• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pembegalan oleh Anak-Anak Jangan Dianggap Kenakalan

Maret 9, 2015
in Berita
67
SHARES
515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

begal-motor-ilustrasi-_150203160619-778

ChanelMuslim.com – Psikolog forensik Universitas Pancasila Jakarta Reza Indragiri Amriel mengatakan, aksi pembegalan yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur jangan hanya dianggap sebagai kenakalan remaja, karena sudah menjurus pada tindak kriminal brutal.

“Selama ini polisi selalu dipersulit status pelaku kejahatan yang masih di bawah umur. Padahal, banyak orang yang berumur di bawah 18 tahun, tindakannya sudah terlalu dewasa,” kata Reza, Senin (9/3/2015).

Reza berpendapat undang-undang yang membatasi usia anak di bawah 18 tahun harus dikaji ulang. Menurut dia, kurang tepat bila proses hukum terhadap tindak kriminal berat seperti aksi pembegalan brutal terbentur usia pelaku.

“Kalau kemudian diselesaikan dengan cara-cara perlindungan anak padahal tindakannya sangat keji dan brutal, aksi pembegalan bisa kembali terulang. Kalau dilakukan berulang tanpa perasaan bersalah, bukan lagi kenakalan tapi kejahatan,” ujarnya.

Reza mengatakan, selama ini penanganan terhadap pelaku tindak kejahatan di bawah umur harus dibedakan. Biasanya pelaku di bawah umur tidak dihukum, tetapi menggunakan istilah dibina dengan melibatkan orangtua, sekolah dan lingkungan.

“Kejahatan yang dilakukan pelaku di bawah umur diposisikan tidak hanya pada anak tetapi juga keluarga dan sekolah. Karena itu, biasanya orangtua dan guru didatangkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam cakupan yang lebih luas,” katanya.

Polisi telah menangkap sejumlah pelaku pembegalan yang masih di bawah umur. Polres Kota Pasuruan menangkap seorang pelaku berinisial BU yang masih berusia 16 tahun. Menurut catatan Polres Kota Pasuruan, BU telah empat kali melakukan pembegalan.

Di Tangerang Selatan, Polsek Metro Pondok Aren juga menangkap dua pelaku pembegalan yang merupakan teman pembegal yang tewas dibakar massa. Keduanya, berinisial PD dan NP, baru akan berusia 18 tahun pada Juni 2015. (nf)

Previous Post

Kabul Jadi Tuan Rumah Kompetisi Sirah Nabi Muhammad

Next Post

Adas Mengatasi Haid Tidak Teratur

Next Post
Adas Mengatasi Haid Tidak Teratur

Adas Mengatasi Haid Tidak Teratur

Muktamar IV Salimah Dibuka Langsung Menteri Yohana Suzana Yembise

Berkebun Untuk Pemula

Berkebun Untuk Pemula

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga