• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Resmi Ditutup, 14.129 Jamaah Belum Lunas

08/05/2017
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?

Suasana depan Baitullah (Foto: Royal Indonesia Travel)

ChanelMuslim.com – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler tahap I resmi ditutup Jumat (5/5), pukul 15.00 WIB. 

Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra mengatakan bahwa masih ada 14.129 jemaah haji yang belum melunasi BPIH reguler.

“Jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 188.389 atau 93.02%,” terang pria yang akrab disapa Nafit di Jakarta, Jumat (5/5) dilansir laman Kemenag.

Nafit mengatakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 22 Mei sampai 2 Juni mendatang.

Adapun calon jemaah haji dalam status cadangan yang sudah melakukan pelunasan sampai penutupan hari ini adalah 5.075 orang. 

“Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir,” jelasnya.

 
Menurut Nafit, Keputusan Dirjen PHU No 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1438H/2017M mengatur bahwa jika hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-maisng Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:

Pertama, jemaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem.
Kedua, jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji.

Ketiga, jemaah haji sebagai pendamping bagi jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar pada provinsi yang sama sebelum 1 Januari 2015 serta memiliki hubungan keluarga.

Keempat, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah sesuai dengan ketentuan.

Dan kelima, jemaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan satu orang pendamping yang sesuai dengan ketentuan. 

“Penentuan pengisian penggabungan mahram dan lanjut usia sangat bergantung kepada sisa kuota pada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota,” terang Nafit.
.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.

Semoga Dimudahkan. (jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Boneka Barbie Berhijab Semakin Menjadi Tren

Next Post

Milad ke-14, Daarul Qur’an Gelar Daqu Award

Next Post

Milad ke-14, Daarul Qur'an Gelar Daqu Award

Surabaya Islamic Book Fair 2017, Rumah Zakat Gelar Talkshow Siaga Bencana 

Tokoh Internasional Hingga Media Islam akan Dapat Daqu Award

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7711 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga