• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerhati Keluarga Wajib Tahu, Berikut Isi Perjanjian Indonesia dan UNICEF

Februari 9, 2022
in Berita
Pemerhati Keluarga Wajib Tahu, Berikut Isi Perjanjian Indonesia dan UNICEF

Foto: pexels

79
SHARES
607
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Indonesia dan Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (Unicef) menandatangani Rencana Aksi Program Kerja Sama (Country Program Action Plan/CPAP) 2021-2025 senilai 150 juta dolar AS yang berisi berbagai program dan intervensi untuk kesejahteraan anak Indonesia.

Program kerja sama itu ditujukan untuk mendukung pembangunan bagi anak-anak di berbagai bidang seperti kesehatan, gizi, air dan sanitasi, pendidikan, perlindungan anak, dan kebijakan sosial.

“Pemerintah menyambut baik kelanjutan program kerja sama dengan Unicef yang berkontribusi signifikan dalam pencapaian prioritas nasional khususnya terkait anak. Program kerja sama ini akan terus menghasilkan berbagai inovasi yang menjadi daya ungkit dalam percepatan pencapaian target pembangunan,” kata Menteri atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Menteri Suharso mengatakan program itu merupakan komitmen realisasi hak-hak anak dalam kerangka implementasi salah satu visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yaitu meningkatkan sumber daya manusia pada 2024.

Kerja sama Indonesia-Unicef memiliki tujuan untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mencapai tujuh tujuan utama terkait kesejahteraan anak, yakni mempercepat penurunan stunting bagi anak di bawah usia lima tahun menjadi 14 persen, dan meningkatkan jumlah rumah tangga yang menggunakan air minum bersih hingga dua kali lipat menjadi 15 persen.

Tujuan berikutnya adalah mengurangi angka kematian bayi hingga sepertiga, dari 24 menjadi 16 kematian per 1.000 kelahiran hidup; mencapai hingga 90 persen anak berusia 12-23 bulan yang diimunisasi lengkap; meningkatkan partisipasi pendidikan anak usia dini dari 63 persen menjadi 72 persen dan mengadopsi inovasi untuk meningkatkan akses dan pembelajaran bagi anak-anak yang paling terpinggirkan.

Tujuan selanjutnya adalah meningkatkan cakupan layanan kesehatan, sosial atau penegakan hukum anak perempuan dan laki-laki yang pernah mengalami kekerasan dari 10 persen menjadi 20 persen; dan mengurangi persentase anak yang hidup dalam kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan moneter nasional dari 11,8 persen menjadi sembilan persen.

Program kerja sama tersebut juga akan berfokus pada program lintas sektor yang mencakup pengembangan dan partisipasi remaja serta berbagai kebutuhan dan prioritas perempuan dan anak penyandang disabilitas.

Kemitraan strategis itu akan membantu setiap anak perempuan dan laki-laki di Indonesia untuk mencapai potensi mereka dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal.

CPAP 2021-2025 mengusung pentingnya inovasi, asistensi teknis, dan bantuan pada kebijakan dan pengembangan kapasitas, produksi dan penerbitan produk pengetahuan tentang praktik baik dan pembelajaran serta integrasi program dengan kerja sama era antara Pemerintah Indonesia dan badan-badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) lainnya untuk keberlanjutan program.

“Indonesia memiliki semua potensi untuk mengatasi tantangan pembangunan bagi anak-anak. Tapi, kita akan lebih kuat jika bersama. Inilah sebabnya, bersama dengan Pemerintah Indonesia, kami menyatukan kekuatan dengan masyarakat sipil, organisasi berbasis agama, akademisi, dan sektor swasta untuk memenuhi kebutuhan semua anak di seluruh negeri,” tutur Perwakilan Unicef Debora Comini.

Bappenas berperan sebagai koordinator dalam melaksanakan CPAP 2021-2025 tersebut. Pelaksanaan program juga dilakukan lembaga lain termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Pusat Statistik.[ind]

Sumber: Antara

Tags: isi perjanjian indonesiapemerhati keluargaunicef
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selamat Datang, Gaya Hidup Baru Bernama Era Digital

Next Post

Beasiswa Kuliah S1, S2, S3, dan Postdoc di Dalam Negeri dari Islamic Development Bank

Next Post
Beasiswa Kuliah S1, S2, S3, dan Postdoc di Dalam Negeri dari Islamic Development Bank

Beasiswa Kuliah S1, S2, S3, dan Postdoc di Dalam Negeri dari Islamic Development Bank

Mukena Siti Khadijah Beri Diskon 50 persen di Pergantian Tahun

Mukena Siti Khadijah Beri Diskon 50 persen di Pergantian Tahun

Beasiswa S1 dan S2 di University of Oulu Finlandia

Beasiswa S1 dan S2 di University of Oulu Finlandia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7386 shares
    Share 2954 Tweet 1847
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3013 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4924 shares
    Share 1970 Tweet 1231
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga