• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelunasan Pembayaran Biaya Haji Tahap 1 Ditutup, Ini Sisa Kuotanya

30/06/2015
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

00-mecca-2013-hajj-14-10-13ChanelMuslim.com -Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap I akan berakhir Selasa (30/01) besok. Sampai dengan penutupan pelunasan di hari kedua puluh Senin (29/06), pada jam 16.00 WIB, data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan sebanyak 142.218 jamaah telah melakukan pelunasan.

Artinya, sampai dengan satu hari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH Reguler tahap pertama, masih ada 11.831 (7,68%) kuota haji yang belum terlunasi. Keputusan Menteri Agama (KMA) No 32 Tahun 2015 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1436H/2015M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.

Dengan sisa 11.831 kuota, berarti kuota haji yang sudah terlunasi mencapi 92,32 %. Angka ini diharapkan akan terus bertambah sampai dengan tahap akhir pelunasan tahap pertama besok. Pelunasan dilakukan pada hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 10.00-16.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 11.00-17.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 12.00-18.00 WIT.

Jamaah haji yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1436H/2015M dengan ketentuan: 1) belum pernah menunaikan ibadah haji; 2) telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 21 Agustus 2015; 3) jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji; dan 4) jemaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1437H/2016M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan. (selengkapnya sila lihat Daftar Jamaah Berhak Lunas BPIH Reguler 1436H/2015M)

Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS)  BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH penganti (bagi nasabah eks BPS BPIH) dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama.

Kuota Cadangan

Selain untuk jamaah haji reguler yang sudah masuk dalam daftar berhak lunas, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan. Sampai dengan penutupan Senin sore ini, ada 5.502 jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan. Tahun ini setidaknya ada 7.775 kuota cadangan yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: (selengkapnya sila lihat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

1. jamaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap ke-2 berakhir (7 – 13 Juli 2015);

2. jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap 2. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan;

3. bilamana jamaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 1436H/2015M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya.(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

HijUp.com Luncurkan “HijUp Exclusive Ramadan Collection”

Next Post

Wow, Pisang Indonesia Tembus Pasar Jepang

Next Post

Wow, Pisang Indonesia Tembus Pasar Jepang

Resep Cantik Dewi Sandra

Para Guru Non Muslim di Cardiff akan Berpuasa Satu Hari Selama Ramadhan

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ragam Manfaat Teh Rosella untuk Kesehatan Tubuh

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9222 shares
    Share 3689 Tweet 2306
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4174 shares
    Share 1670 Tweet 1044
  • Kiyai Miftachul Akhyar

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ular dan Penampakan Jin

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga