Juni

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Anis Byarwati Kunjungi Dua Titik Pengungsian di Jakarta Timur

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • CNN Pecat 3 Karyawan karena Masuk Kantor Tanpa Divaksinasi

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2490 shares
    Share 996 Tweet 623
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga