• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 September, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Resmi Ditutup, 14.129 Jamaah Belum Lunas

Mei 8, 2017
in Berita
67
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

?

Suasana depan Baitullah (Foto: Royal Indonesia Travel)

ChanelMuslim.com – Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler tahap I resmi ditutup Jumat (5/5), pukul 15.00 WIB. 

Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra mengatakan bahwa masih ada 14.129 jemaah haji yang belum melunasi BPIH reguler.

“Jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 188.389 atau 93.02%,” terang pria yang akrab disapa Nafit di Jakarta, Jumat (5/5) dilansir laman Kemenag.

Nafit mengatakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 22 Mei sampai 2 Juni mendatang.

Adapun calon jemaah haji dalam status cadangan yang sudah melakukan pelunasan sampai penutupan hari ini adalah 5.075 orang. 

“Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir,” jelasnya.

 
Menurut Nafit, Keputusan Dirjen PHU No 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1438H/2017M mengatur bahwa jika hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota, maka pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-maisng Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:

Pertama, jemaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem.
Kedua, jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji.

Ketiga, jemaah haji sebagai pendamping bagi jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar pada provinsi yang sama sebelum 1 Januari 2015 serta memiliki hubungan keluarga.

Keempat, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah sesuai dengan ketentuan.

Dan kelima, jemaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan satu orang pendamping yang sesuai dengan ketentuan. 

“Penentuan pengisian penggabungan mahram dan lanjut usia sangat bergantung kepada sisa kuota pada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota,” terang Nafit.
.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.518 untuk jemaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.

Semoga Dimudahkan. (jwt/kemenag)

Previous Post

Boneka Barbie Berhijab Semakin Menjadi Tren

Next Post

Milad ke-14, Daarul Qur’an Gelar Daqu Award

Next Post

Milad ke-14, Daarul Qur'an Gelar Daqu Award

Surabaya Islamic Book Fair 2017, Rumah Zakat Gelar Talkshow Siaga Bencana 

Tokoh Internasional Hingga Media Islam akan Dapat Daqu Award

TERPOPULER

  • Jadwal acara Islamic book fair 2023

    Jadwal Acara Islamic Book Fair 20-24 September 2023

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Harga Tiket Islamic Book Fair 2023, Cara Daftar dan Rute Menuju Lokasi

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    3507 shares
    Share 1403 Tweet 877
  • Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    35356 shares
    Share 14142 Tweet 8839
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    5978 shares
    Share 2391 Tweet 1495
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    3139 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    3043 shares
    Share 1217 Tweet 761
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    9943 shares
    Share 3977 Tweet 2486
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    3310 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga