ChanelMuslim.com – Parlemen Turki hari Kamis kemarin (21/07) menyetujui keadaan darurat tiga bulan yang diberlakukan pemerintah setelah terjadi upaya kudeta militer pekan lalu.
Dukungan dari parlemen diperoleh ketika pemerintah Turki menagatakan untuk sementara membekukan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Keadaan darurat memungkinkan pemerintah mengeluarkan dekrit dan mengeluarkan peraturan yang memiliki kekuatan hukum, kecuali jika peraturan tersebut dibatalkan oleh parlemen yang banyak diisi AKP, partai pimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Para pejabat Turki menyatakan bahwa kehidupan dan kebebasan masyarakat tidak akan terpengaruh dan menambahkan bahwa negara-negara Barat seperti Prancis juga memberlakukan keadaan darurat.
Namun beberapa kalangan menuduh keadaan darurat adalah bagian dari upaya Presiden Erdogan dalam mengkonsolidasikan kekuasaan.
Puluhan ribu orang telah ditahan, dipecat, atau diskors sebelum keadaan darurat diterapkan dan pemerintah mengatakan penangkapan masih akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan.
Uni Eropa menyebut pembersihan tersebut tak bisa diterima dan mengatakan mereka khawatir dengan perkembangan yang terjadi di Turki.[af/bbc]